Jambipos, Jambi-Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi berupaya untuk melakukan pemulihan lingkungan dan pengalihan peran masyarakat dari pekerja sumur minyak Ilegal (Ilegal Driling) beralih profesi ke usaha lain. Pemprov Jambi berencana mengusulkan dana Rp 10 Triliun ke Pemerintah Pusat guna mereklamasi eks galian sumur minyak warga di Provinsi Jambi.
Pemprov Jambi akan duduk bersama OPD terkait, mulai dari Dinas ESDM, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas PUPR dan yang lainnya, termasuk Pemerintah Daerah (Pemda) Batanghari untuk mengambil solusi penyelesaian mengenai Ilegal Drilling di Desa Bungku dan Pompa Air.
Langkah pertama yang dilakukan yakni pembenahan lingkungan di lokasi kegiatan bekas Ilegal Drilling yang telah rusak. Dalam hal ini, Pemprov Jambi berupaya mengajukan dana pembenahan lingkungan terhadap Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Hal itu dijelaskan Sekda Provinsi Jambi, Sudirman saat memantau lokasi Ilegal Driling di Desa Pompa Air dan Desa Bungku Kabupaten Batanghari, Rabu (28/4/2021).
Sudirman ke lokasi illegal drilling didampingi Kapolda Jambi Irjen Pol A Rachmad Wibowo, Ketua DPRD Provinsi Jambi Edi Purwanto, Danrem 042//Gapu Brigjen TNI Zulkifli, Dandim 0415/Bth Kolonel J Hadiyanto, dan Kapolres Batanghari AKBP Heru Ekwanto.
“Jadi ada alokasi untuk pembenahan lingkungan yang telah rusak akibat Ilegal drilling ini. Nilainya tidak sedikit, yakni sekitar Rp 10 Triliun untuk pemulihan lingkungan dari dana APBN. Pemprov Jambi dan Dinas Lingkungan Hidup berupaya mengajukan ke KLHK, " katanya.
Sudirman menambahkan, upaya strategis untuk memberantas Ilegal drilling, Pemprov Jambi berupaya untuk melakukan Community development atau pemberdayaan masyarakat agar beralih ke pekerjaan yang lain.
"Sebelum melakukan pemberdayaan masyarakat , terlebih dahulu harus dikomunikasikan ke banyak pihak. Seperti pembekalan Pelatihan keterampilan pekerjaan, dan pemberian bantuan bibit dan ini harus segera dilakukan untuk masyarakat," tuturnya.
Sidirman menambahkan, sebenarnya Pemprov Jambi pada tahun 2019 telah menganggarkan sebesar Rp 1 Miliar untuk penindakan pemberantasan kegiatan Ilegal Drilling. Namun, para pelaku masih membandel dan masih kembali melakukan kegiatan Ilegal Drilling. Maka dari itu, langkah yang tepat diambil saat ini melakukan Community development atau pemberdayaan masyarakat.
Selain itu, langkah lain yang dilakukan Pemprov Jambi juga akan mengundang Kabupaten/Kota Se-Provinsi pada tanggal 3 Mei 2021 mendatang untuk mengusulkan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) sesuai dengan anjuran Pemerintah Pusat. Hingga saat ini, baru tiga Kabupaten yang mengusulkan WPR. Yakni Kabupaten Kerinci, Batanghari dan Sarolangun.
"Pengusulan WPR 3 Kabupaten tersebut mengenai WPR bebatuan bukan emas ataupun Drilling," katanya.
Sudirman berharap pada pertemuan nanti Kabupaten/Kota Se-Provinsi Jambi dapat mengusulkan WPR yang harus disingkronkan dengan tata ruang di wilayahnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Provinsi Jambi Edi Purwanto merasa prihatin ketika melihat kondisi alam yang yelah rusak akibat kegiatan bekas Ilegal Drilling yang berada di Desa Bungku. Edi Purwanto menyampaikan beberapa hal yang harus dirumuskan bersama. Pertama, dalam waktu dekat harus ditertibkan semua kegiatan Ilegal drilling.
"Tenda-tenda, pompa minyak, serta motor untuk memompa di sumur minyak ilegal harus dihancurkan sehingga lokasi ini benar-benar bersih," ujarnya.
Setelah itu, kata Edi, merumuskan kembali seperti mengatur seperti WPR dan lain sebagainya. Kemudian, kalo tidak bisa memberikan solusi terhadap ekonomi rakyat seperti beternak, berkebun, bertani dan sebagainya.
Edi Purwanto meminta kepada Sekda Provinsi Jambi selaku Ketua Tim anggaran pemerintah daerah (TAPD) untuk merumuskan setidaknya dalam APBD-P sudah bisa dianggarkan intervensi apa yang harus dilakukan sehingga kongkrit tidak mengawang lagi untuk memberantas Ilegal Drilling di Provinsi Jambi.
“OPD yang terkait dengan ini harus diskusi mencari solusi terbaik untuk masyarakat di daerah Ilegal Driling tersebut," sebutnya.
Dia juga mengajak bersama korporasi untuk meminta CSR seperti PetroChina, Pertamina, sinamas grup untuk menyelesaikan permasalahan Ilegal Drilling agar tidak berkepanjangan. "Jangan sampai Jambi terkenal dengan Ilegal Drilling. Ilegal itukan sama dengan maling. Nanti melekatnya Jambi tukang maling minyak jangan sampe seperti itu," jelasnya.
Edi Purwanto menegaskan, DPRD Provinsi Jambi akan terus mendukung Pemprov Jambi dalam upaya pemberantasan ilegal drilling. Pihaknya pasti akan menyetujuinya untuk mendukung kelestarian alam dan lingkungan agar tetap terjaga.
"Kami posisinya mendukung, kita tunggu dari tim TAPD untuk mengajukan dana pemberdayaan masyarakat. Kami pasti akan menyetujui karna kami cinta alam dan lingkungan," ujarnya.
Dia meminta tim terpadu mengambil langkah strategis untuk menghentikan ilegal drilling ini. Langkahyang tepat saat ini memang menghentikan kegiatan ilegal tanpa ada pandang bulu di Provinsi Jambi ini.
“Ini menjadi PR besar bagi kita. Sebenarnya jika Pemprov Jambi ingin melakukan pemberdayaan terhadap masyarakat di wilayag Ilegal Drilling cukup sederhana misalkan populasi penduduk ada sekitar 1000 Kartu Keluarga (KK),” ujarnya.
“Jika kita rumuskan dan intervensi pada 1KK diberikan bantuan dana sebesar Rp 25 Juta maka 1000KK hanya Rp 25 Miliar. Menurut saya Rp 25 Miliar untuk masyarakat itu tidak banyak untuk pemberdayaan mereka dengan metode macam-macam mulai dari bertani, berkebun hinga membangun UMKM,” kata Edi Purwanto. (JP-Asenk Lee)
0 Komentar
Komentar Dilarang Melanggar UU ITE