Ahmadi Zubir-Alvia Santoni (Antos).(Jampos) |
Jambipos, Sungaipenuh-Perjuangan pasangan calon (Paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota (Wako dan Wawako) Sungaipenuh Fikar Azami- Yos Adrino menggugat hasil Pemilihan Wako dan Wawako (Pilwako) Sungaipenuh ke Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya kandas. Gugatan Fikar Azami- Yos Adrino tentang sengketa Pilwako Sungaipenuh tersebut ditolak MK dalam sidang sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 9 Desember 2020 di gedung MK, Jakarta, Selasa (16/1/2021).
Gugurnya gugatan Fikar Azami- Yos Adrino tersebut membuat pesaing mereka, yakni paslon Wako dan Wawako Sungaipenuh Ahmadi Zubir-Alvia Santoni (Antos) yang meraih suara terbanyak 28.834 (51,5 persen) suara pada Pilwako Sungaipenuh melenggang menuju tampuk kekuasaan.
Ahmadi Zubir-Alvia Santoni (Antos) yang diusung koalisi PDIP, Berkarya dan PPP pada Pilwako Sungaipenuh segera ditetapkan menjadi pemenang Pilwako Sungaipenuh oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Sungaipenuh.
Dari hasil putusan MK, permohonan yang diajukan oleh pasangan Fikar Azami-Yos Adrino dinyatakan tidak dapat diterima dan tidak dilanjutkan ke sidang pembuktian oleh majelis hakim MK.
"Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," kata Anwar Usma, Ketua Majelis Hakim dalam sidang tersebut.
Putusan MK. (Kolase FB) |
Dalam uraian putusannya, Mahkamah tidak meyakini adanya pelanggaran berkaitan syarat pencalonan identitas Calon Walikota Pihak terkait sebagaimana didalilkan oleh pemohon. Oleh karena itu dalil pemohon a quo tidak beralasan menurut hukum.
Berkaitan dengan penarikan dukungan dari Partai Berkarya dan PPP sebagaimana didalilkan pemohon benar adanya, namun hal tersebut tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu dalil pemohon a quo tidak beralasan menurut hukum.
Dengan ditolaknya gugatan Fikar-Yos, maka pasangan Ahmadi Zubir-Alvia Santoni (Antos) akan dilantik menjadi Wali Kota dan Wakil Walikota Sungaipenuh Periode 2021-2024.
Sementara dari hasil Pilkada Kota Sungaipenuh Rabu 9 Desember 2020 lalu, dari perhitungan KPU Sungaipenuh, Drs Ahmadi Zubir MM – Dr Alvia Santoni SE MM yang diusung koalisi PDIP, Berkarya dan PPP meraih suara terbanyak 28.834 (51,5 persen) suara dan rivalnya yang memborong 8 parpol (Demokrat, PAN, Golkar, Gerindra, PKS, PKB, NasDem, dan Hanura) Fikar Azami- Yos Adrino meraih 27.137 (48,5 persen) suara.
Suatu hasil yang tak terduka ditengah bersusah payahnya Drs Ahmadi Zubir MM – Dr Alvia Santoni maju di Pilkada Kota Sungaipenuh karena nyaris tak cukup kursi di DPRD Kota Sungaipenuh sebagai syarat maju Pilkada.
Pasalnya, sejak bergulirnya tahapan Pilkada 2020, Fikar Azami yang merupakan anak Wali Kota Sungaipenuh Asyafri Jaya Bakri sudah gencar melakukan lobi-lobi borong partai, bahkan hingga pendaftaran ke KPU Kota Sungaipenuh ada 10 parpol pengusung. (JP-Asenk Lee Saragih)
0 Komentar
Komentar Dilarang Melanggar UU ITE