Buka Rakor Kependudukan
Pj. Gubernur Jambi Hari Nur Cahaya Murni membuka secara resmi Rakor Dukcapil 2021, bertempat di Swiss Bell Hotel Jambi, Jumat, (12/3/2021). (Diskominfo) |
Jambipos, Jambi-Pj. Gubernur Jambi Hari Nur Cahaya Murni membuka secara resmi Rakor Dukcapil 2021, bertempat di Swiss Bell Hotel Jambi, Jumat, (12/3/2021). Hadir pada kesempatan tersebut Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri RI. Bapak Prof.Dr.Zudan Arif Fakrulloh,SH,MH, Kepala Dinas Sosial dan Dukcapil Provinsi Jambi Arief Munandar, SE. Pada kesempatan ini juga dilaksanakan Pengukuhan Dewan Pengurus KORPRI Provinsi Jambi Periode Tahun 2020-2023 oleh Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Dalam Negeri RI.
Dijelaskan Pj.Gubernur bahwa Rakor ini sebagai komitmen bersama dalam mewujudkan Provinsi Jambi tertib Administrasi Kependudukan.
“ Dengan terlaksananya acara Rapat Koordinasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil ini diharapkan adanya satu pemahaman dan kesepakatan terkait pemanfaatan data administrasi kependudukan dalam Pemutakhiran Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) guna terwujudnya pemadanan data yang akurat, sehingga apa yang menjadi program pemerintah seperti PKH, program sembako, program Bansos Tunai (BST), dan JKN (Jaminan Kesehatan Nasional), maupun Pelayanan Publik lainnya, terutama yang berhubungan dengan penggunaan data NIK (Nomor Induk Kependudukan) sebagai Single Identity Number (Nomor Identitas Tunggal) dapat berjalan tepat sasaran dan sukses. Untuk itu, kerjasama yang baik dengan seluruh lintas sektor termasuk Dinas Sosial dan Dinas Dukcapil Kabupaten/Kota, agar terus ditingkatkan”ujar Pj.Gubernur.
Disampaikan Pj.Gubernur bahwa berdasarkan data BPS Provinsi Jambi, angka kemiskinan Provinsi Jambi mengalami peningkatan dari 7,58 persen (277,80 ribu orang) pada Maret 2020 menjadi 7,97 persen (288,10 ribu orang) pada September 2020, bertambah sebanyak 10,3 ribu orang.
Prof.Dr.Zudan Arif Fakrulloh,SH,MH. |
Angka kemiskinan Provinsi Jambi masih dibawah angka nasional, namun demikian seiring kasus Covid-19 yang belum menunjukkan penurunan, tentunya perlu diantisipasi termasuk dampaknya terhadap permasalahan sosial, khususnya kemiskinan.
“Luas wilayah Provinsi Jambi 50,058 Km persegi, dengan jumlah penduduk pada Semester II Tahun 2020 sebanyak 3.532.638 jiwa yang tersebar di 11 kabupaten/kota dengan jumlah Wajib KTP 2.487.916 dan Hasil Perekaman s/d Februari 2021 adalah 2.482.627 jiwa (99,78%). Untuk Cakupan Kepemilikan Akta Kelahiran Anak Usia 0-18 Tahun di Provinsi Jambi sudah mencapai 1.075.397 jiwa (93,15%), dari keseluruhan Jumlah Anak Usia 0-18 tahun sebesar 1.154.496 jiwa” jelas Pj.Gubernur.
“Adapun upaya Pemerintah Provinsi Jambi dalam hal ini Dinas Sosial Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Jambi bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota dalam meningkatkan kepemilikan KTP-elektronik, yaitu dengan melaksanakan Pelayanan Perekaman dan Pencetakan KTP-elektronik bagi penduduk melalui Gerakan Indonesia Sadar Administrasi Kependudukan (GISA)," katanya.
Selain itu pelaksanaan Jemput Bola (JEBOL) perekaman dan Pencetakan ke daerah-daerah yang sulit terjangkau baik akses jalan maupun jaringan juga tetap dilaksanakan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota.
"Salah satunya Pelaskanaan perekaman bagi Komunitas Adat Terpencil yang ada di beberapa Kabupaten di Provinsi Jambi atau yang lebih dikenal dengan Suku Anak Dalam (SAD), sebagi upaya pemerintah dalam pemenuhan hak-hak administratif yang sama bagi setiap penduduk tanpa adanya perlakuan diskriminatif “, lanjut Pj.Gubernur.
Pj.Gubernur juga menjelaskan bahwa peningkatan jumlah penduduk kelompok usia produktif yang relatif besar sebagai bonus demografi, akan berimplikasi pada ketersediaan lapangan kerja, fasilitas pendidikan, kesehatan, pangan dan energi yang memadai, serta berpotensi terjadinya degradasi lingkungan.
“Oleh karenanya, kinerja program Sosdukcapil selain penanganan masalah terkait dampak sosial penduduk juga memberi kepastian terhadap pemenuhan hak-hak administratif penduduk melalui penataan, penertiban, dan penerbitan dokumen kependudukan, sehingga sangat relevan dan perlu mendapat perhatian serius," ujarnya.
"Pertambahan penduduk yang tidak terkendali juga akan berdampak negatif pada penurunan kualitas SDM, jika tidak diikuti dengan peningkatan produktivitas dan pendapatan masyarakat. Terlebih lagi pada Tahun 2020-2030 diprediksi Provinsi Jambi akan mendapatkan bonus demografi yang menuntut kualitas SDM usia produktif yang harus dipersiapkan dari sekarang. Sebaliknya, apabila tidak siap maka akan menjadi bencana demografi” katanya.
Menyikapi hal tersebut, perlu adanya upaya pengendalian kuantitas penduduk dengan peningkatan kualitas pendidikan, kesehatan, ketenagakerjaan, dan pengentasan kemiskinan dengan menempatkan penduduk bukan hanya sebagai objek, tetapi juga sebagai subjek pembangunan dengan mengedepankan pembangunan yang pro rakyat.
“Selanjutnya, dalam memberikan arah pelaksanaan kebijakan pembangunan kependudukan khususnya kebijakan pengendalian kuantitas penduduk di Provinsi Jambi tahun 2011-2035, Pemerintah Provinsi Jambi telah menetapkan Peraturan Gubernur Jambi Nomor 28 Tahun 2015 tentang Grand Design, sehingga diharapkan upaya pengendalian penduduk dalam mewujudkan pembangunan berkelanjutan dapat kita wujudkan bersama," tambahnya.
Disebutkan, melalui Rakor ini tentunya banyak hal yang akan kita lakukan, serta menetapkan berbagai target pencapaian terkait penyelesaian masalah Kependudukan dan Pencatatan Sipil di Kabupaten/ Kota. Untuk itu, saya berpesan agar melalui rakor ini dapat diketahui pencapaian program/kegiatan kedepan dan kendala/hambatan dalam mencapai sasaran kegiatan, rencanakan operasional Program Administrasi Kependudukan Provinsi Jambi, dan solusi berbagai kendala yang akan dijumpai nantinya” pukasnya.
Sementara itu, Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri RI. Prof.Dr.Zudan Arif Fakrulloh,SH,MH menyampaikan, kependudukan dan catatan sipil merupakan amanat negara yang tidak mungkin bisa diselesaikan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil saja karena masalah penduduk merupakan permasalahanan yang cukup kompleks.
"Dengan hadirnya kita semua, kita harus bantu menyelesaikan masalah administrasi kependudukan masyarakat. Semua bantuan dari pemerintah berdasarkan data-data yang konkret dari administrasi pemerintahan, baik bantuan sosial maupun bantuan subsidi harus mempunyai data dari pemerintah daerah. Selama ini, kita mempunyai banyak data, tapi untuk tahun ini kita memakai satu data dari BPS, menuju satu data kependudukan Indonesia dengan cara pendataan secara online. Untuk itu, semua jajaran agar mendukung BPS dalam melakukan pendataan di berbagai daerah,” ujarnya. (JP-Diskominfo/Asenk Lee)
0 Komentar
Komentar Dilarang Melanggar UU ITE