Jambipos/Asenk Lee Saragih. |
Jambipos, Jambi-Membaca jumlah daftar pemilih tetap (DPT) Pilkada Gubernur Jambi di 88 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang berjumlah 29.278 suara dan keunggulan 10.283 suara Paslon Al Haris-Sani, maka PDIP dan Golkar selaku Parpol pengusung Paslon No 01 Cek Endra Hj Ratu Munawaroh harus bekerja keras untuk bisa meraih 20 ribu suara untuk bisa memenangkan Pilgub Jambi.
Jumlah daftar pemilih tetap (DPT) di 88 Tempat Pemungutan Suara (TPS) sebanyak 29.278 suara pada Pilkada Gubernur Jambi, Rabu 9 Desember 2020 lalu. Pada Pemilihan Suara Ulang (PSU) di 88 TPS tersebut, Paslon Cek Endra-Hj Ratu Munawaroh harus bisa meraih setengah jumlah DPT tersebut untuk membalikkan keadaan seperti hasil Pleno KPU Provinsi Jambi yang menetapkan Paslon Nomor 3 H Al Haris-KH Abdullah Sani sebagai peraih suara terbanyak.
Paslon Al Haris-Sani terpaut selisih 11.418 suara dengan Cek Endra-Hj Ratu Munawaroh sesuai dengan hasil rapat pleno terbuka rekapitulasin penghitungan suara Pilkada Gubernur Jambi (Rabu 9 Desember 2020) oleh KPU Provinsi Jambi di Abadi Convention Center (ACC) Sabtu 19 Desember 2020 lalu.
Hasil pleno ini paslon nomor urut 3 Al Haris-Sani yang diusung PKS, PKB dan PAN menang. Perolehan suara pasangan Haris-Sani memperoleh 596.621 suara. Pasangan Cek CE-Ratu memperoleh 585.203 suara. Sementara paslon No 02 Fachrori-Syafril memperoleh 385.388 suara.
Sementara hasil putusan Hakim Mahkamah Konstitusi pada sidang Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Nomor 130/PHP.GUB-XIX/2021 yang diajukan Pasangan Calon Nomor Urut 1 H. Cek Endra dan Hj. Ratu Monawaroh, diputuskan mengabulkan sebagian gugatan Cek Endra –Hj Ratu Munawaroh untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 88 TPS di Kabupaten Muarojambi, Batanghari, Tanjung Jabung Timur, Kota Sungaipenuh dan Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi.
Mengetahui putusan MK itu, KPU Provinsi Jambi langsung melakukan persiapan PSU di 88 TPS. Komisioner KPU Provinsi Jambi, Apnizal kepada wartawan, Selasa (23/3/2021) menjelaskan jumlah DPT di 88 TPS sebanyak 29.278 suara.
Pemilih yang hadir pada pemilihan 9 Desember 2020 yang lalu sebanyak 18.686, dengan perolehan suara Paslon 1 CE-Ratu 6.175 suara, Paslon 02 Fachrori-Syafril 4.052 suara dan Paslon 03 dengan 7.310 suara. Suara sah sebanyak 17.539 dan suara tidak sah sebanyak 1.142 suara.
Kata Apnizal, sesuai keputusan MK seluruh perolahan suara ketiga Paslon Pilgub Jambi di 88 TPS akan dinolkan. Berdasarkan pemilihan pada 9 Desember 2020 lalu, perolahan suara awal Paslon 01 Cek Endra-Ratu 585.203 suara, dikurangi 6175, maka perolahan sementara Paslon No 01 Cek Endra-Ratu sebanyak 579.028 suara.
Kemudian, untuk Paslon 02 Fachrori-Syafril perolehan awal 385.388 suara, dikurangi 4.052 suara, maka perolahan suara Paslon Fachrori-Syahril berjumlah 381.334 suara.
Selanjutnya untuk Paslon 03 Al Haris-Sani perolehan suara awal 596.621 suara dikurangi 7.310 suara, maka perolahan sementara Paslon 03 Al Haris Sani sebanyak 589.311 suara.
“Dari hasil pengurangan 88 TPS itu, selisih sementara pasangan Paslon 01 Cek Endra-Ratu dengan Palson 03 Al Haris Sani yakni 10.283 suara. Maka nanti jika dilakukan PSU, hasilnya akan ditambahkan dengan hasil sementara ini,” kata Apnizal.
Daftar Sebaran PSU di 88 TPS
Mahkamah Konstitusi (MK) memberi waktu paling lama 60 hari kerja kepada KPU Provinsi Jambi melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilgub Jambi di 88 TPS sejak putusan MK, Senin (22/3/2021) malam.
Berikit data sebaran 88 TPS yang akan dilakukan PSU :
Muarojambi : 59 TPS
1. Kecamatan Sungai Gelam
- Desa Sungai Gelam di TPS 04 dan TPS 05;
- Desa Ladang Panjang di TPS 02, TPS 03, TPS 04, TPS 05, TPS 06, TPS 07, TPS 12, TPS 13, TPS 14,
TPS 16, dan TPS 19;
2. Kecamatan Sungai Bahar
- Desa Tanjung Harapan di TPS 04;
- Desa Mekar Sari Makmur di TPS 05 dan TPS 06;
- Desa Suka Makmur di TPS 05;
- Desa Marga Mulya di TPS 03, TPS 04, TPS 07 dan TPS 9;
3. Kecamatan Jambi Luar Kota
- Desa Pijoan di TPS 02, TPS, 03, TPS 04, TPS 08, TPS 10 dan TPS 12;
- Desa Pematang Gajah di TPS 02, TPS 04 dan TPS 05;
- Desa Rengas Bandung di TPS 01, TPS 02 dan TPS 06;
- Desa Pematang Jering di TPS 01;
- Desa Maro Sebo di TPS 01;
- Desa Danau Sarang Elang di TPS 02;
- Desa Sungai Duren di TPS 01, TPS 02 dan TPS 03;
- Desa Simpang Sungai Duren di TPS 01, TPS 05, TPS 06 dan TPS 07;
- Desa Penyengat Olak di TPS 01 dan TPS 04;
- Desa Senaung di TPS 04;
- Desa Kademangan di TPS 04;
- Desa Mendalo Darat di TPS 15, TPS 16 dan TPS 19;
- Desa Mendalo Indah di TPS 02, TPS 03, TPS 04, TPS 05, TPS 07 dan TPS 08;
- Desa Muaro Pijoan di TPS 01, TPS 02 dan TPS 05;
Kerinci: 7 TPS
1. Kecamatan Danau Kerinci
- Desa Koto Tuo Ujung Pasir di TPS 01;
2. Kecamatan Sitinjau Laut
- Desa Pondok Beringin di TPS 02;
3. Kecamatan Bukit Kerman
- Desa Lolo Gedang di TPS 01;
- Desa Lolo Hilir di TPS 01;
- Desa Pasar Kerman di TPS 01;
4 Kecamatan Gunung Raya
- Desa Dusun Baru Lempur di TPS 01 dan TPS 02;
Batanghari: 7 TPS
1. Kecamatan Bajubang
- Desa Bungku di TPS 04;
- Desa Bajubang di TPS 10;
- Desa Penerokan di TPS 17;
2. Kecamatan Mersam
- Desa Sengkati Kecil di TPS 03;
- Desa Kembang Paseban di TPS 08;
3. Kecamatan Maro Sebo Ulu
- Desa Kembang Seri Baru di TPS 02;
4. Kecamatan Muaro Bulian
- Desa Napal Sisik di TPS 01;
Kota Sungaipenuh: 1 TPS
1 Kecamatan Koto Baru
- Desa Dujung Sakti di TPS 01;
Tanjung Jabung Timur: 14 TPS
1. Kecamatan Sadu
- Desa Sungai Lokan di TPS 01 dan TPS 05;
2. Kecamatan Mendahara
- Desa Mendahara Ilir di TPS 08;
3. Kecamatan Dendang
- Desa Kuala Dendang di TPS 03;
- Desa Kota Kandis Dendang di TPS 01, TPS 02 dan TPS 03;
- Desa Sidomukti di TPS 02, TPS 04 dan TPS 06;
- Desa Rantau Indah di TPS 01 dan TPS 08;
- Desa Catur Rahayu di TPS 01 dan TPS 06.
(Asenk Lee Saragih)
0 Komentar
Komentar Dilarang Melanggar UU ITE