Info Terkini

10/recent/ticker-posts

Widget HTML

 


Pjs Gubernur Jambi Restuardy Daud Sampaikan KUA PPAS 2021 Ke DPRD Provinsi Jambi

Proporsi PAD terhadap Pendapatan Daerah Meningkat
Penjabat Sementara (Pjs) Gubernur Jambi, Ir.Restuardy Daud,M.Sc menyampaikan Nota Pengantar Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Plafon dan Prioritas Anggaran Sementara (PPAS) Tahun 2021 ke Ddewan dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Jambi, di Ruang Rapat Utama Gedung DPRD Provinsi Jambi, Senin (28/9/2020).(Humas)

Jambipos, Jambi-Penjabat Sementara (Pjs) Gubernur Jambi, Ir.Restuardy Daud,M.Sc menyampaikan Nota Pengantar Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Plafon dan Prioritas Anggaran Sementara (PPAS) Tahun 2021 ke Ddewan dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Jambi, di Ruang Rapat Utama Gedung DPRD Provinsi Jambi, Senin (28/9/2020).

Rapat paripurna tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Provinsi Jambi Edi Purwanto, didampinngi Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi Burhanudin Mahir dan Pinto Jaya Negara.

Restuardy mengatakan, proporsi Pendapatan Asli Daerah (PAD) terhadap Pendapatan Daerah pada tahun 2021 sebesar 36,49%, meningkat jika dibandingkan dengan proporsi tahun 2020 yang tercatat 35,48%.

Restuardy mengatakan, tahun Anggaran 2021 menjadi istimewa dan berbeda dari tahun-tahun sebelumnya, karena Pemerintah Provinsi Jambi telah menerapkan secara penuh Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah yang berimplikasi pada perubahan struktur APBD dari tahun-tahun sebelumnya. 

Selain itu, pada proses penyusunan APBD Tahun Anggaran 2021 ini juga telah menerapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019 tentang Sistem Informasi Pemerintahan Daerah serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah, yang kemudian mengalami pemutakhiran pada minggu yang lalu, sehingga Pemerintah Provinsi Jambi harus melakukan banyak penyesuaian dalam rangka mengakomodir pemutakhiran tersebut.

Restuardy menyampaikan, asumsi dasar yang digunakan dalam penyusunan Rancangan KUA-PPAS 2021 adalah pertumbuhan ekonomi, laju Inflasi dan asumsi lainnya terkait dengan indikator makro daerah. 

Tahun 2021 adalah tahun pemulihan ekonomi, dimana pertumbuhan ekonomi Provinsi Jambi diasumsikan pada kisaran 3,7 - 4,77%, asumsi dibuat dengan melihat beberapa indikator atau baseline di tahun 2020, dimana ekonomi Jambi diproyeksikan bertumbuh pada kisaran minus 0,65 - 1,65 %, dengan prasyarat wajib untuk mencapai pertumbuhan ekonomi  tersebut pada tahun 2021,  antara lain keberhasilan penanganan Covid-19, dukungan fiskal dan pemulihan ekonomi global.

Laju inflasi, lanjut Restuardy, dengan terus melakukan upaya-upaya pengendalian inflasi serta mengefektifkan TPID, inflasi pada tahun 2021 akan dijaga pada kisaran 3 %, Tingkat Pengangguran Terbuka diasumsikan sebesar 4,03 % - 5,8 %, dengan tingkat kemiskinan pada kisaran 7,221 - 7,4 persen.

“Rencana target Pendapatan Daerah Rp4,027 rupiah, berkurang Rp666,054 miliar dibandingkan dengan APBD murni tahun 2020 yang ditetapkan sejumlah Rp4,693 triliun atau menurun 14,19%. Penurunan target pendapatan daerah tersebut disebabkan oleh penurunan target Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta pendapatan transfer pemerintah pusat yang belum dapat ditargetkan optimal mengingat situasi pemulihan ekonomi akibat Covid-19,” ujar Restuardy.

Rencana target PAD pada tahun 2021 diproyeksikan Rp1,469 triliun, berkurang Rp202,054 miliar atau turun sebesar 11,74 % dari target pada APBD murni tahun 2020. Proporsi PAD terhadap Pendapatan Daerah sebesar 36,49 %, meningkat dibandingkan dengan proporsi tahun 2020 yang tercatat 35,48%.

Restuardy menjelaskan, penurunan nilai nominal terbesar pada target PAD Tahun 2021 terdapat pada Pajak Daerah yang ditargetkan Rp1,205 triliun, berkurang Rp202,054 miliar atau turun 14,35% dari APBD Tahun Anggaran 2020. Target Pajak Daerah tersebut berkontribusi sebesar 82,04 %terhadap target Pendapatan Asli Daerah tahun 2021.

Selanjutnya, rencana target yang bersumber dari Pendapatan Transfer Pemerintah Pusat diproyeksikan Rp2,556 triliun, terdiri dari Dana Perimbangan Rp2,546 triliun dan Dana Insentif Daerah sebesar Rp9,767 miliar. 

Proyeksi dana perimbangan sejumlah tersebut bersumber dari Dana Transfer Umum berupa Dana Bagi Hasil yang ditargetkan sejumlah Rp305,761 miliar atau turun sebesar 17,44 % dibanding target pada APBD Tahun Anggaran 2020 dan Dana Alokasi Umum yang diproyeksikan sejumlah 1,291 triliun rupiah atau turun 10,54 % dibandingkan target APBD murni Tahun Anggaran 2020.

Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik belum diperhitungkan dalam Target Pendapatan Daerah, mengingat Dana Alokasi Khusus merupakan dana yang bersumber dari APBN yang dialokasikan kepada Daerah tertentu dengan tujuan untuk mencapai target nasional yang merupakan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah. 

Selanjutnya terhadap kegiatan khusus tersebut ditetapkan dalam Rencana Kerja Pemerintah dan ditindaklanjuti dengan penetapan alokasi per daerah melalui kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang keuangan. Sedangkan Dana Alokasi Khusus Non Fisik diproyeksikan sejumlah Rp949,009 miliar atau turun 0,56% dibandingkan target tahun 2020.

Lain-lain pendapatan daerah yang sah, pada tahun 2021 diproyeksikan sejumlah Rp1,623 miliar atau meningkat 0,97 % dibanding target pada APBD Tahun Anggaran 2020, yang bersumber dari target pendapatan hibah sebesar Rp1,608 miliar dan target sumbangan pihak ketiga sebesar Rp15,6 juta.

Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 dialokasikan Rp4,186 triliun, terdiri dari Belanja operasional yang dialokasikan sejumlah Rp3,246 triliun, belanja modal sebesar Rp185,203 miliar, belanja tidak terduga sebesar Rp20 miliar rupiah dan Belanja transfer sejumlah Rp734,721 miliar.

Restuardy mengemuakakn, dalam penyusunan Rancangan KUA dan PPAS tahun 2021, belanja difokuskan pada pemulihan ekonomi dan pemulihan dampak Pandemi Covid-19 dengan tetap mengedepankan sistem ketahanan bencana non alam seperti pandemi penyakit menular dan karhutlah.  

Selain itu, tentu saja Pemerintah Provinsi Jambi tetap akan terus melaksanakan program/kegiatan yang mendukung pencapaian sasaran strategis daerah Tahun 2021 sesuai dengan RPJMD Tahun 2016-2021, pemenuhan mandatory spending, serta pemenuhan Standar Pelayanan Minimal yang telah digariskan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal, pelaksanaan kewenangan Pemerintah Daerah Provinsi dan mendukung sasaran pembangunan nasional. Untuk itu, seluruh Kepala Perangkat Daerah telah diarahkan untuk menyusun program dan kegiatan yang lebih efektif dan efisien, mengingat keterbatasan anggaran yang ada.

Berdasarkan target pendapatan daerah yang dibandingkan dengan kebutuhan belanja daerah, maka Pemerintah Provinsi Jambi diperkirakan akan mengalami defisit sejumlah Rp158,766 miliar yang akan ditutup oleh pembiayaan daerah. 

Pada komponen pembiayaan daerah tersebut, Pemerintah Provinsi Jambi memperkirakan Penerimaan pembiayaan daerah pada tahun 2021 Rp176,766 miliar atau sebesar 4,22% dari total belanja untuk menutupi defisit anggaran, serta pengeluaran pembiayaan sebesar sebesar Rp18 miliar yang direncanakan untuk penyertaan modal pada Bank Jambi.(JP-Hms/Lee)

Berita Lainnya

Posting Komentar

0 Komentar