Jambipos, Jambi-Polairud Polda Jambi berhasil mengungkap kasus penyelundupan baby lobster sekaligus tempat penangkaran atau transit benih lobster di sebuah rumah bedeng yang beralamat di Telanai Pura Jambi, Kota Jambi, Senin malam (21/12/2020). Polisi mengamankan 4 pelaku dan sejumlah barang bukti.
Kapolda Jambi Irjen Pol A Rachmad Wibowo didampingi Dir Polairud Pold Jambi Kombes Pol Pahorian Lumban Gaol, Kasubditgakum Kompol Suhardi Hery Haryanto, berserta jajaran melakukan konferensi press Selasa (22/12/2020) terkait dengan pengungkapan itu.
Kapolda Jambi, Irjen Pol A Rachmad Wibowo menjelaskan, penggerebekan terjadi pada Senin malam (21/12/2020) yang dilaksanakan oleh Polairud Polda Jambi di Jalan Letjen Suprapto No.11 Telanai Pura, Kota Jambi. Polisi mengamankan 4 orang pelaku yang sebagai kurir sebgai pengisi dan penangkaran Beby lobster dan berserta peralatan packing benih lobster.
“Baby lobster tersebut dibawa beberapa orang tersangka dari Sukabumi Jawa Barat. Tiba di Jambi benih lobster tersebut dipacking ulang. Setelah proses packing tersebut baby lobster akan dikirim melalui pelabuhan yang ada di Muarasabak lalu akan dikirim ke negara Singapura melalui jalur laut,” kata Irjen Pol A Rachmad Wibowo.
Kapolda Jambi Irjen Pol A Rachmad Wibowo menambahkan penyeludupan baby lobster tidak mempunyai izin, cara tersembunyi.
“Kita dalam proses penyelidikan apa masuk dalam jaring sudah kita tangkap sebelumnya. Dari perbuatan pelaku tersebut negara mengalamin dirugikan sekitar Rp 13 Milyar dan tersangka diancam dengan hukum pidana 8 tahun penjara. Barang bukti yang diamankan 2 unit mobil minibus, 2 set tabung oksigen, 127.000 ekor benih lobster pasir dan 2.466 ekor benih lobster mutiara,” jelasnya.(JP-Asenk Lee)
0 Komentar
Komentar Dilarang Melanggar UU ITE