Sekretaris
BRGM pada saat pembukaan Sosialisasi Restorasi Gambut di Jambi |
Jambipos, Jambi-Hari ini, Jambi, 4 Mei 2021, Badan Restorasi Gambut dan Mangrove Republik Indonesia (BRGM RI) mengadakan sosialisasi restorasi gambut di Jambi. Sosialisasi ini dilakukan secara virtual dan dibuka resmi oleh Sekretaris Badan Restorasi Gambut dan Mangrove.
Dalam sambutannya, Dr. Ir. Ayu Dewi Utari M.Si., selaku Sekretaris BRGM menyampaikan Badan Restorasi Gambut (BRG) diperpanjang mandatnya untuk melakukan restorasi gambut dan sekaligus mendapat tugas baru yaitu untuk memfasilitasi percepatan rehabilitasi mangrove. BRG sekarang menjadi Badan Restorasi Gambut dan Mangrove.
Luasan target restorasi gambut BRGM sampai 2024, sebagaimana tertuang dalam Peraturan Presiden No. 120 Tahun 2020, adalah 1,2 juta hektar di 7 Provinsi. Sedangkan target rehabilitasi mangrove adalah 600.000 hektar di 9 provinsi. Di Jambi, BRGM akan fokus pada kegiatan restorasi gambut dengan target indikatif restorasi gambut seluas 236.427 hektar sampai tahun 2024.
Disampaikan pula, BRGM tidak hanya akan melanjutkan kegiatan restorasi gambut di Jambi, BRGM juga akan melakukan konsolidasi terhadap Infrastruktur Pembasahan Gambut dan Desa Mandiri Peduli Gambut yang dibangun pada periode sebelumnya. “Konsolidasi ini dilakukan untuk memastikan IPG dan DMPG yang telah dibangun berfungsi dengan baik dan dimanfaatkan oleh masyarakat sesuai tujuan pembangunannya”, ujarnya.
Pelaksanaan restorasi gambut di Jambi, tambah perempuan yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Biro Perencanaan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan ini, akan dilakukan bersama masyarakat. BRGM juga akan melakukan sinergi program dan koordinasi dengan pemangku kepentingan, termasuk kementerian terkait, pemerintah daerah, pemerintah desa, perguruan tinggi, perusahaan dan LSM.
“Kegiatan Sosialisasi Restorasi Gambut di Jambi ini, kami lakukan untuk menyampaikan rencana kegiatan yang akan kami lakukan tahun ini. Kita tidak bisa bekerja sendiri, namun perlu bekerjasama dan menyinergikan program restorasi gambut dengan para pihak di Jambi,” harap Ayu.
Mewakili Sekretaris TRGD Jambi, Dr. Ir. Asnelly Ridha Daulay pada acara pembukaan sosialisasi menyampaikan dukungannnya kepada BRGM dan menyampaikan bahwa Pemda Jambi sangat terbantu dengan pelaksanaan Restorasi Gambut yang difasilitasi BRG pada periode sebelumnya.
Hingga tahun 2020, telah terbangun IPG sebanyak 666 unit sumur bor dan 604 sekat kanal. Selain itu, dibangun juga 6 unit demplot revegetasi dan diberikan 105 paket revitalisasi mata pencaharian masyarakat melalui pendanaan APBN. Selain itu, telah dibangun juga Desa Mandiri Peduli Gambut sebanyak 53 desa dan 10 desa untuk tahun 2021. “Kita bangga dengan capaian restorasi gambut di Jambi pada periode sebelumnya, kami siap mendukung kegiatan restorasi gambut BRGM ke depannya,” ujar Asnelly.
Kegiatan Sosialisasi Restorasi Gambut Provinsi Jambi yang dilaksanakan secara virtual ini juga di hadiri oleh 117 peserta dari perwakilan Kapolda Provinsi Jambi, Korem Militer 042/Gapu, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jambi, Dinas Kehutanan Provinsi Jambi Balai Konservasi Sumber Daya Alam Provinsi Jambi, Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi, Kejaksaan Tinggi Provinsi Jambi, Dinas, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Perguruan Tinggi, Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten, LSM, Perusahaan dan kepala desa.
Tentang Badan Restorasi Gambut dan Mangrove
Badan Restorasi Gambut dan Mangrove Republik Indonesia (BRGM) adalah lembaga non struktural yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden Republik Indonesia. BRG dibentuk pada 6 Januari 2021, melalui Peraturan Presiden Nomor 120 Tahun 2021 tentang Badan Restorasi Gambut dan Mangrove.
BRGM bekerja secara khusus, sistematis, terarah, terpadu dan menyeluruh untuk mempercepat pemulihan dan pengembalian fungsi hidrologis gambut yang rusak pada areal restorasi gambut di Provinsi Riau, Provinsi Jambi, Provinsi Sumatera Selatan, Provinsi Kalimantan Barat, Provinsi Kalimantan Tengah, Provinsi Kalimantan Selatan dan Provinsi Papua.
Sedangkan percepatan pelaksanaan rehabilitasi mangrove pada areal rehabilitasi mangrove di Provinsi Sumatera Utara, Provinsi Riau, Provinsi Kepulauan Riau, Provinsi Bangka Belitung, Provinsi Kalimantan Barat, Provinsi Kalimantan Timur, Provinsi Kalimantan Utara, Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat.(JP-Rel/Lee)
0 Komentar
Komentar Dilarang Melanggar UU ITE