Hadir pada sosialisasi MPR RI Kepala Sekolah dan Siswa Kelas XII MAN 2 Merangin. Materi pada sosialisasi itu yakni “Pentinganya Pancasila, Undang-undang Dasar 1945, serta Bhinneka Tunggal Ika Bagi Keutuhan NKRI”.
Sosialisasi 4 pilar terus dilakukan oleh DPR/MPR RI dengan turun ke tengah masyarakat, khususnya kepada peserta didik sejak dini.
“Sosialisasi di kalangan masyarakat sangat penting. Sosialisasi 4 Pilar ini harus terus digalakkan hingga ke pelosok negeri, termasuk sekolah-sekolah. Meski DPR RI/MPR RI terus berupaya melakukan sosialisasi, hasilnya belum benar-benar signifikan. Pancasila dan 3 pilar konstitusi lain menurutnya harus menjadi doktrin bagi setiap warga Indonesia, termasuk lewat peserta didik ,” ujar Elviana yang kini menjabat sebagai Ketua Komite IV DPD RI ini.
Menurut Elviana, sosialisasi soal Pancasila dan konstitusi harus jadi mainstream di seluruh kebijakan. Bukan hanya di MPR, di birokrasi dan semua harus tersosialisasikan. Peningkatan sosialisasi dianggap sangat diperlukan mengingat saat ini ada banyak isu-isu kebhinnekaan.
Materi pada sosialisasi itu yakni “Pentinganya Pancasila, Undang-undang Dasar 1945, serta Bhinneka Tunggal Ika Bagi Keutuhan NKRI. Melalui sosialisasi ini, saya berharap masyarakat lebih memahami serta mengamalkan makna Pancasila demi keutuhan NKRI kedepan. Dari isi butir Pancasila tentunya memberikan banyak manfaat bagi kerukunan masyarakat serta keutuhan NKRI di masa yang akan datang. Perlunya kembali menanamkan nilai-nilak Pancasila dalam seluruh sendi kehidupan masyarakat,” kata Elviana.
“NKRI harga Mati. Melalui sosialisasi ini, saya berharap para siswa lebih memahami serta mengamalkan makna Pancasila demi keutuhan NKRI kedepan. Dari isi butir Pancasila tentunya memberikan banyak manfaat bagi kerukunan masyarakat serta keutuhan NKRI di masa yang akan datang. Perlunya kembali menanamkan nilai-nilak Pancasila dalam seluruh sendi kehidupan masyarakat, termasuk kepada para generasi penerus bangsa, yakni peserta didik,” ujar Elviana.(JP-Asenk Lee Saragih)
0 Komentar
Komentar Dilarang Melanggar UU ITE