Jambipos, Jambi-Penjabat Sementara (Pjs) Gubernur Jambi Ir.Restuardy Daud,M.Sc melakukan kunjungan kerja ke Kantor Bawaslu Provinsi Jambi dengan agenda terkait Pengawasan Pemilihan Kepala Daerah di Provinsi Jambi, Selasa (29/9/2020) sore. Kunjungan kerja ke Bawaslu ini juga seiring dengan salah satu agenda prioritas Restuardy selama menjadi Pjs.Gubernur Jambi, yakni menyukseskan Pilkada 2020 yang aman dari Covid-19.
Restuardy menegaskan, secara prinsip Pemerintah Provinsi Jambi sangat mendukung penegakan aturan atau hukum selama proses penyelenggaraan Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota. "Harus dilakukan dan mempersiapkan untuk melaksanakan aturan yang berlaku," ujar Restuardy.
Restuardy mengemukakan, pelaksanaan Pilkada Tahun 2020 saat pandemi Covid-19 khususnya untuk Provinsi Jambi perlu perhatian penting, mengingat adanya peningkatan jumlah orang yang terpapar atau positif Covid-19.
"Ada tren peningkatan Covid-19 yang perlu dicermati saat penyelenggaraan pilkada, untuk itu, mari sama-sama menjaga jangan sampai pesta demokrasi timbulkan klaster baru, dan bersama mendorong disiplin menerapkan protocol kesehatan Covid-19," harap Restuardy.
Ketua Bawaslu Provinsi Jambi Asnawi mengharapkan pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah di Seluruh Provinsi Jambi dapat berjalan sesuai aturan, juga kondusif sehingga penyelenggaraan pilkada berlangsung sesuai tahapan.
"Siap koordinasi dan kerjasama untuk sukseskan pelaksanaan pemilihan gubernur, pemilihan bupati dan pemilihan Wali Kota," kata Asnawi.
Asnswi menjelaskan, tiga tugas Bawaslu dalam penyelenggaraan pemilihan umum yaitu bidang Pencegahan, Pengawasan dan Penindakan termasuk penerapan Protokol Kesehatan Covid-19, mengawasi atau menindak politik uang, termasuk mencegah atau menindak pengerahan ASN.
Hal ini penting untuk jadi perhatian bersama mengingat Indeks Kerawanan Pemilu Pilkada 2020 untuk Kota Sungai Penuh menjadi daerah rawan pemilu bahkan mencakup tiga konteks penyelenggaraan pemilu bebas adil, kontestasi dan partisipasi, sementara Provinsi Jambi rawan pemilu konteks netralitas ASN setelah Sumatera Barat dan Sulawesi Utara.
Ketua Bawaslu Provinsi Jambi ini mengingatkan Aparatur Sipil Negara tidak terlibat politik praktis karena hal tersebut masuk pada pelanggaran, bahkan memiliki risiko turun pangkat atau berhenti jika terbukti melanggar aturan Pemilu.
Pj.Sekda Provinsi Jambi H.Sudirma, Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah, Kepala Biro Humas dan Protokol, serta pihak Anggota Bawaslu Provinsi Jambi turut hadir dalam pertemuan tersebut.(JP-Hms/Lee)
0 Komentar
Komentar Dilarang Melanggar UU ITE