Jakarta, Jambipos- Tim Intelijen Kejaksaan Agung bersama Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Tinggi Jambi berhasil menangkap buronan kasus korupsi sebesar Rp 12,8 miliar. Tersangka Redo Setiawan ditangkap di rumah kontrakannya di kawasan Parung, Bogor, Jawa Barat.
Berdasarkan keterangan tertulis Pusat Penerangan Hukum (Puspenkum) Kejaksaan Agung, tersangka ditangkap pada Rabu (25/11/2020) sekitar pukul 07.22 WIB. Pria berusia 44 tahun itu ditangkap di kontrakannya di daerah Pasar Parung,” demikian keterangan Puspenkum Kejagung.
Disebutkan, penangkapan Redo berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi Nomor: PRINT-11/L.5/Fd.1/11/2019. Redo merupakan tersangka terkait perkara tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan kegiatan pembangunan gedung Auditorium Serbaguna Universitas Islam Negeri Sultan Thaha Saifudin Jambi Tahun Anggaran 2018.
Warga Langka Pura, Bandar Lampung, yang berprofesi sebagai wiraswasta itu buron sejak tahun lalu. Akibat perbuatan tersangka, negara dirugikan sebesar Rp 12,8 miliar.(JP)
Sumber:BeritaSatu.com
0 Komentar
Komentar Dilarang Melanggar UU ITE