Kapolda Jambi Irjen Pol A Rachmad Wibowo.(Humas Polda Jambi) |
Jambipos, Jambi- Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo resmi melaunching Tilang Elektronik atau Elektronic Traffic law enforcement (ETLE) nasional tahap 1 dari 12 Polda dengan 244 kamera tilang, Selasa (22/3/2021). Polda Jambi juga telah menerapkan 8 titik tilang elektronik di wilayah Polda Jambi.
Lokasi ETLE di Polresta Jambi Ditlantas Polda Jambi terdapat di 1.Simpng Adipura, 2.Simpang Talang Banjar, 3.Jalan Sudirman depan Mesjid Sukorejo, 4.Simpang Jelutung, 5.Simpang Bank Mandiri, 6. Simpang Bata, 7. Simpang Bank Indonesia (BI) Telanaipura, dan 8. Simpang Polsek Kotabaru.
Launching ETLE tahap 1 langsung beroperasi hari ini digelar di Gedung NTMC Polri, Jakarta, dihadiri Ketua MA Muhammad Syarifuddin dan Jaksa Agung TB. Hassanudin yang turut dalam penandatangan Memorandum Of Understanding (MoU) penegakan hukum. Menpan RB Tjahjo Kumolo, Kepala Bappenas Suharso Manoarfa, Dirut Jasa Raharja Budi Raharjo dan beberapa perwakilan instansi lain turut hadir secara virtual.
Adapun12 Polda yang sudah menerapkan ETLE yang dilauching di tahap 1 ini yaitu, Polda Metro Jaya, Polda Jawa Barat, Polda Jawa Tengah, Polda Jawa Timur, Polda Jambi, Polda Sumatera Utara, Polda Riau, Polda Banten, Polda D.I.Y, Polda Lampung, Polda Sulawesi Selatan dan Polda Sumatera Barat.
Dalam waktu dan kesempatan yang sama, turut hadir secara Virtual Kapolda Jambi Irjen Pol A Rachmad Wibowo, pasalnya, Polda Jambi merupakan salah satu dari 12 Polda yang ditunjuk untuk meresmikan kamera tilang E-TLE secara serentak se- nasional.
"Launching sistem tilang E-TLE ini merupakan prioritas program kerja 100 hari Kapolri yang diresmikan secara nasional," katanya.
Irjen Pol Rahmad menyampaikan, untuk Polda Jambi telah mengoperasikan sistem tilang ETLE pada 8 titik lokasi dengan 16 kamera. Sedangkan pada titik lainnya, Ditlantas Polda Jambi akan mengcover dengan E-TLE mobile." Jadi setiap kali ada pelanggaran akan terpantau dengan kamera, kemudian akan dianalisis di pusat komando dan pengendalian Ditlantas Polda Jambi," ujarnya.
Kapolda menjelaskan pengendara yang melanggar dan terpantau kamera akan dikirimkan surat tilang oleh petugas ke rumah nya. Hal ini, bertujuan untuk mencegah terjadinya penularan virus selama pandemi Covid-19.
"Sistem E-TLE ini juga untuk mengurangi interaksi antara petugas dilapangan dengan pengendara yang melakukan pelanggaran dijalan sehingga tidak ada hal-hal yang tidak diinginkan terjadi selama pandemi Covid-19," jelasnya.
Pengendara Lebih Waspada
Disebutkan, Etle nasional ini merupakan salah satu implementasi Korlantas Polri yang dipimpin Kakorlantas Polri Irjen Pol Istiono dalam mewujudkan salah satu program prioritas Presisi atau prediktif, responsibilitas, transparansi dan berkeadilan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Listyo Sigit mengatakan, kehadiran tilang elektronik nasional untuk meningkatkan program keamanan dan keselamatan masyarakat di jalan raya. Untuk itu dirinya ingin masyarakat lebih waspada karena adanya Etle dapat memantau perilaku pengendara.
“Kenapa ini kita lakukan? Ini adalah bagian dari upaya kita untuk meningkat program keamanan, keselamatan, ketertiban, kelancaran lalu lintas," paparnya.
Tentunya, ini juga perlu adanya upaya-upaya penegakan hukum agar proses pelaksanaan kegiatan para pengguna jalan betul-betul bisa disiplin dalam mengutamakan keselamatan dan tentunga menghargai masyarakat lain sesama pengguna jalan.
Di sisi Polri, Jenderal Sigit menekankan upaya penegakan hukum yang transparan lewat Etle. Mantan Kabareskrim ini berharap sistem ETLE dapat mencegah penyalahgunaan wewenang sekaligus pemanfaatan teknologi informasi.
“Di sisi kepolisian, program ETLE adalah bagian dari untuk melakukan penegakan hukum dengan memanfaatkan teknologi informasi. Kita terus memperbaiki sistem sehingga ke depan penegakan hukum kepolisian, khususnya lalu lintas di jalan, tidak perlu berinteraksi langsung dengan masyarakat yang tentunya kita sering mendapatkan komplain terkait dengan masalah proses tilang yang dilakukan oleh beberapa oknum anggota, yang kemudian berpotensi terjadinya penyalahgunaan wewenang,” terangnya.
ETLE nasional ini dapat menindak 10 pelanggaran lalu lintas diantaranya pelanggaran traffic light, pelanggaran marka jalan, pelanggaran ganjil genap, pelanggaran menggunakan ponsel, pelanggaran melawan arus, pelanggaran tidak menggunakan helm, pelanggaran keabsahan STNK, pelanggaran tidak menggunakan sabuk pengaman dan pelanggaran pembatasan jenis kendaraan tertentu.
Selain mendeteksi pelanggaran lalu lintas, sistem ETLE juga dapat menjadi pendukung bukti kasus kecelakaan dan tidak kriminalitas di jalan raya dengan menggunakan teknologi face recognition yang sudah ada di sistem ETLE.
Kakorlantas Polri Irjen Pol Istiono mengungkapkan bahwa jajarannya masih terus bekerja agar penerapan ETLE bisa rampung di 34 Polda. Istiono mengatakan, sistem ETLE terintegrasi dari Polres, Polda hingga Korlantas.
“Konsen tahap pertama ini tentunya akan ditindaklanjuti dengan launching kedua nanti rencananya. Akan kita bangun di 10 polda berikutnya, yang kita rencanakan nanti sekitar 28 April kita resmikan launching kedua, nanti secara bertahap, akan kita laksanakan,” katanya.
“Secara teknis di lapangan kita terus bekerja untuk merampungkan program ini secara bertahap hingga 34 polda nanti terpasang semua. Di semua titik yang perlu kita pasang Etle tentunya berdasarkan maping dan analisis kita. Titik mana yanf paling krusial dan perlu kita pasang Etle di situ,” sambung dia.
ETLE nasional mendeteksi seluruh kendaraan baik roda dua maupun roda empat yang tidak mematuhi aturan lalu lintas. Istiono berharap kesadaran masyarakat akan taat berlalu lintas semakin tinggi. Ini bagian dari kesadaran masyarakat dalam membangun hukum itu sendiri.
"Semua kendaraan yang melanggar intinya kefoto, kepotret, mau nomor khusus, nomor apa saja, pake nomor TNI itu kepotret. Kalau TNI nanti urusannya dikonfirmasi ke temen-temen, rsrm kita sudah kerjasama bagaimana mekanismesnya untuk teman-teman TNI, ada konfirmasi disitu,” tuturnya.(JP-Asenk Lee Saragih)
0 Komentar
Komentar Dilarang Melanggar UU ITE