Ilustrasi Mahkamah Agung (Foto: Istimewa) |
Jambipos, Jakarta-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Mahkamah Agung (MA) memberikan perhatian khusus atas maraknya terpidana perkara korupsi yang mengajukan Peninjauan Kembali (PK). Hal ini disampaikan Plt Jubir KPK, Ali Fikri menanggapi PK yang diajukan sejumlah koruptor, seperti mantan Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah dan mantan Gubernur Jambi, Zumi Zola.
"Dengan banyaknya para koruptor mengajukan upaya hukum PK akhir-akhir ini seharusnya pihak MA dapat membacanya sebagai fenomena yang harus menjadi perhatian khusus," kata Ali melalui keterangan tertulis, Rabu (6/1/2021).
Ali mengatakan, KPK memahami PK merupakan hak terpidana yang diatur dalam hukum acara pidana.Sebagai penegak hukum, KPK juga tentu menghormati setiap putusan majelis hakim baik di tingkat pertama sampai upaya hukum luar biasa PK. Namun, yang menjadi persoalan, sebagian besar PK yang diajukan narapidana kasus korupsi pada akhirnya dikabulkan MA dengan mengkoreksi terhadap putusan sebelumnya baik pertimbangan fakta, penerapan hukum maupun amar putusannya.
KPK khawatir, jika hukuman koruptor terus 'disunat' akan menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan. Imbasnya, upaya pemberantasan korupsi tidak akan berjalan maksimal.
"Jika ini tetap berlanjut, kami khawatir tingkat kepercayaan masyarakat atas lembaga peradilan akan semakin menurun sehingga upaya pemberantasan korupsi yang sedang kita lakukan bersama tidak membuahkan hasil yang maksimal," kata Ali.
Untuk itu, KPK meminta MA menaruh perhatian serius terhadap pembinaan teknis peradilan bagi para hakim tipikor di tingkat pertama maupun banding. Hal ini untuk mencegah terus berulangnya koreksi yang dilakukan MA melalui putusan PK terhadap putusan perkara korupsi di tingkat pertama hingga Kasasi.
"Karena itu jika memang banyak koreksi terhadap putusan perkara Tipikor sebelumnya maka kami memandang bahwa soal pembinaan teknis peradilan bagi para hakim Tipikor di tingkat bawahnya sudah seharusnya juga menjadi perhatian serius pihak MA," kata Ali.
Dalam kesempatan ini, Ali memastikan, KPK selalu siap menghadapi setiap upaya PK yang diajukan para koruptor, termasuk PK Zumi Zola yang sidang perdananya digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta pada hari ini. KPK memastikan, tim Jaksa Penuntut Umum segera menyusun dan menyerahkan kontra memori PK Zumi Zola ke MA melalui Pengadilan Tipikor Jakarta.
"Zumi Zola hari ini sidang PK perdana, dilanjutkan tanggal 22 Januari 2021 dengan acara bukti dari pemohon dan dilanjutkan penyampaian pendapat Jaksa. KPK tentu siap menghadapi Permohonan PK yang diajukan oleh pihak terpidana tersebut. Tim JPU akan segera menyusun pendapatnya dan menyerahkan kontra memori PK tersebut kepada MA melalui Majelis Hakim PK di PN Tipikor Jakarta Pusat," kata Ali.(JP)
Sumber: BeritaSatu.com
0 Komentar
Komentar Dilarang Melanggar UU ITE