No 1 Cek Endra – Ratu Munawaroh, (2) Fachrori Umar–Syafril Nursal (3) Al Haris–Abdullah Sani
Jambipos, Jambi- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jambi, menggelar rapat pleno terbuka pencabutan nomor urut calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jambi pada Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jambi untuk Rabu 9 Desember 2020 mendatang. No urut Paslon Cagub Jambi yakni No 1 Cek Endra – Ratu Munawaroh, (2) Fachrori Umar–Syafril Nursal (3) Al Haris–Abdullah Sani.
Usai pengundian nomor urut juga diisi dengan penandatanganan pakta integritas dimulai pukul 13.00 wib (Kamis, 24/09/2020).
Dalam siaran via zoom dan YouTube, Kamis (24/09/2020) ini menetapkan Nomor Urut Masing-masing calon, yaitu Paslon Cek Endra – Ratu Munawaroh, nomor urut 1, Paslon Cek Endra – Ratu Munawaroh mendapat dukungan dua parpol, yakni PDIP dan Golkar dengan jumlah 16 kursi di DPRD Provinsi Jambi.
Kemudian Paslon Fachrori Umar–Syafril Nursal nomor urut 2. Paslon Fachrori Umar–Syafril Nursal yang mendapat dukungan empat parpol dengan jumlah 19 kursi di DPRD Provinsi Jambi. Koalisi parpol pengusung balon gubernur Jambi patahan ini adalah Gerindra 7 kursi, Demokrat 7 kursi dan PPP 3 kursi serta Hanura 2 kursi.
Sementara Paslon Al Haris–Abdullah Sani mendapat nomor urut 3. Pasangan Al Haris–Abdullah Sani mendapat dukungan tiga parpol dengan jumlah 17 kursi di DPRD, yakni PAN, PKS dan PKB.
(2) Fachrori Umar–Syafril Nursal |
Tahapan Masa Kampanye (26 September - 5 Desember 2020)
1. Pertemuan terbatas, tatap muka, dan dialog, penyebaran bahan kampanye, pemasangan alat peraga kampanye (APK) dan kegiatan lainnya (26 September - 5 Desember 2020)
2. Debat publik/terbuka antar pasangan calon (26 September - 5 Desember 2020)
3. Kampanye melalui media massa, cetak, dan elektronik (22 November - 5 Desember 2020)
4. Masa tenang dan pembersihan alat peraga kampanye (6 - 8 Desember 2020)
Tahapan Pelaksanaan Pemungutan Suara dan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara
1. Pemungutan dan Penghitungan Suara di TPS (9 Desember 2020)
2. Penyampaian Hasil Penghitungan Suara dari KPPS kepada PPS (9 Desember 2020)
3. Penyampaian hasil pengihitungan suara di TPS oleh PPS kepada PPK (9 - 11 Desember 2020)
4. Rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat kecamatan oleh PPK (10 - 14 Desember 2020)
5. Penyampaian rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat kecamatan oleh PPK kepada KPU kabupaten/kota (10 - 16 Desember 2020)
6. Rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota (13 - 17 Desember 2020) - Penetapan hasil rekapitulasi suara pemilihan Bupati/Walikota
7. Penyampaian rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat kabupaten kota kepada KPU provinsi untuk pemilihan gubernur (13 - 19 Desember 2020)
8. Rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat provinsi untuk pemilihan gubernur (16 - 20 Desember 2020).
(3) Al Haris–Abdullah Sani. |
Tahapan Penetapan Paslon Terpilih
1. Tanpa pemohonan perselisihan hasil pemilihan (Paling lama 5 hari setelah MK secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam buku registrasi perkara konstitusi (BRPK) kepada KPU). Langkah ini sebagai dasar bahwa daerah yang bersangkutan tidak terjadi perselisihan hasil pemilihan.
2. Pascaputusan Mahkamah Konstitusi (Paling lama 5 hari setelah salinan penetapan, putusan dismisal atau putusan Mahkamah Konstitusi diterima oleh KPU). Tahapan dan jadwal penyelesaian perselisihan hasil pemilihan menyesuaikan dengan jadwal penyelesaian sengketa di Mahkamah Konstitusi.
Tahapan Sengketa di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (TUN) Pemilihan (23 - 9 November 2020). (JP-Asenk Lee Saragih)
0 Komentar
Komentar Dilarang Melanggar UU ITE