Penjemputan Paksa Jenazah Balita Reaktif Covid-19 di RSUD Raden Mattaher Jambi. (Kolase Video) |
Jambipos, Jambi-Tim Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Provinsi Jambi melaksanakan monitoring dan koordinasi di RSUD Raden Mattaher Jambi terkait adanya penjemputan paksa pasien meninggal yang diduga suspek Covid-19 oleh keluarga pasien, Senin (1/9/2020) Pukul 10.30 WIB.
Juru Bicara Satgas Covid-19 Provinsi Jambi, Johansah kepada wartawan, Selasa (1/9/2020) petang mengatakan, pasien inisial IL umur 6 tahun jenis laki-laki warga Jalan Kapten Pattimura No. 134 Kelurahan Rawasari, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi meninggal dunia dengan diaknosa hidrosefalus dan hasil rapid test reaktif.
Menurut Johansyah, kronologisnya pada hari Senin tanggal 31 Agustus 2020 sekira pukul 21.00 WIB pasien IL tiba di IGD RSUD Raden Mattaher Jambi. Kemudian sekira pukul 21.30 WIB pasien dinyatakan meninggal (diaknosa hidrosefalus dan hasil Rapid Test Reaktif).
Kemudian pada hari Selasa (1/9/2020) Pukul 01.00 WIB pasien IL dipindahkan ke kamar jenazah, selanjutnya pukul 07.30 WIB dilakukan pengambilan sampel untuk dilakukan uji swab.
“Sekira pukul 10.30 WIB keluarga pasien melakukan penjemputan paksa terhadap pasien dan dibawa ke rumah duka dan pihak rumah sakit mengeluarkan surat tanda terima jenazah. Selanjutnya Pukul 11.20 WIB hasil uji swab telah keluar dan pasien dinyatakan negatif Covid 19,” ujar Johansyah.
Satgas Covid-19 melalui jubir Johansyah menyampaikan agar masyarakat agar mempedomani protokol kesehatan dan dan juga bersabar menunggu hasil pemeriksaan uji swab yang bersangkutan.
“Upaya ini kita lakukan agar penularan covid pada keluarga, tim medis dan tetangga tidak menyebar. Alhamdulillah hasil ujinya negatif. Agar masyarakat menghormati kebijakan protocol kesehatan demi keselamatan masyarakat maupun petugas medis. Jangan sampai korban bertambah terus,” kata Johansyah. (JP-Asenk Lee Saragih)
0 Komentar
Komentar Dilarang Melanggar UU ITE