Jambipos, Jambi-Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi mendukung sepenuhnya program pelayanan pengurusan izin secara online dalam rangka meningkatkan investasi dan percepatan pembangunan daerah. Kemudahan pengurusan izin secara online akan merangsang investor menanamkan modal di Jambi, sehingga peningkatan ekonomi dan percepatan pembangunan berbagai sektor dapat dilakukan.
“Jambi mendukung program pelayanan perizinan dengan sistem Online Single Submission (OSS) karena hal tersebut akan mempermudah pengurusan izin di daerah serta merangsang minat investor menanamkan modalnya di Jambi. Karena itu seluruh jajaran organisasi perangkat dinas (OPD) terkait di tingkat kota, kabupaten dan provinsi benar-benar menjalankan pelayanan pengurusan izin secara online,”kata Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi, H Sudirman, SH, MH seusai mengikuti rapat koordinasi secara virtual dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian mengenai penyelenggaraan perizinan perusahaan sistem Online Single Submission (OSS) di kantor Gubernur Jambi, Jumat (28/5/2021).
Sedangkan Mendagri, Tito Karnavian memimpin rapat koordinasi pelayanan izin online tersebut dari kantor Mendagri di Jakarta. Rapat koordinasi virtual tersebut turut diikuti Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartato dan Meteri Investasi, Bahlil Lahadalia. Sedangkan Sekda Pemprov Jambi yang mengikuti rapat koordinasi itu turut didampingi, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Provinsi Jambi, Imron Rosadi, Kepala Biro Ekonomi dan Sumber Daya Alam Pemprov Jambi, Muktamar Hamdi.
Menurut Sudirman, beberapa daerah di Jambi saat ini sudah melaksanakan pelayanan perizinan secara OSS. Salah satu daerah di Jambi yang sudah melaksanakan pelayanan pengurusan izin dengan sistem online tersebut, yakni Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi. Melalui pelayanan izin secara online tersebut, penanaman investasi dan perkembangan usaha di Kota Jambi meningkat secara signifikan.
Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartato pada kesempatan tersebut mengatakan, Undang – undang (UU) Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) telah berlaku dan menerapkan sistem OSS. Sistem OSS tersebut memberikan kemudahan dalam pengurusan izin berusaha dan meningkatkan investasi secara transparan, cepat dan efisien.
“Penyelenggaraan pengurusan izin dengan sistem OSS ini juga mempermudah birokrasi perizinan berusaha, baik pengurusan izin usaha di daerah maupun pusat. Karena itu penyelenggaraan pengurusan izin dengan sistem OSS ini harus diberlakukan di seluruh daera di Indonesia,”ujarnya.
Dikatakan, pelayanan perizinan berusaha teritengrasi secara elekronik atau OSS bertujuan mempermudah proses perizinan untuk berinvestasi. Untuk itu, pemerintah pusat menyelaraskan OSS dengan pemerintah daerah. Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) fokus membenahi pelaksanaan OSS dengan mengkonsolidasikan program dan kegiatan bersama aparatur penenaman modal baik pusat maupun daerah. Hal itu penting meningkatkan investasi di daerah.(JP-Lee)
0 Komentar
Komentar Dilarang Melanggar UU ITE