Info Terkini

10/recent/ticker-posts

Widget HTML

 


Pernando Simanungkalit Dianiaya, Polsek Sumay Tebo Biarkan Pelaku Berkeliaran

Keluarga Korban Minta Polisi Segera Tangkap Pelaku 
Pernando Simanungkalit, karyawan PT Ragunas Agri Utama (RAU) saat menjalani perawatan di salah satu rumah sakit di Kota Jambi. (Jampos/Istimewa)


Jambipos, Jambi-Satuan Reserse Kriminal Polisi Sektor (Polsek) Sumay, Kabupaten Tebo diminta untuk menangkap Asri pelaku penganiayaan terhadap korban Pernando Simanungkalit, karyawan PT Ragunas Agri Utama (RAU). Bahkan Asri dan teman diketahui bernama Sandi mengancam korban dengan sebilah pisau. Kini korban Pernando Simanungkalit tengah menjalani perobatan di salah satu rumah sakit di Kota Jambi.

Ayah korban J Simanungkalit kepada Jambipos, Sabtu (20/2/2021) mengatakan, bahwa anaknya Pernando Simanungkalit menjadi korban penganiayaan saat bekerja di lokasi Loading Ramp Pabrik Minyak Kelapa Sawit (PMKS) PT Rigunas Agri Utama (RAU) di Desa Tuo Sumay, Kecamatan Sumay, Kabupaten Tebo, Kamis (11/2/2021) sekira Pukul 16.00 WIB.

Menurut J Simanungkalit, kasus penganiayaan anaknya itu telah dilaporkan teman sekerja korban ke Polsek Sumay, Tebo pada Jumat 12 Februari 2021 lalu. Namun hingga kini pihak kepolisian belum mengamankan pelaku penganiayaan dan pengancaman pembunuhan itu.

Kata J Simanungkalit, anaknya kini masih menjalani perawatan di salah satu rumah sakit di Kota Jambi. Dia berharap agar proses hukum penganiayaan anaknya itu segera dituntaskan karena menyangkut keselamatan jiwa anaknya.

Sementara saksi korban, warga Kelurahan Talang Bakung, Kecamatan Paal Merah, Kota Jambi telah melaporkan kasus penganiayaan itu ke Polsek Sumay, Tebo pada Jumat 12 Februari 2021. Dalam laporan itu Ahmad Bastari menyebutkan, kejadian penganiayaan terhadap korban Pernando Simanungkalit terjadi di Loading Ramp Pabrik Minyak Kelapa Sawit (PMKS) PT Rigunas Agri Utama (RAU) di Desa Tuo Sumay, Kecamatan Sumay, Kabupaten Tebo, Kamis (11/2/2021) sekira Pukul 16.00 WIB.

Kronologis kejadian, pada Kamis 11 Februari 2021 Pukul 16.00 WIB, tepatnya di lapangan Greding PT RAU, saat itu Asri (pelaku) mendatangi Pernando Simanungkalit (korban) dan berteriak memanggil nama korban dengan kalimat “Nando…..Nando…..Nando”.

Setelah itu Asri menendang Pernando Simanungkalit dan mengenai paha Pernando Simanungkalit sebanyak satu kali. Lagi Asri menendang bagian punggung Pernando Simanungkalit dan terjatuh. Korban berusaha berdiri dan pelaku Asri kembali menuju mobilnya.

Ternyata Asri mengambil sebilah parang dari mobilnya dan dengan kedua tangan Asri menempelkan parang tersebut ke leher Pernando Simanungkalit sambil mengancam korban dengan kalimat “Mau Mati Kau”. Kemudian pelaku Asri mencekek leher Pernando Simanungkalit.

Melihat kejadian itu, Sandi, teman pelaku melerai dan membawa Asri kemobilnya. Setelah sampai dimobil, Sandi kembali mendatangi Pernando Simanungkalit  dan mengeluarkan sebilah pisau dari selipan pinggangnya dan menodongkannya kea rah perut Pernando Simanungkalit. Tidak lama kemudian Asri dan Sandi meninggalkan lokasi kejadian.

Saksi saat menceritakan kronologis penganiayaan itu di Polsek Sumay didampingi sejumlah saksi mata peristiwa itu yakni Putra Sanjaya Tarigan (25), Awaluddin (25), keduanya karyawan PT RAU.

Menurut saksi, sejak laporan kejadian itu di Polsek Sumay, hingga kini Penyidik Polsek Sumay belum menahan pelaku penganiayaan dan pengancaman pembubuhan tersebut.

Mereka meminta Kapolsek Sumay IPTU M Faisal Siregar SH untuk segera memerintahkan anggotanya untuk mengamankan pelaku penganiayaan dan pengancama pembunuhan itu karena Pernando Simanungkalit dan keluarga cemas dengan keselamatan jiwanya.

Dalam laporan di Polisi, pelaku penganiayaan itu dijatuhi tindak pidana dengan sangkaan Pasal 351 KUHP: (1) Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

(2) Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun. (3) Jika mengakibatkan mati, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun. (4) Dengan penganiayaan disamakan sengaja merusak kesehatan. (5) Percobaan untuk melakukan kejahatan ini tidak dipidana. (JP-Asenk Lee Saragih)

Berita Lainnya

Posting Komentar

0 Komentar