Penjabat sementara (Pjs) Gubernur Jambi Ir.Restuardy (Ardy) Daud,M.Sc.(Humas) |
Jambipos, Jambi-Penjabat sementara (Pjs) Gubernur Jambi Ir.Restuardy (Ardy) Daud,M.Sc menyampaikan Penjelasan Gubernur Jambi tentang RAPBD Tahun Anggaran 2021 dan Penjelasan Gubernur Jambi terhadap Ranperda Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Jambi Kepada PT Bank Jambi dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Jambi yang berlangsung di Ruang Rapat Utama Gedung DPRD Provinsi Jambi, Senin (23/11/2020).
Ardy Daud mengemukakan bahwa APBD tahun 2021 diarahkan pada belanja produktif dan prioritas dan keberlanjutan pembangunan ditengah pandemi Covid-19 harus dijaga.
“RAPBD 2021 kita memperhitungkan kondisi covid-19, jadi ada penyesuaian terhadap APBD pada sisi pendapatan juga disesuaikan berkurang 10 persen dibandingkan APBD Murni Tahun 2020, direncanakan sebesar Rp4,28 triliun, lebih banyak didorong untuk tetap menjaga roda perekonomian dari sisi pendapatan kita memperhitungkan kemampuan kondisi daerah dan juga kebutuhan untuk keberkelanjutan pembangunan,” ungkap Ardy Daud.
Pada sisi belanja, jelas Ardy Daud, yang diusulkan sebesar Rp4,50 triliun akan diarahkan sesuai dengan arahan Dewan untuk meningkatkan kualitas belanja yang bersifat produktif dan prioritas.
“Pemenuhan standar pelayanan minimal seperti pendidikan, kesehatan, dan sebagainya termasuk keberlanjutan pembangunan yang sudah dilakukan ini juga sebagai bagian untuk pemulihan ekonomi di 2021, sementara selisihnya tadi ada defisit kita isi dengan pembiayaan yang bersumber dari Silpa di tahun 2020,” lanjut Ardy Daud.
Secara tegas, Ardy Daud mendorong APBD Provinsi Jambi TA 2021 untuk menjadi stimulus fiskal, mendorong pembangunan untuk menjaga keberlanjutan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat di 2021.
Mengenai Ranperda Penyertaan Modal kepada PT Bank Jambi yang merupakan BUMD milik Pemerintah Provinsi maupun Kabupaten/Kota, yang membutuhkan permodalan untuk menyediakan infrastruktur permodalan bagi kebutuhan masyarakat Ardy Daud menyatakan bahwa Perda tersebut untuk memenuhi ketentuan peraturan OJK tentang konsolidasi bank umum, yang mensyaratkan modal inti minimal dari bank umum sebesar Rp3 triliun berdasarkan kebutuhan.
“Kemudian kami mengajukan Ranperda ini untuk memenuhi itu, hingga 2024 yang akan datang direncanakan sebesar Rp131 miliar yang akan diisi secara bertahap, dengan harapan di akhir 2024 persyaratan modal inti minimal Rp3 triliun untuk bank Jambi sesuai ketentuan OJK sudah bisa kita penuhi,” katanya. (JP-Hms/Lee)
0 Komentar
Komentar Dilarang Melanggar UU ITE