Empat Perampok Toko Emas Sinar Gemilang Diringkus Tim Polresta Jambi.(Humas Polda Jambi) |
Jambipos, Jambi-Pelarian pelaku perampokan emas toko Sinar Gemilang di pasar Villa Kenali, Mayang Mangurai berhasil diringkus Polresta Jambi. Total, ada 4 pelaku. Mereka yakni berinisial HS (37), NR (45), IW (33) dan RS (38). Sementara satu pelaku inisial P (30) masih DPO. Perampokan terjadi tanggal 6 Juli 2020.
Kapolresta Jambi Kombes Pol Dover menjelaskan, tiga hari sebelum aksi perampokan pelaku NS bertugas melihat situasi di sekitar toko emas tersebut.
“Kemudian 4 pelaku memasuki toko emas dengan menodongkan senjata api dan mengambil emas. Pelaku juga sempat melepaskan empat tembakan,” ujar Dover didampingi Wakapolresta AKBP Rully saat jumpa pers di Mapolresta, Selasa (27/10/20).
Akibat aksi perampokan tersebut pemilik toko mengalami kerugian sebesar 2 miliar rupiah dari 2,5 kg emas yang digondol pelaku.
Ditambahkan Dover, Satreskrim Polresta Jambi membentuk 3 tim untuk memburu para pelaku. Kerja keras anggota satreskrim membuahkan hasil. Pada tanggal 25 Oktober 2020, pelaku HS diciduk di Mestong, Muarojambi.
Sedangkan RS, NR dan IW ditangkap di kecamatan Tujuh Koto Ilir, kabupaten Tebo. Polresta juga mengamankan 2 orang penadah hasil kejahatan yakni SF (58) dan MS (55).
Sedangkan barang bukti yang berhasil disita yakni 2 unit sepeda motor yang dipakai saat melakukan aksi kejahatan. Dan empat motor yang dibeli dari hasil kejahatan. Disita juga puluhan barang bukti lainnya.
“Pelaku dikenakan pasal 365 ayat (2) ke-2 KUH Pidana Jo pasal 56 ke-1e dan ke-2e KUH Pidana dengan ancaman penjara paling lama 12 tahun,” tutup Dover.(JP-Rel/Lee)
0 Komentar
Komentar Dilarang Melanggar UU ITE