Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo. |
Jambipos, Jakarta-DPR, Kamis (21/1/2021) Pukul 14.00 WIB, menggelar rapat paripurna dengan agenda pengambilan keputusan tingkat II terkait calon kapolri atas nama Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo yang telah diajukan Presiden Jokowi.
Pelaksanaan rapat paripurna tersebut tertuang dalam Surat Kesekjenan DPR RI Nomor: PW/00833/DPR RI/2021 perihal Undangan Rapat Paripurna DPR RI tanggal 21 Januari 2021.
Dalam surat itu disebutkan agenda rapat paripurna adalah laporan Komisi III DPR tentang hasil uji kelayakan dan kepatutan calon kapolri yang dilanjutkan dengan pengambilan keputusan. Pengambilan keputusan tersebut akan didahului dengan pelantikan anggota DPR pengganti antar-waktu (PAW).
Sebelumnya, Komisi III DPR menyetujui penunjukan Komjen Sigit sebagai kapolri setelah mendengarkan pendapat fraksi-fraksi dalam rapat internal, Rabu (20/1/2021). Seluruh fraksi menyatakan setuju Komjen Sigit sebagai kapolri dan juga menyetujui pemberhentian dengan hormat Jenderal Pol Idham Azis dari jabatan kapolri.
"Berdasarkan catatan fraksi-fraksi, akhirnya pimpinan dan anggota Komisi III DPR secara mufakat menyetujui pemberhentian dengan hormat Jenderal Pol Idham Azis dan menyetujui pengangkatan Komjen Pol Listyo Sigit sebagai kapolri," kata Ketua Komisi III DPR, Herman Herry dalam rapat internal, Rabu.
Tak Ada Lagi Polantas Menilang Di Jalan
Sementara Calon Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Komisaris Jenderal Listyo Sigit Prabowo berharap polisi lalu lintas (Polantas) yang turun ke lapangan tidak lagi menilang para pengendara kendaraan bermotor di hari mendatang.
Menurutnya, hal ini menjadi salah satu perubahan yang diharapkannya bila kelak menjadi Kapolri agar polantas di lapangan lebih fokus mengatur arus lalu lintas.
"Ke depan saya harapkan anggota lalu lintas turun di lapangan kemudian mengatur lalin yang sedang macet tidak perlu melakukan tilang. Ini kita harapkan menjadi ikon perubahan perilaku Polri khususnya di sektor pelayanan unit depan yaitu anggota-anggota kita di lalu lintas," kata Listyo dalam uji kelayakan dan kepatutan di Komisi III DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Rabu (20/1/2021).
Listyo menerangkan, mekanisme tilang akan diubah secara bertahap menjadi serba elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (e-TLE).
Listyo berkata, langkah ini akan ditempuh demi menghindari potensi penyimpangan personel ketika menjalankan tugas di lapangan.
"Khusus di bidang lalu lintas secara bertahap akan mengedepankan mekanisme penegakan hukum berbasis elektronik atau e-TLE. Bertujuan untuk mengurangi proses penilangan guna menghindari penyimpangan saat anggota melaksanakan proses tersebut," ujarnya.
Listyo mengharapkan penerapan sistem e-TLE secara merata untuk mengatur lalu lintas. Menurutnya, ke depan tidak ada lagi penilangan secara langsung di jalanan oleh anggota kepolisian.
Selain soal Polantas, Listyo Sigit juga mengatakan memiliki 16 program prioritas bila kelak terpilih. Menurutnya, 16 program prioritas itu akan diimplementasikan dalam tiga tahap.
"Terkait 16 program prioritas ini kami akan diimplementasikan secara bertahap melalui timeline penentuan rencana aksi, target, dan implementasi yang dibagi tiga tahap yaitu tahap pertama 100 hari sejak saya dilantik sebagai Kapolri, tahap kedua 2021-2022, dan tahap ketiga 2023-2024," kata Listyo.
Program prioritas Listyo itu, diantaranya, penataan kelembagaan, perubahan sistem dan metode organisasi, menjadikan sumber daya manusia (SDM) Polri yang unggul di era police 4.0, perubahan teknologi kepolisian modern, peningkatan kinerja pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, peningkatan kinerja penegakan hukum, pemantapan dukungan Polri dalam penanganan Covid-19, serta pemulihan ekonomi nasional.
Program prioritas selanjutnya adalah menjamin keamanan program prioritas nasional, penguatan penanganan konflik sosial, peningkatan kualitas pelayanan publik Polri.(JP-Berbagaisumber/Asenk Lee Saragih)
0 Komentar
Komentar Dilarang Melanggar UU ITE