Jambipos, Jambi-Penjabat Sekretaris Daerah (Pj.Sekda) Provinsi Jambi, H.Sudirman,SH,MH, mengemukakan, Pemerintah Provinsi Jambi terus berupaya mempercepat legalisasi aset tanah, sesuai dengan evaluasi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beberapa waktu yang lalu.
Hal itu disampaikan Sudirman dalam Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama Pemerintah Provinsi Jambi dengan Kantor Pertanahan Nasional Kabupaten/Kota se Provinsi Jambi, di Ruang Utama Kantor Gubernur Jambi, Rabu (08/07/2020).
Sudirman mengatakan bahwa perjanjian kerja sama tersebut merupakan salah satu upaya nyata dari Pemerintah Provinsi Jambi untuk mempercepat legalisasi aset tanah milik Pemerintah Provinsi Jambi,” kata Sudirman.
“Kerjasama ini untuk menindaklanjuti evaluasi KPK beberapa waktu yang lalu, dengan tujuan melaksanakan dan memperoleh data identifikasi, inventarisasi, percepatan penyelesaian persertifikatan, penanganan sengketa konflik tanah milik Pemerintah Provinsi Jambi yang ada di lingkup kbupaten/kota se Provinsi Jambi,” ujar Sudirman.
“Hari ini, kita telah melakukan langkah yang lebih maju dalam rangka upaya bersama mencapai percepatan legalisasi asset-aset Pemerintah Provinsi Jambi, khususnya aset tanah. Kita sudah merespon dengan cepat, apa yang telah direkomendasikan oleh KPK untuk segera membenahi aset-aset Pemerintah Provinsi Jambi agar memiliki legalitas,” tambah Sudirman.
Sudirman menerangkan, masih terdapat beberapa masalah dalam pengelolaan aset daerah, seperti belum adanya legalitas kepemilikan, masih ada aset yang dikuasai oleh pihak ketiga, dan adanya konflik kepemilikan aset dengan pihak ketiga, sehingga legalisasi aset tanah merupakan upaya pengamanan aset Pemerintah Daerah yang menjadi sangat prioritas sebagai bentuk legalitas kepemilikan yang sah.
“Evaluasi KPK beberapa waktu yang lalu juga mendorong Pemerintah Provinsi Jambi melakukan percepatan sertifikasi dengan memanfaatkan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tidak berbayar dari Badan Pertanahan Nasional (BPN). Kita mengharapkan melalui penandatanganan kerja sama ini, dapat menjadi pedoman dalam bidang pertanahan, khususnya percepatan sertifikasi aset, percepatan penyelesaian pendaftaran tanah, dan penanganan permasalahan aset Pemerintah Provinsi Jambi,” jelas Sudirman.
Lebih lanjut, Sudirman juga menambahkan bahwa Pemerintah Provinsi Jambi akan segera menyiapkan dokumen-dokumen terkait dalam rangka membantu BPN dalam menyelesaikan legalisasi aset-aset daerah. Dan, kata Sudirman, kerja sama ini sangat terukur sekali, karena targetnya adalah dalam jangka waktu 3 tahun kedepan, aset-aset Pemerintah Provinsi Jambi semuanya memiliki legalitas.
“Kita sangat mengharapkan perjanjian ini dapat menghasilkan progres yang cukup baik dalam jangka waktu 3 tahun kedepan, sesuai dengan isi perjanjian, sehingga aset-aset Pemerintah Provinsi Jambi memiliki legalitas,” pungkas Sudirman.
Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jambi, Dadat Dariatna menyampaikan, perjanjian kerja sama ini bertujuan untuk menginventarisir seluruh aset tanah dan melakukan legalisasi aset tanah Pemerintah Provinsi Jambi yang ada di seluruh kabupaten/kota se Provinsi Jambi, sehingga dapat mengatasi permasalahan dan konflik yang terjadi dengan pihak ketiga.
“Kerjasama dengan Pemerintah Provinsi Jambi meliputi beberapa hal, terutama dalam menginventarisir dan melegalisir aset tanah di Provinsi Jambi. Ada banyak kegiatan yang bisa bersinergi antara BPN dan Pemerintah Daerah, salah satunya adalah PTSL yang menjadi ikon dari BPN dan tertuang dalam Instruksi Presiden nomor 02 Tahun 2018,” kata Dadat.
“Kita mengharapkan dengan program PTSL yang didukung dengan Instruksi Presiden nomor 02 Tahun 2018 ini, seluruh jengkal tanah di Provinsi Jambi ini terdaftar secara resmi atau memiliki legalitas, termasuk aset tanah Pemerintah Provinsi Jambi. Kita akan lebih mengoptimalkan lagi dalam menyosialisasikan program PTSL ini karena dengan PTSL kita memiliki data yang dapat digunakan untuk tata ruang,” lanjut Dadat.
Dadat menuturkan, setiap tahunnya BPN Provinsi Jambi terus melakukan sertifikasi tanah aset Pemerintah Daerah, tetapi kegiatan ini belum optimal karena keterbatasan anggaran dari Pemerintah Pusat dan memerlukan dana pendampingan dari Pemerintah Daerah.
“Kami mengharapkan melalui kerja sama ini, ada bantuan dana pendampingan dari Pemerintah Daerah untuk sertifikasi tanah aset, sehingga bisa lebih maksimal dalam mengeluarkan sertifikat aset tanah Pemerintah Daerah,” tutur Dadat.(JP-Hms/Lee)
0 Komentar
Komentar Dilarang Melanggar UU ITE