|
PMII Provinsi Jambi ketika berunjukrasa di Kantor Gubernur Jambi, Jumat (7/8/2020). |
Oleh: Asenk Lee Saragih
Jambipos, Jambi-Penanggulangan dampak pandemic Covid-19 di Provinsi Jambi hingga kini belum berhasil maksimal meski dana yang digelontorkan sudah mencapai Rp 211 Miliar. Bahkan dana refocusing sebesar Rp 211 Miliar dari APBD Provinsi Jambi 2020 seperti “menggarami lautan”. Dampak pemulihan ekonomi masyarakat tidak signifikan dan pencegahan penyebaran covid-19 tak terbendung.
Tidak adanya program terukur pemerintah dalam membantu perekonomian warga yang terdampak pandemi Covid-19, membuktikan bakwa pemerintah daerah gamang dalam mengatasi dampak covid-19 di daerah.
Penanggulangan Tim Satgas Covid-19 Kabupaten/ Kota dan Provinsi Jambi masih sebatas bantuan darurat tanpa adanya dana pendampingan dalam pemulihan usaha (UMKM) milik masyarakat. Hal ini tampak karena pelaku UMKM masih berjuang sendiri dalam mengatasi dampak pandemic Covid-19.
Sedangkan penyaluran bantuan Covid-19 masih fokus pada dana insentif kepada mereka-mereka yang terlibat dalam penanganana Covid-19 di lapangan. Sedangkan masyarakat yang terdampak langsung pada covid-19 hanya sebagian kecil yang dapat bantuan.
Sementara langkah pencegahan yang dilakukan Satgas Covid-19 Kabupaten/ Kota Provinsi si hingga tingkat Lurah dan RT belum maksimal karena minimnya program dan dananya tak jelas.
Bahkan hingga Rabu 6 Januari 2021 bertepatan dengan HUT Ke 64 Pemerintah Provinsi Jambi, jumlah kasus Covid-19 di Provinsi Jambi mencapai 3.356 kasus, meninggal 57 orang, sembuh 2.594 orang dan suspek 3.392 kasus.
Bahkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jambi menemukan adanya harga pengadaan barang dan jasa program Jejaring Pengaman Sosial (JPS) dalam penanganan pandemi Covid-19 ketinggian.
BPK Perwakilan Provinsi Jambi mendapatkan temuan berupa tingginya harga pengadaan barang dan jasa untuk penanganan dan Program Jaring Pengaman Sosial (JPS) Covid-19 sehingga terjadi pemborosan keuangan daerah.
Kepala Perwakilan BPK Provinsi Jambi Rio Tirta dalam keterangan tertulisnya berharap agar hasil pemeriksaan BPK RI itu dapat memberikan dorongan dan motivasi pimpinan daerah baik di legislatif dan eksekutif untuk terus dapat memperbaiki dan meningkatkan efektivitas penanganan pandemi Covid-19 dalam rangka mendukung dan melaksanakan program pemerintah.
Kata Rio Tirta, berdasarkan Pasal 20 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 mengamanatkan bahwa pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi laporan hasil pemeriksaan kepada BPK RI. Pejabat wajib memberikan jawaban atau penjelasan terkait tindak lanjut atas rekomendasi laporan hasil pemeriksaan selambat-lambatnya 60 hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima sejak Kamis 24 Desember 2020 lalu.
Pemeriksaan tersebut dilakukan bertujuan untuk menilai apakah refocusing dan realokasi APBD pada pemerintah daerah telah dialokasikan dan digunakan dalam rangka penanganan pandemi Covid-19 sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan proses pengadaan barang dan jasa di bidang kesehatan, sosial dan bidang penanganan dampak ekonomi dalam rangka penanganan pandemi Covid-19 pada pemerintah daerah telah sesuai dengan ketentuan dan aturan yang berlaku.
Selain itu, BPK Perwakilan Provinsi Jambi juga mendapatkan temuan pada LHP atas kepatuhan penanganan pandemi Covid-19 Tahun 2020 Pemerintah Kota Jambi dan Pemerintah Kabupaten Merangin.
BPK RI mendapatkan temuan berupa rasionalisasi belanja daerah yang belum sesuai ketentuan dan pengadaan barang dan jasa dalam rangka penanganan Covid-19 bidang kesehatan belum didukung bukti kewajaran harga.
BPK Perwakilan Provinsi Jambi saat ini telah menyerahkan lima LHP kepada pimpinan daerah dan pimpinan entitas yang telah diperiksa. LHP tersebut terdiri dari lima LHP Kinerja dan lima LHP dengan tujuan tertentu.
Adapun lima LHP kinerja tersebut diantaranya LHP kinerja atas atas Efektivitas Pengelolaan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) dalam penyelenggaraan administrasi pemerintahan tahun anggaran 2019 sampai dengan tahun 2020 (Semester I) pada Pemerintah Kabupaten Batanghari dan Kabupaten Sarolangun.
Selanjutnya LHP kinerja atas efektivitas penanganan pandemi Covid-19 bidang kesehatan tahun anggaran 2020 pada Pemerintah Provinsi Jambi dan Kabupaten Tanjung Jabung Barat dan LHP kinerja atas efektivitas pengelolaan bank pada PT Bank Pembangunan Daerah Jambi dan instansi terkait lainnya tahun buku 2018 sampai dengan triwulan III tahun 2020.
Sementara itu, lima LHP dengan tujuan tertentu yakni LHP atas kepatuhan pengelolaan dan pertanggungjawaban belanja modal tahun anggaran 2020 pada Pemerintah Kabupaten Tebo.
LHP atas kepatuhan pengelolaan dan pertanggungjawaban belanja modal infrastruktur tahun anggaran 2020 pada Pemerintah Kabupaten Muarojambi. Selanjutnya LHP kepatuhan atas penanganan pandemi Covid-19 tahun 2020 pada Pemerintah Provinsi Jambi, Kota Jambi, dan Kabupaten Merangin.
Rio Tirta turut mengingatkan kepada pemerintah daerah dapat menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) kepada BPK RI tepat waktu karena akan dilaksanakannya pemeriksaan LKPD TA 2020.
Harapannya hasil pemeriksaan ini dapat memberikan dorongan dan motivasi kepada pimpinan daerah baik di Legislatif maupun Eksekutif untuk terus dapat memperbaiki dan meningkatkan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik.
Sebelum adanya pengalihan dana pembangunan Rp 200 miliar untuk penanganan coviv-19, Pemrov Jambi sudah mengalokasikan Belanja Tak Terduga (BTT) Pemprov Jambi sekitar Rp 11 miliar untuk penanganan covid-19 di Provinsi Jambi.
Sekitar Rp 7 miliar dana tersebut disalurkan ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Raden Mattaher Kota Jambi, Rp 2,5 miliar kepada Dinas Kesehatan Provinsi Jambi dan Rp 1,5 miliar kepada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Jambi.
Kemudian Pemprov Jambi mengalihkan sekitar Rp 200 miliar anggaran pembangunan daerah untuk dana penanggulangan wabah virus corona (Covid-19). Pemanfaatan anggaran itu difokuskan pada penanganan dampak wabah virus corona terhadap kesehatan, ekonomi rakyat dan ketenagakerjaan.
Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi Jambi, Sudirman mengatakan, pengalihan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2020 Peovinsi Jambi untuk penanggulangan virus corona tersebut sudah mendapat persetujuan DPRD Provinsi Jambi.
Dijelaskan, sumber anggaran APBD 2020 yang dipotong untuk refocusing penanggulangan corona tersebut berasal dari biaya perjalanan dinas. Kemudian dana proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Jambi yang belum ditender dan proyek yang ditangguhkan.
Menurut Sudirman, Pemprov Jambi sudah melaporkan pengalihan dana pembangunan untuk penanganan corona tersebut kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Pemprov Jambi melakukan pengalihan dana tersebut sesuai dengan Instruksi Mendagri Nomor 1 Tahun 2020 tentang Percepatan Penanganan Covid-19 dan Pengutamaan Alokasi Anggaran (Refocusing).
"Kami sudah melaporkan pengalihan dana pembangunan untuk penanggulangan corona ini dengan jumlah Rp 200 miliar. Namun pembagian dana tersebut belum dirinci untuk bidang kesehatan, dampak ekonomi wabah corona dan kebutuhan jarring pengaman sosial tenaga kerja yang terkena dampak wabah corona,”katanya.
Sementara itu Ketua DPRD Provinsi Jambi, Edi Purwanto mengatakan, sekitar Rp 200 miliar dana pembangunan Jambi yang dialihkan untuk penanggulangan corona tersebut tak akan digunakan semuanya di awal.
Penggunaan dana tersebut secar bertahap. Dana yang bisa digunakan pada tahap awal sekitar Rp 120 miliar. Sisanya sekitar Rp 80 miliar dicadangkan. Jika kebutuhan penanggulangan corona bertambah, baru dana cadangan tersebut digunakan,”katanya.
Dijelaskan, sesuai instruksi Presiden dan Mendagri, penggunaan dana penanggulangan corona tersebut diprioritaskan untuk kesehatan, dampak ekonomi dan jaring pengaman sosial. Jumlah warga Jambi yang membutuhkan bantuan kesehatan, ekonomi dan jarring pengaman sosial akibat corona mencapai 109.000 keluarga.
Selain itu, lanjut Edi Purwanto, yang mendapat bantuan dana refocusing tersebut harus masyarakat yang belum mendapatkan bantuan kabupaten/kota. Kabupaten Batanghari misalnya sudah memberikan bantuan jaring pengaman sosial kepada ribuan kepala keluarga dengan besaran Rp 150.000 per keluarga selama tiga bulan.
“Data penerima bantuan dampak corona ini masih terus divalidasi atau diverifikasi agar tidak tumang tindih dengan data keluarga Program Keluarga Harapan (PKH), bantuan prakerja yang telah diberikan oleh pusat dan kabupaten/kota,"katanya.
Sementara DPRD Provinsi Jambi menyetujui jika anggaran Sekretariat Dewan dipangkas sebesar 35 persen, merujuk pada Siaran Pers Kementerian Keuangan RI tentang Pemantauan dan Evaluasi atas Realokasi dan Refocusing APBD untuk Penanganan Covid-19 di Daerah.
Ini disampaikan oleh Ketua DPRD Provinsi Jambi Edi Purwanto usai Rapat Rapat Badan Anggaran (Banggar) bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) pada 8 Mei 2020.
Menurut Edi dari awal DPRD sangat komit dengan Realokasi ataupun Refocusing anggaran yang diinstruksikan oleh pemerintah pusat. Ini diawali saat DPRD meminta Pemprov untuk mengalokasikan tambahan 200 Milyar untuk penanganan pandemic Covid-19 di Provinsi Jambi.
Rapat Covid-19
Gubernur Jambi H Fachrori Umar pada Kamis 16 April 2020 lalu memimpin langsung rapat terkait penanganan dan pencegahan penyebaran Covid-19. Rapat saat itu dihadiri Sekda Provinsi Jambi H.Sudirman,SH,MH, Kepala Bulog Divre Jambi Bakhtiar, Kadis PUPR Provinsi Jambi M.Fauzi, Kadis Perhubungan Provinsi Jambi Varial Adhi Putra, Staf Ahli Bidang Kuangan, Ekonomi dan Pembangunan Sri Argunaini, Kadis PPA dan PP Provinsi Jambi Luthfia, Karo Humas Provinsi Jambi Johansyah dan Plt Kepala Dinas Budpar Provinsi Jambi Ema.
Gubernur Jambi memberi arahan terkait data terukur masyarakat yang terdampak wabah Covid-19. Sehingga bantuan yang diberikan tepat sasaran pada keluarga yang membutuhkan. Termasuk juga langkah antisipasi masyarakat atau pelajar dari luar daerah yang masuk ke Provinsi Jambi.
"Surati Bupati/Wali Kota terkait validasi data, banyak masyarakat yang sudah kesulitan ekonomi dan kita upayakan bantu, jangan sampai mereka susah," ujar H.Fachrori.
Disamping realokasi dana Rp. 211 Miliar, Gubernur Jambi mengimbau pejabat dan ASN memberikan sumbangan bagi masyarakat tidak mampu terimbas wabah Covid-19.
"Ada pos rekening bantuan selain pemerintah secara resmi, mari bersama membantu masyarakat," harap Gubernur.
Sekda Provinsi Jambi H.Sudirman, menjelaskan bantuan kepada 109 ribu Kepala Keluarga sesuai nama dan alamat yang saat ini berdasarkan data Kemensos ada 87.000 lebih Kepala Keluarga berdasarkan nama dan alamat.
"Ada intervensi dari pemerintah pusat untuk 73.000 KK. Mestinya sisa 14.000 yang perlu penanganan, untuk saat ini ada 26.000 ribu KK yang diintervensi oleh Pemprov Jambi, tidak lagi 109 ribu, bantuan Pemprov berupa paket sembako senilai 230.000 per paket diberikan selama empat bulan," jelas H.Sudirman.
Kadis PUPR Provinsi Jambi M.Fauzi saat itu menyampaikan rasionalisasi dana sebesar Rp.463 Miliar yang sisanya dimanfaatkan pada program Padat Karya Swakelola menguatkan masyarakat dari dampak wabah Covid-19.
Kadis Perhubungan Provinsi Jambi menyampaikan laporan keberadaan tujuh posko pintu masuk batas Sumsel, Riau, Sumbar yang saat ini petugas lapangan wajib bekerja menggunakan APD, masker, sarung tangun, tempat cuci tangan, dan dapur umum.
Kadis PPA dan PP Provinsi Jambi Luthpia menyiapkan 1.175 Desa Lawan Covid-19 dan 224 desa belum terbentuk dengan relawan 36.000 untuk kabupaten/kota.
"Dana Desa refocussing Padat Karya Tunai sebesar Rp26.996.000.000 hingga saat ini Realisasi Rp.6,3 Milyar," ujar Luthfia.
Dia menjelaskan perubahan Bantuan Langsung Tunai untuk masyarakat miskin pedesaan dilakukan pemilihan data hindari tumpang tindih data.
“PKH Rp200 ribu untuk 6 bulan, Pra Kerja tidak dapat, BLT Rp.200 ribu untuk tiga bulan serta optimalisasi bantuan keuangan provinsi Rp.40 juta untuk penanggulangan pencegahan pemenuhan APD dimasyarakat desa, berdasarkan uji petik tiga kabupaten jika tidak sesuai kebutuhan tidak perlu digunakan semuanya," ujar Luthpia.
Sementara Dinas Budpar Provinsi Jambi Ema menyampaikan beberapa kegiatan kepariwisataan dan lokasi wisata ditutup sesuai ketentuan penanganan dan pencegahan wabah Covid-19.
Sedangkan Sekda Provinsi Jambi Sudirman
menjelaskan secara rinci realisasi Biaya Tak Terduga (BTT) penanganan Covid-19
Provinsi Jambi sampai akhir Juli 2020 sebagai berikut:
1. BPBD. Jumlah Pencairan
(RKB) : Rp4.600.994.000. Realisasi
Serapan Belanja : Rp2.874.043.890.
2. RSUD Raden Mattaher Jambi.
Jumlah Pencairan (RKB) : Rp32.176.450.086. Realisasi Serapan Belanja :
Rp13.862.244.665.
3.Dinas Kesehatan. Jumlah
Pencairan (RKB) : Rp5.940.620.000. Realisasi Serapan Belanja Rp1.904.759.000.
4. Dinas Sosial Kependudukan dan
Catatan Sipil. Jumlah Pencairan (RKB): Rp37.521.794.500. Realisasi Serapan
Belanja : Rp37.219.491.777.
5. Hibah kepada Rumah Sakit
Bhayangkara. Rp698.653.331. Total Pencairan
(RKB): Rp80.239.858.586. Serapan :
Rp55.860.539.332.
Sudirman menegaskan, pengelolaan anggaran
penanganan Covid-19 Provinsi Jambi dilakukan secara transparan dan bisa
dipertanggungjawabkan (kredibel), serta berharap alokasi anggaran tersebut
meringankan beban masyarakat yang sangat terdampak Covid-19. (JP-Penulis Redpen Jambipos)
0 Komentar
Komentar Dilarang Melanggar UU ITE