Jambipos, Jambi-Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi memperpanjang pemberlakuan jam malam hingga 9 Desember 2020 menyusul masih tingginya kasus Covid-19 di kota itu. Pemberlakuan jam malam di kota tersebut dimulai pukul 23.00 WIB – 04.00 WIB. Karena itu kegiatan keramaian dan operasi tempat-tempat hiburan malam, tempat rekreasi dan pusat perbelanjaan di kota itu tidak diperbolehkan mulai pukul 23.00 WIB – 04.00 WIB.
Hal tersebut dikatakan Kepala Bagian (Kabag) Humas Pemkot Jambi selaku Juru BIcara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kota Jambi, Abubakar di Jambi, Selasa (24/11/2020).
Menurut Abubakar, pemberlakuan jam malam di Kota Jambi hingga 9 Desember 2020 didasarkan pada Instruksi Wali Kota Jambi Nomor 17/INS/X/HKU/2020 tentang Relaksasi Kegiatan Sosial dan Ekonomi. Sesuai instruksi tersebut, pemberlakuan jam malam di kota itu dimulai 9 November 2020.
“Sesuai instruksi tersebut, tempat-tempat hiburan malam, pusat perbelanjaan, bioskop dan tempat rekreasi di Kota Jambi bisa buka hingga pukul 23.00 WIB. Mulai pukul 23.00 WIB hingga pagi pukul 04.00 WIB seluruh kegiatan yang menimbulkan keramaian tersebut tidak diperbolehkan,”katanya.
Dijelaskan, masih ada tempat hiburan malam, pusat perbelanjaan, bioskop dan usaha lain yang buka melebihi batas waktu pukul 23.00 WIB akan ditutup Satgas Penanganan Covid-19 dan Satpol PP Kota Jambi. Sedangkan seluruh pedagang dan pengunjung yang masih berada di tempat-tempat rekreasi hingga pukul 23.00 WIB juga akan dibubarkan.
Belajar Daring
Terkait pembelajaran dalam jaringan (daring) atau online, Abubakar mengatakan, kegiatan belajar mengajar (KBM) mulai dari Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) hingga sekolah menengah pertama (SMP) dan sederajat di Kota Jambi masih diperpanjang hingga 16 Desember 2020.
“KBM tatap muka di Kota Jambi belum diperbolehkan karena masih terjadinya tren peningkatan kasus Covid-19. Selama perpanjangan KBM daring, para guru tetap hadir di sekolah dan menerapkan protokol kesehatan. Kemudian guru juga tetap memberikan pelajaran secara daring kepada siswa,”katanya.
Sementara itu pantauan wartawan di beberapa SMP di Kota Jambi, Selasa (24/11), para siswa diperbolehkan datang ke sekolah untuk menyerahkan dan mengambil lembar kerja siswa. Kehadiran para siswa di sekolah tetap memberlakukan protokoler kesehatan.
Para siswa SMP Negeri 14 yang mengantar dan mengembalikan lembar kerja siswa rata-rata memakai masker. Kemudian setiap siswa yang hendak masuk ke arealsekolah wajib menjalani pengukuran suhu tubuh.
“Semua siswa yang hadir di sekolah untuk mengantar dan mengambil lembar kerja siswa kami wajibkan mengukur suhu tubuh, memakai masker, cuci tangan pakai sabun di air mengalir dan menjaga jarak,”kata petugas keamanan SMP Negeri 14, Rizal.(JP-SP)
0 Komentar
Komentar Dilarang Melanggar UU ITE