Jambipos, Batanghari-Satuan Tugas (Satgasus) Khusus Polda Jambi dan jajaran terus menindak tegas aktivitas pengeboran sumur minyak illegal (illegal drilling) dan Penambang Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah hukum Polda Jambi.
Terbaru, Tim Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Batanghari menghancurkan dan memusnahkan tempat pengolahan minyak ilegal di Desa Sungai Buluh, Kecamatan Muarabulian, Kabupaten Batanghari, Selasa (9/2/2021).
Tim Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Batanghari mendatangi lokasi dengan membawa alat berat jenis excavator. Kemudian, pengolahan minyak hasil illegal dirilling dihancurkan.
Bahkan pagar seng dan peralatan memasak minyak diratakan dengan tanah. Polisi hanya membawa tungku tempat pemasakan minyak sebagai barang bukti.
Kanit Tipidter Satreskrim Polres Batanghari Ipda Dimas Irfan kepada wartawan mengatakan, pihaknya akan terus melakukan operasi pemusnahan tempat pengolahan minyak illegal yang ada di wilayah hukum Polres Batanghari.
“Sesuai dengan instruksi Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Jambi Irjen Pol A Rachmad Wibowo SIK, saat ini tidak boleh lagi ada yang namanya kegiatan illegal driling dan semua tempat pengolahan minyak akan dimusnahkan," katanya.
Menurut Ipda Dimas Irfan, dalam operasi Tipidter Satreskrim Polres Batanghari Selasa (9/2/2021), pihaknya memusnahkan satu pabrik pengolahan minyak illegal.
“Jika memungkinkan setiap operasi kita akan membawa alat berat. Akan kita musnahkan semua tempat pengolahan minyak illegal yang masih beroperasi,’’ tegasnya.
Dimas Irfan mengatakan, dari lokasi pihaknya menyita tiga unit tungku pemasakan sebagai barang bukti. Selain itu juga ada minyak hasil olahan. "Semua barang bukti dibawa ke Polsek Muarabulian,’’ katanya.
Menurut Dimas Irfan, pihaknya masih memburu para pelaku yang terlibat dalam kegiatan illegal driling tersebut. Selain pekerja dan pemilik, pihaknya juga akan menyelidiki pemodal yang menyokong kegiatan illegal tersebut.
Dia juga menghimbau agar masyarakat di Kabupaten Batanghari tidak ada lagi yang melakukan aktivitas illegal drilling. “Jika masih membandel, siap siap akan ditindak tegas,” kata Dimas.
Sebelumnya, Tim Gabungan Polri, TNI dan aparat terkait lainnya melakukan penarikan alat berat yang selama ini dipakai menambang emas secara ilegal di Kabupaten Sarolangun.
Selama dua hari, sebanyak 34 alat berat ditarik dari berbagai kawasan di Kecamatan Limun. Sebelumnya, sebanyak 13 alat berat sudah dikeluarkan. Pada Minggu (7/2/2021) sebanyak 23 alat berat ditarik dari Sungai Batang Limun.
Semuanya dikembalikan ke rumah warga. Kemudian, Senin (8/2/2021), 11 unit alat berat lagi ditarik keluar.
“Rincian 6 melalui Desa Panca Karya dan 5 melalui Kecamatan Batang Asai,” ujar Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Mulia Prianto, Selasa (9/2/2021).
Menurut Mulia Prianto, penarikan itu merupakan kesepakatan apara keamanan dengan para pemilik dan penanggung jawab alat berat. Dengan demikian, dalam dua bulan ini tim gabungan sudah mengeluarkan sebanyak 47 alat berat.
Kombes Pol Mulia Prianto mengakui, banyaknya alat berat yang harus dikawal membuat rencana pengeluaran bersamaan pada Minggu tidak dapat dilakukan. “Sebanyak 11 unit dari lokasi PETI di Hutan APL baru bisa sampai di Desa Lubuk Bedorong setelah dua hari," katanya.(JP-03)
0 Komentar
Komentar Dilarang Melanggar UU ITE