Petugas medis melakukan tes cepat atau rapid test pada karyawan Kuningan City, Jakarta. (Foto: Beritasatu Photo) |
Jambipos, Jambi-Satu Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Kota Jambi mengundurkan diri menyusul kebijakan wajib rapid test yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) kota itu. Sebanyak sembilan anggota KPPS tersebut enggan menjalani rapid test dan uji swab karena khawatir terdeteksi dan dinyatakan positif Covid-19.
Komisioner KPU Kota Jambi, Abdul Rahim menjelaskan, KPPS yang mengundurkan diri karena menolak rapid test di kota itu berasal dari Kelurahan Cempaka Putih, Kecamatan Jelutung, Kota Jambi. Pihak KPU Kota Jambi sudah menerima surat pengunduran diri para petugas KPPS tersebut.
Dikatakan, seluruh petugas KPPS Cempaka Putih, Kota Jambi enggan rapid test karena khawatir terdeteksi atau ketahuan terinfeksi Covid-19. Pengakuan petugas KPPS tersebut, jika mereka ketahuan reaktif dan positif Covid-19, keluarga mereka juga ikut rapid test dan mereka harus menjalani isolasi.
“Selain itu petugas KPPS tersebut juga enggan rapid test karena banyak petugas KPPS yang terbukti positif Covid-19 setelah melakukan rapid test. Kemudian mereka juga khawatir disuruh berhenti bekerja dari tempat kerja mereka bila dinyatakan reaktif dan positif Covid-19,” kata Abdul Rahim di Jambi, Senin (30/11/2020).
Abdul Rahim mengatakan, kesembilan orang anggota KPPS Kelurahan Cempaka Putih, Kota Jambi tersebut langsung diganti. KPU kota itu kini sedang mencari pengganti petugas KPPS tersebut.
“Jika warga Kelurahan Cempaka Putih, Kota Jambi tidak ada yang mau menjadi petugas KPPS di lingkungan mereka, kami akan merekrut petugas kPPS di kelurahan tersebut dari kelurahan lain,” katanya.
Sementara itu, Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Provinsi Jambi, Johansyah mengatakan, jumlah petugas KPPS di Provinsi Jambi yang dinyatakan positif Covid-19 setelah menjalani uji swab hingga Senin (30/11) sudah mencapai 34 orang. Sedangkan petugas KPPS yang dinyatakan reaktif berdasarkan rapid test mencapai 1.231 orang atau 1,7% dari 74.133 anggota KPPS di provinsi itu.
Menurut Johansyah, penularan Covid-19 di kalangan KPPS di Provinsi Jambi bukan klaster pemilihan kepala daerah (Pilkada) Serentak 2020 karena mereka terinfeksi Covid-19 bukan dari kegiatan pilkada.
“Para petugas KPPS di Provinsi Jambi yang reaktif dan positif Covid-19 belum bisa dikatakan sebagai klaster pilkada. Masalahnya mereka tidak tertular Covid-19 setelah mengikuti kegiatan pilkada, khususnya kampanye. Para penyelenggara pilkada di Jambi yang terpapar Covid-19 umumnya dari kontak di tengah masyarakat dalam kegiatan sehari-hari,” katanya.(JP-SP)
0 Komentar
Komentar Dilarang Melanggar UU ITE