Foto Kominfo Provinsi Jambi. |
Jambipos, Jambi-Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian melantik Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri Dr. Hari Nur Cahya Murni, M.Si sebagai Penjabat Gubernur Jambi, Kamis (18 /2/2021).
Pelantikan Pj Gubernur dilaksanakan di Jakarta dan disaksikan secara virtual oleh Sekretaris Daerah Provinsi Jambi, H.Sudirman, SH,MH, perwakilan Forkompimda Provinsi Jambi, Kepala Biro Pemerintahan Setda Provinsi Jambi, Rahmat Hidayat, Kepala Dinas Kominfo Ir. Nurachmat Herlambang.
Ditemui usai acara Sekda menyatakan bahwa dengan dilantiknya Pj.Gubernur maka tugasnya sebagai Plh Gubernur telah berakhir.
"Pelantikan Penjabat Gubernur atau (PJ) yang dilantik pagi ini oleh Kemendagri. Ada empat penjabat Gubernur yang dilantik yaitu Jambi, Sumatera Barat, Bengkulu dan Kepri. Dan mulai hari ini penjabat gubernur sudah mulai melaksanakan tugasnya. Jadi Plh Gubernur sudah tidak berlaku lagi sejak adanya Pj. Gubernur Jambi,” jelas Sekda Sudirman.
Menurut Sekda, Mendagri sudah menyatakan bahwa berdasarkan Kepres No.31 Tahun 2021 menetapkan Pj Gubernur Jambi adalah Dr. Hari Nur Cahya Murni yang selama ini berkarier di Dirjen Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri.
“Kami dari Pemerintah Provinsi Jambi mengucapkan selamat kepada Ibu Nunung, mudah-mudahan kita dapat melaksanakan pekerjaan ini dengan sebaik-baiknya dalam rangka pelaksanaan pemerintahan yang tidak boleh berhenti dan Insya Allah dari penyampaian Mendagri tadi bahwa kasus di MK khusus untuk Provinsi Jambi itu dilanjutkan maka bisa lebih dari satu bulan bu Nunung menjalanlan tugas sebagai Pj.Gubernur karena keputusan MK akan diperkirakan dibacakan 19 sampai 24 Maret 2021,” jelasnya.
Tapi yang paling penting, lanjut Sekda, seluruh jajaran pemerintah Provinsi Jambi menghargai dan menghormati keputusan Presiden yang disampaikan oleh Mendagri dan mendukung kehadiran Dr.Hari Nur Cahya Murni demi tetap berjalannya roda pemerintahan dan bersama-sama menangani covid-19 yang masih terjadi di Provinsi Jambi.(JP-Kominfo Prov Jambi/Asenk Lee)
0 Komentar
Komentar Dilarang Melanggar UU ITE