Jambipos, Tanjabar- Tim Polres Tanjung Jabung Barat (Tanjab Barat, pada Kamis (24/12/2020) berhasil mengamankan Enam(6) unit mobil "Mewah" jenis Sedan dari Batam Kepulauan Riau, di Pelabuhan Roro Kuala Tungkal.
Ke-enam mobil tersebut, ketika diperiksa oleh Tim sampai di Pelabuhan Roro Kuala Tungkal itu, tidak sesuai dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) nya, "diduga" mobil selundupan
Dari informasi yang dihimpun dilapangan, ke-enam mobil tersebut diduga ilegal, ini berawal dari pemeriksaan terhadap pemilik salah satu mobil ketika ditanya Surat Izin Mengemudi (SIM) nya, sopir tidak bisa menjawab dan menjelaskan, dia tidak memiliki SIM. Maka Tim memeriksa mobil yang masuk ke wilayah Tanjab Barat satu persatu.
Dari pemeriksaan itu, hasil nya hanya warna mobil yang ada tidak sesuai dengan STNK, terpaksa ke-enam mobil jenis Sedan itu di"tilang".
Kemudian tim Polres juga memeriksa protokol kesehatan para penumpang kapal Roro, tidak ada masalah, semua penumpang mematuhi protokol kesehatan.
Kapolres Tanjab Barat, AKBP Guntur Saputro,SIK.MH ketika ditanya, membenarkan atas adanya penangkapan mobil dari Batam tersebut. "benar, ketika Tim melakukan pemeriksaan penumpang dan barang di Pelabuhan Roro tersebut, ada enam unit mobil itu. Pihaknya masih melakukan pemeriksaan dan pendalaman. Apakah ilegal atau selundupan," katanya singkat
Guntur kemudian menegaskan jika mobil tersebut hanya tidak sesuai spesifikasi warna dengan STNK yang di miliki. Sehingga mobil tersebut di berlakukan tilang. "Temuan sementara warna mobil tidak sesuai STNK nya, jadi di Tilang," ujarnya. (JP/CHY)
0 Komentar
Komentar Dilarang Melanggar UU ITE