Jambipos, Jakarta - Korps Adhyaksa bersama Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Polri yang tergabung dalam Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) terus berkomitme untuk mengawal dan menyukseskan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020. Hingga Jumat (11/12/2020) jajaran Kejaksaan telah memproses 94 pelanggaran pilkada.
“Kejaksaan telah menemukan puluhan pelanggaran pilkada di penjuru wilayah. Hingga sore ini, Kejaksaan memroses 94 perkara dari 26 kejaksaan tinggi di Tanah Air,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (11/12/2020).
Dikatakan, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan berada pada urutan teratas dengan menangani 12 kasus pelanggaran pilkada. Model kasusnya pun beragam. Di Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep), aparatur sipil negara (ASN) diduga tidak netral karena mengunggah foto paslon nomor urut 2. Foto itu juga disertai pesan agar warga tidak lupa mencoblos calon kepala daerah yang dimaksud.
Lalu, Kejati Maluku Utara dengan delapan kasus. Di Kabupaten Halmahera Utara, Malut, anggota DPR Achmad Hatari yang sedang reses dilaporkan karena menghadirkan wakil paslon nomor 1, kemudian foto bersama dengan gestur satu jari.
Kejaksaan Tinggi Riau juga menangani tujuh laporan, antara lain ada video yang disebar melalui pesan percakapan WhatsApp. Pesan itu berisi konten dukungan oleh Kepala Desa Talang Jerinjing di Kabupaten Indragiri Hulu terhadap salah satu pasangan bupati/wakil bupati nomor urut 2.
“Pelanggaran tersebut juga ditemukan oleh jajaran Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan dengan enam perkara. Contohnya, Kepala Desa Pasar Baru di Kabupaten Tanah Bumbu kedapatan menghadiri kegiatan kampanye sambil mengenakan kaos pasangan nomor urut 1 dan sekaligus membagikan kaos itu kepada peserta kampanye,” kata Kapuspenkum.
Kejati lain yang ikut menangani laporan dugaan pelanggaran pilkada adalah Maluku (6 kasus), Jawa Barat (5), Papua (5), Lampung (5), Kalimantan Timur (4), Sulawesi Tengah (4), Gorontalo (4), Sulawesi Utara (4), Jawa Tengah (3), Sulawesi Barat (3), NTB (3), Jawa Timur (2), Sumatera Barat (2), Kalimantan Utara (2), dan Sulawesi Tenggara (2). Sementara, Banten, Sumatera Utara, Kepulauan Riau, Jambi, Bengkulu, Bangka Belitung, dan Papua Barat masing-masing 1 kasus.
Sebelumnya, Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Sunarta meminta agar aparat Kejaksaan yang bertugas di Sentra Gakkumdu untuk bersikap netral, independen, dan objektif dalam rangka menghadirkan upaya penegakan hukum yang tidak memihak.
Artinya, jajaran Adhyaksa dilarang terlibat dalam aktivitas kampanye apa pun yang mengarah kepada keberpihakan salah satu calon. Pilkada Serentak 2020 dilaksanakan di 270 wilayah di Indonesia, meliputi 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota.
Selain itu, Sunarta mewanti-wanti agar jajaran Kejaksaan tidak menggunakan fasilitas terkait jabatan atau dinas untuk membuat keputusan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pihak. Saat menjelang pencoblosan menjadi hal yang paling rawan untuk diantisipasi dan diawasi bersama oleh Sentra Gakkumdu. Ini untuk memastikan tidak ada pelanggaran dan Pilkada dapat berjalan dengan lancar.
Oleh sebab itu, Sunarta meminta agar aparat Kejaksaan bahu-membahu dan solid dengan instansi lainnya di Sentra Gakkumdu untuk mengantisipasi pelanggaran, seperti politik uang, penyebaran berita bohong untuk menjatuhkan lawan, dan penyalahgunaan birokrasi.(JP)
Sumber:BeritaSatu.com
0 Komentar
Komentar Dilarang Melanggar UU ITE