Jambipos, Jambi-Polda Jambi melalui Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) memusnahkan barang bukti narkotika hasil penangkapan periode September – Oktober 2020. Pemusnahan yang dipimpin langsung oleh Kapolda Jambi, Irjen Pol Firman Shantyabudi ini dilakukan melalui krematorium di TPU Pondok Meja, Muaro Jambi. Selasa (10/11/2020).
Adapun jumlah barang bukti yang dimusnahkan yakni 44,70 kilogram sabu dan 4.946 butir ekstasi dengan jumlah tersangka sebanyak 22 orang.
Irjen Pol Firman Shantyabudi menyampaikan pemusnahan ini merupakan salah satu ketentuan hukum yang harus dilakukan penyidik sebagai bagian dari proses penyidikan, sekaligus merupakan barang bukti akuntabilitas dan transparansi tugas Polri dalam memperlakukan barang bukti narkotika yang disita dari tangan tersangka.
“Pemusnahan ini untuk menjawab pertanyaan yang sering muncul tentang kemana saja barang bukti yang disita,” ujarnya.
Ia juga mengucapkan terimakasih kepada anggota Ditresnarkoba Polda Jambi yang telah berhasil mengungkap dan menangkap para pelaku peredaran narkoba.
“Dengan disita dan dimusnahkannya narkotika ini, kita sudah menyelamatkan 362.546 jiwa,” sebutnya.
Ia menambahkan, upaya pemberantasan narkoba tidak hanya menjadi tanggung aparat penegak hukum semata. Untuk itu, juga perlu peran aktif bersama pemerintah dan seluruh elemen masyarakat.
” Sinergitas dan kerjasama seluruh unsur masyarakat sangat penting untuk mengkampanyekan tentang bahaya narkoba agar dapat memberantas dan memutus jaringan gelap narkoba di Provinsi Jambi,” tandasnya.(JP-Hms/Lee)
0 Komentar
Komentar Dilarang Melanggar UU ITE