Ilustrasi Narkoba (Foto: Suara Pembaruan) |
Jambipos, Kota Jambi-Peredaran narkotika dan obat-obat berbahaya (narkoba) di Provinsi Jambi selama pandemi Covid-19 tahun ini meningkat cukup signifikan. Hal tersebut terbukti dari banyaknya kasus narkoba yang berhasil diungkap jajaran Polda Jambi selama 2020. Jumlah kasus narkoba yang berhasil diungkap kepolisian di Jambi satu tahun ini mencapai 752 kasus atau meningkat 176 kasus (31%) dibandingkan kasus narkoba di daerah itu tahun 2019 sebanyak 576 kasus.
Hal tersebut diungkapkan Kapolda Jambi, Irjen Pol A Rachmad Wibowo di Jambi, Rabu (30/12) terkait penanganan tindak kejahatan di daerah itu selama 2020.
Menurut A Rachmad Wibowo, jumlah tersangka dan barang bukti narkoba yang diamankan Polda Jambi tahun ini mencapai 1.049 orang, terdiri dari 985 orang laki-laki dan 64 orang perempuan. Sedangkan barang bukti narkoba yang disita polisi dari para pengedar narkoba di daerah itu, yakni sabu-sabu sekitar 120,6 kg, ganja sekitar 63 kg dan pil ekstasi sekitar 8.411 butir. Barang bukti sabu-sabu yang diamankan Polda Jambi tahun lalu 8,29 kg, ganja sekitar 10,74 kg dan pil ekstasi sekitar 40.024 butir.
Dikatakan, jajaran Polda Jambi berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba yang cukup tinggi tahun ini melalui intensitas pemberantasan narkoba. Sasaran utama pemberantasan peredaran narkoba di Jambi, yakni di Jalan Lintas Timur (Jalintim) Sumatera dan pantai timur Jambi. Penangkapan para pengedar narkoba di Jambi banyak yang berhasil dilakukan jajaran Polda Jambi berkat kerja sama dengan dinas instansi terkait, termasuk Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jambi.
“Sebagian besar kasus peredaran narkoba yang berhasil diungkap Polda Jambi berada di Jalintim Sumatera. Sebagian di pantai timur Jambi. Pengedar narkoba yang tertangkap di Jambi banyak berasal dari Provinsi Nanggroe Acerh Darussalam (NAD). Narkoba yang diedarkan di Jambi sebagian berasal dari luar negeri dan masuk melalui NAD,”katanya.
Kejahatan Menurun
Mengenai tindak kejahatan, A Rachmad Wibowo mengatakan, tindak kejahatan di Jambi tahun ini menurun. Total tindak kejahatan yang ditangani jajaran Polda Jambi tahun ini sekitar 5.146 kasus atau turun 2.772 kasus (35%) dari total tindak kejahatan di daerah itu tahun 2019 sekitar 7.918 kasus.
“Turunnya tindak kejahatan tersebut sebagian besar dipengaruhi meningkatnya pengamanan kegiatan masyarakat terkait protokol kesehatan. Operasi yustisi mengenai penegakan hukum protokol kesehatan yang dilaksanakan secara intensif dan luas di Jambi berpengaruh terhadap menurunnya tindak kejahatan,”katanya.
Dijelasakan, tindak kejahatan paling menonjol di Jambi tahun ini, yakni pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas) dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Total kasus curat yang ditangani jajaran Polda Jambi tahun ini mencapai 825 kasus, curas sebanyak 129 kasus dan curanmor sebanyak 523 kasus.
“Total kasus kejahatan konvensional yang ditangani Polda Jambi tahun ini sebanyak 4.311 kasus, kejahatan transaksional sebanyak 598 kasus dan tindak kejahatan yang merugikan negara sebanyak 164 kasus,”katanya.(JP-SP)
0 Komentar
Komentar Dilarang Melanggar UU ITE