Info Terkini

10/recent/ticker-posts

Widget HTML

 


Zumi Zola Ajukan PK Atas Perkara Gratifikasi dan Suap Ketok Palu

Zumi Zola.

Jambipos, Jakarta
- Mantan Gubernur Jambi, Zumi Zola mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) atas perkara suap "uang ketok palu" DPRD Jambi dan penerimaan gratifikasi terkait proyek-proyek di Jambi.

Diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman 6 tahun pidana penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan serta pencabutan hak politik selama 5 tahun terhadap Zumi Zola lantaran terbukti menerima gratifikasi dan mengalirkan sebagian gratifikasi tersebut untuk menyuap pimpinan dan anggota DPRD Jambi agar memuluskan Raperda APBD Jambi.

Melalui tim kuasa hukumnya, Zumi Zola menyampaikan permohonan pengajuan PK. Zumi pun turut hadir dalam sidang perdana PK tersebut di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (6/1/2021).

Sidang perdana pada hari ini mengagendakan penyerahan permohonan PK. Sidang selanjutnya akan digelar pada Jumat (22/1/2021) dengan agenda mendengarkan tanggapan Jaksa KPK atas PK yang diajukan Zumi Zola.

"Sidang selanjutnya adalah agenda dari jawaban termohon KPK pada 22 Januari 2021," kata Ketua Majelis Hakim IG Eko Purwanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (6/1/2021).

Diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman 6 tahun pidana penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan serta pencabutan hak politik selama 5 tahun terhadap Zumi Zola. Majelis Hakim menyatakan, Zumi Zola terbukti menerima gratifikasi senilai Rp 37,47 miliar, USD 173.300, dan SGD 100.000 serta satu unit mobil Toyota Alphard.

Gratifikasi ini diterima Zumi Zola melalui tiga orang kepercayaannya, Afif Firmansyah Asrul Pandapotan, Kadis PUPR Jambi Arfan. Sebagian dari gratifikasi yang diterimanya ini dipergunakan Zumi Zola untuk melunasi utang-utang kampanye Pemilihan Gubernur Jambi. Zumi Zola juga dinilai telah mengalirkan uang tersebut untuk keperluan adiknya, Zumi Laza yang akan maju sebagai calon Wali Kota Jambi.

Selain itu, Majelis Hakim menyatakan Zumi Zola bersalah telah menyuap 53 anggota dan pimpinan DPRD Jambi sebesar Rp 16,34 miliar. Uang tersebut untuk memuluskan ketok palu Rancangan Peraturan Daerah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Raperda APBD) Jambi tahun anggaran 2017-2018.(JP)

Sumber: BeritaSatu.com

Berita Terkait
42.KPK Kumpulkan Bukti Baru dari Rumdis Gubernur dan Villa Zulkifli Nurdin

Berita Lainnya

Posting Komentar

0 Komentar