Istri Gubernur Jambi Hj Rahima Juga Dituding Terlibat
Jambipos, Jambi-Koalisi Lembaga Swasdaya Masyarakat (LSM) menuding Ketua Komisi IV (Bidang Pendidikan dan Kesra) DPRD Provinsi Jambi M Khairil ST bertanggungjawab soal carut marut proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMA/SMK di Jambi tahun 2020. Bahkan Peraturan Gubernur Jambi Nomor 20 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis PPDB SMA dan SMK dinilai tak efisien dalam proses PPDB di Jambi.
Pada Pergub Nomor 20 tahun 2020 tertulis bahwa dalam rangka meningkatkan efisiensi dan efektivitas penerimaan peserta didik baru pada jenjang Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) dan Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) perlu petunjuk teknis penerimaan peserta didik baru yang terstandar, transparan dan akuntabel. Namun pada praktek dilapangan banyak ditemukan kecurangan.
Hal itu terungkap saat pertemuan Ketua DPRD Provinsi Jambi Edi Purwanto, Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi Rokky Candra dengan LSM di Ruang Rapat Ketua DPRD Provinsi Jambi, Senin (27/7/2020).
Juru Bicara Koalisi LSM Jambi Agus Siswanto mengatakan, bahwa proses PPDB SMAN dan SMKN di Jambi sarat dengan kecurangan. Bahkan istri Gubernur Jambi yang juga sebagai Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Jambi Hj Rahima Fachrori dituding ikut terlibat dengan mamanfaatkan forum RT dalam proses PPDB di Jambi.
“Dari hasil investigasi kami praktek PPDB SMAN dan SMKN di Jambi sarat kecurangan. Sehingga kami memberikan pernyataan sikap yakni menolak hasil PPDB Tahun 2020-2021, panggil dan periksa dan copot Kepsek SMKN 4 Kota Jambi, menolak hasil PPDB penambahan kuota pada SMA Titian Teras Bungo, meminta audit investigasi terhadap keseluruhan hasil PPDB TA 2020-2021 di Provinsi Jambi. Panggil dan periksa Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Jambi sebagai oknum yang paling bertanggungjawab terhadap carut marutnya PPDB dan dunia pendidikan Jambi,” ujar Siswanto.
Usai menerima Koalisi LSM Jambi, Ketua DPRD Provinsi Jambi Edi Purwanto dan Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi Rokky Candra juga menerima LSM Koalisi Anak Bangsa yang diketuai Akmal Khatab.
Menurut Akmal Khatab, memasuki tahun ajaran baru 2020 Pemerintah Provinsi Jambi telah mengeluarkan Pergub No 20 Tahun 2020 tentang petunjuk teknis PPDB SMAN dan SMKN.
“Dalam pelaksanaannya calon PPDB harus mendaftar kesekolah tujuan dengan system online serta berdasarkan zonasi. Tapi dalam proses ini banyak indikasi kecurangan yang terjadi. Ironisnya, faktanya disekolah jumlah siswa yang masuk bukan hanya dari system online, akan tetapi masuk lewat titipan oknum-oknum,” kata Akmal Khatab.
Akmal Khatab menambahkan, pihaknya menilai pelaksanaan PPDB Provinsi Jambi sarat dengan kecurangan dan tidak transparan. Kinerja panitia PPDB patut dipertayakan karena carut marutnya proses PPDB SMAN-SMKN di Provinsi Jambi.
“Kami dari Koalisi Anak Bangsa minta panitia PPDB Diknas Provinsi Jambi untuk bertanggungjawab atas buruknya system pendidikan serta pembodohan bagi anak-anak. Kami menuntut Gubernur Jambi Fachrori Umar bertindak tegas terhadap oknum-oknum Diknas Provinsi Jambi yang memanfaatkan PPDB 2020. Copot Plt Kadis Pendidikan Provinsi Jambi. Kami minta Gubernur Jambi untuk memberhentikan Kabid SMA dan SMK Dinas Pendidikan Provinsi Jambi,” terang Akmal Khatab, yang hingga kini masih konsisten menyuarakan aspirasi rakyat Jambi.
Menanggapi tuntutan LSM itu, Ketua DPRD Provinsi Jambi Edi Purwanto mengatakan, proses PPDB tiap tahun terus menjadi masalah. Hal itu juga disebabkan jumlah calon siswa melebihi kuota sekolah negeri yang ada. Sementara sekolah swasta minim kualitas sehingga kurang dilirik para calon siswa.
“Untuk menjawab persoalan ini, kami telah mendorong untuk penambahan pembangunan 100 ruang SMAN dan SMKN di Jambi. Karena tahun ini sebanyak 12.000 calon siswa SMA sederajat merebut sekolah negeri. Sementara daya tampung hanya 600 orang. Ini harus diambil solusi dengan penambahan ruang kelas di Tahun 2021 mendatang,” kata Edi Purwanto.
Edi Purwanto juga meminta LSM memberikan bukti soal praktik kecurangan PPDB di Jambi sehingga bisa dibawa ke ranah hukum atau memberikan sanksi kepada oknum-oknum tersebut.
Jambipos ingin mengkonfirmasi kepada Hj Rahima Fachrori usai menghadiri Rapat Paripurna DPRD Provinsi Jambi, Senin (27/7/2020) siang. Namun konfirmasi itu belum sempat dilakukan karena yang bersangkutan bersama Gubernur Jambi H Fachrori Umar buru-buru meninggalkan gedung dewan.
0 Komentar
Komentar Dilarang Melanggar UU ITE