Info Terkini

10/recent/ticker-posts

Widget HTML

 


Dua Paslon Gubernur Jambi Siap Gugat Hasil Pilkada Serentak


Jambipos, Jambi-
Dua pasangan calon (paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur (Cagub dan Cawagub) Jambi siap menggugat hasil pemilihan kepala daerah (Pilkada) Serentak 2020 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Kedua paslon cagub dan cawgaib yang bakal mengajukan gugatan hasil pilkada tersebut, paslon Cagub dan Cawagub Jambi nomor urut 1 Cek Endra – Ratu Munawaroh dan paslon nomor urut 2, Fachrori Umar – Syafril Nursal.

Kedua paslon cagub dan cwagub Jambi tersebut menggugat hasil pilkada menyusul adanya temuan – temuan mengenai pelanggaran dan kecurangan pada peungutan suara Pilkada Serentak, 9 Desember 2020 di daerah itu. Kedua saksi paslon Cagub dan Cawagub Jambi tersebut menolak hasil rapat pleno rekapitulasi perolehan suara pemilihan gubernur dan wakil gubernur (Pilgub) Jambi.

Saksi paslon Cagub dan Cawagub Jambi, Cek Endra-Ratu Munawaroh, Helmi di Jambi, Minggu (20/12/2020) menjelaskan, pihaknya akan menggugat hasil Pilgub Jambi karena menemukan banyak pelanggaran dan dugaan kecurangan pemungutan suara. Kemudian keberatan menenai pelanggaran dan kecurangan pilkada yang diajukan saksi paslon Cek Endra – Ratu Munawaroh ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Jambi tidak ditanggapi.

“Karena itu pada pleno rekapitulasi hasil Pilkada Serentak 2020 tingkat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jambi di Jambi, Sabtu (19/12/2020), kami tidak bersedia menandatangani berita acara hasil perhitungan suara dan penetapan pemenang Pilgub Jambi,” katanya.

Hal senada juga dikatakan saksi paslon Cagub dan Cawagub Jambi nomor urut 2 (patahana), Fachrori Umar – Syafril Nursal, Zulkifli Somad. Menurut Zulkifi Somad, pihaknya juga tidak bersedia menandatangani berita acara hasil pleno rekapitulasi perolehan suara Pilgub Jambi karena masih menemukan banyak pelanggaran dan kecurangan pilkada. Karena itu pihaknya juga siap menggugat hasil pilkada ke MK.

"Kami menolak menandatangani berita acara perolehan suara dan penetapan pemenang Pilgub Jambi karena masih menemukan banyak pelanggaran dan dugaan kecurangan. Kami ingin mencari kebenaran karena pengaduan kami kurang direspon Bawaslu Provinsi Jambi,”ujarnya.

Sementara itu Pleno Rekapitulasi Hasil Perolehan Suara Pilgub Jambi yang dilaksanakan KPU Provinsi Jambi di Kota Jambi, Sabtu (20/12/2020) menyatakan paslon Cagub dan Cawagub Jambi nomor urut 3, Al Haris – Abdullah Sani sebagai peraih suara terbanyak dan pemenang Pilgub Jambi.

Berdasarkan hasil perolehan suara dari dua kota dan sembilan kabupaten di Provinsi Jambi, Al Haris – Abdullah Sani yang diusung koalisi PKS, PAN, dan PKB meraih suara terbanyak, yakni 596.621 suara atau 38,1 % dari total suara sah Pilgub Jambi sebanyak 1.567.212 suara.

Kemudian pasangan Cek Endra – Ratu Munawaroh yang diusung Golkar dan PDIP meraih 585.203 suara (37,3 %) dan pasangan Fachrori Umar – Syafril Nursal yang diusung Gerindra, Demokrat, PPP dan Hanura meraih 385.388 suara (24.6 %).

Sementara itu Komisioner Bawaslu Provinsi Jambi, Fahrul Rozi pada rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Rekapitulasi Penghitungan Suara Pilgub Jambi tingkat Provinsi Jambi di Kota Jambi, Sabtu (19/12/2020) menyampaikan sejumlah catatan hasil pengawasan tahapan pemungutan, penghitungan, dan rekapitulasi hasil perolehan suara Pilgub Jambi.

Catatan hasil pengawasan Pilgub Jambi tersebut antara lain, masih ditemukan jajaran kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) salah melakukan proses pemungutan dan penghitungan suara. Kesalahan tersebut, yakni tidak menempelkan foto pasangan calon pada papan pengumuman, tidak menempelkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada papan pengumuman dan tidak memberikan salinan DPT terhadap pengawas tempat pemungutan suara (TPS).

“Kemudian petugas KPPS tidak mengecek absensi kehadiran pemilih dengan jumlah surat suara yang tersisa dan salah memasukkan data jumlah suara sah dan tidak sah. Kemudian masih ditemukan juga kekurangan surat suara dan pemungutan suara lanjutan yang bermasalah,”katanya.

Selain itu, Bawaslu Jambi juga menemukan kesalahan pelaksanaan pemungutan suara di Bungo. Kesalahan tersebut, yaitu para pemilih tidak mencoblos surat suara, tetapi mencontreng atau mencentang dengan pena. Kondisi itu membuat pemungutan suara ulang dilakukan di TPS 7 Kelurahan Cadika, Kecamatan Rimbo Tengah dan TPS 4 Kelurahan Sungai Kerja, Kecamatan Bungo Dani, Kabupaten Bungo.(JP-SP)

Berita Lainnya

Posting Komentar

0 Komentar