(Foto Istimewa) |
Jambipos, Jambi-Tim Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi menggerebek gudang di Kecamatan Jambi Timur, Kota Jambi. Dari penggerebekan itu polisi berhasil mengamankan sebanyak 50 ribu liter bahan bakar minyak (BBM) oplosan.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi, Kombes Edi Pariadi, kepada wartawan mengatakan, ditemukan gudang minyak tempat untuk mengoplos, Rabu lalu. Diperkirakan minyak yang berada di dalam gudang ini sebanyak 50 ribu liter. Minyak yang dioplos ini nantinya akan dijual kembali ke agen-agen dan ke pihak perusahaan-perusahaan yang ada di Jambi.
Selain mengamankan puluhan ribu minyak oplosan, polisi juga mengamankan 3 orang, 2 orang sopir dan seorang pemilik gudang. Di sana, polisi juga menemukan salah satu mobil tangki milik PT Carpotama Tanggang Jaya yang sedang melakukan aktivitas penurunan minyak yang baru diambil dari depot Pertamina.
Gudang yang digerebek diduga telah beroperasi selama beberapa bulan. Polisi menyakini jika gudang ini dijadikan tempat pengoplosan minyak industri dengan minyak bayat (minyak ilegal).
"Jadi di tempat inilah mereka oplos minyak industri ini. Caranya, BBM yang sudah diambil dari depot Pertamina itu mereka bawa ke gudang ini. Lalu di gudang ini minyak itu sebagian diturunkan dan dioplos dengan minyak bayat itu. Lalu mereka jual kembali, mulai di agen-agen, lalu di perusahaan, kemudian ada diecer kembali dengan harga yang lebih murah ketimbang minyak di SPBU," ujar Edi.
Polisi juga menduga jika gudang pengoplosan minyak itu juga di salurkan ke pihak SPBU di Jambi. Menurut polisi, minyak yang dioplos ada solar dan premium.
"Bisa saja kalau minyak oplosan ini di salurkan ke SPBU. Minyak-minyak industri ini mereka oplos tepung penjernih minyak agar tidak ketahuan bahwa ini minyak oplosan. Minyak-minyak industri yang dioplos itu mulai dari solar dan premium," terang Edi.
Dari penggerebekan ini polisi nantinya akan melakukan pemeriksaan lagi terhadap tiga tersangka di Mapolda Jambi. Polisi juga mengamankan beberapa alat bukti serta kemudian akan mencari tahu para tersangka lainnya yang terlibat dalam aktivitas tersebut.(JP-03)
0 Komentar
Komentar Dilarang Melanggar UU ITE