Ketua PWI Jambi: Harus Dibayarkan
Oleh: Rosenman Manihuruk
Jambipos, Jambi-Penetapan Perpres 54/2020 serta intruksi Presiden kepada seluruh Kementerian/Lembaga (K/L) dan daerah untuk melakukan refocusing anggaran bagi dana kesehatan, bantuan sosial (bansos) dan mendukung dunia usaha khususnya UMKM selama Pandemi Covid-19, juga berimbas kepada Media Online di Jambi. Terkhusus bagi Medi Online yang telah bekerjasama dengan Humas Provinsi Jambi.
Pasalnya, dampak dari refocusing anggaran ini, sebesar Rp 4,1 Miliar anggaran yang juga termasuk anggaran belanja media di Humas Provinsi Jambi dialihkan ke bantuan dampak Covid-19.
Sehingga pembayaran belanja media online sejak Mei 2020 kedepan tidak lagi dibayarkan karena tidak memiliki anggaran. Setidaknya ada 50 media online yang telah bekerjasama dengan Humas Provinsi Jambi.
Awalnya refocusing anggaran guna penghematan lanjutan atas belanja K/L, di mana sumber penghematan adalah kegiatan/proyek yang terhambat akibat adanya pandemik Covid-19, atau dapat ditunda ke tahun berikutnya.
Pedoman penghematan tersebut adalah Belanja yang tidak terkait dengan penanggulangan Covid-19, dapat ditunda, belanja modal untuk proyek (tidak terkait Covid-19) yang dapat ditunda, atau diperpanjang waktunya (single-year menjadi multi years, dan multi-years diperpanjang ke tahun berikutnya).
Kemudian kegiatan/proyek (tidak terkait Covid-19) yang sudah dikontrak dapat dinegosiasi kembali dengan pihak ketiga untuk ditunda pengerjaannya karena terdampak Covid-19 serta terakhir, belanja pegawai akan dilakukan penundaan kenaikan tunkin dan pengangkatan CPNS, serta delayering.
Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah melakukan refocusing dan realokasi anggaran untuk menangani dampak dari wabah virus corona.
Untuk refocusing rambu-rambunya adalah melakukan refocusing dan realokasi anggaran untuk menangani dampak dari wabah virus Corona (Covid-19) terhadap perekonomian nasional dan membatalkan kegiatan-kegiatan yang dianggap tidak lagi relevan atau tidak mengikuti prioritas.
Contohnya perjalanan dinas, kegiatan yang tidak dapat dilakukan pada periode darurat adalah target yang utama.
Namun dampak dari pandemi Covid-19 ini, bukan hanya dirasakan kalangan masyarakat saja. Bagi sebagian kalangan pengusaha menengah pun sangat dirasakan. Seperti halnya pengusaha pers media online.
Di Provinsi Jambi, pemilik perusahaan online sebagian bertanya-tanya tentang nasib anggaran publikasi di sejumlah pemerintahan, khususnya di Kantor Gubernur Jambi yang ditangani oleh Humas Provinsi Jambi.
Hal ini terjadi dengan alasan dari pejabat Humas Provinsi Jambi, belum mencairkan dana publikasi ke sebagian pers online sejak Mei 2020. Alasan tidak pencairan itu karena adanya realokasi dan refocusing anggaran sebesar Rp 4,1 Miliar untuk percepatan penanganan penanggulangan Covid-19 di Provinsi Jambi.
Seharusnya Jangan Dihentikan
Menanggapi hal itu, Jambipos menjumpai Ketua DPRD Provinsi Jambi Edi Purwanto di ruang kerjanya, Senin (27/7/2020) siang. Menurutnya, seluruh pemerintah daerah harus melakukan refocusing anggaran untuk penanggulangan dampak Covid-19, termasuk Pemerintah Provinsi Jambi.
“Ini adalah intruksi Pemerintah Pusat dengan adanya Perpres 54/2020. Sehingga wajib dijalankan pemerintah daerah. Namun dalam hal ini, seharusnya Humas Provinsi Jambi cukup mengurangi saja, jangan menghentikan. Kan bisa saja dibayar setengah hingga Desember kedepan. Jangan dihentikan, karena Jurnalis juga bagian terdepan dalam penanggulangan Covid-19,” ujarnya.
Edi Purwanto juga mengaku hingga saat ini belum mendapatkan laporan soal penggunaan dana refocusing penanggulangan Covid-19 oleh Pemprov Jambi.
“Kalau tidak pandemic Covid-19, pasti semua normal. Namun setidaknya Humas Provinsi Jambi harus bijak dalam melakukan refocusing anggaran kepada media yang telah bekerjasama selama ini. Saya berjanji akan memperhatikan ini untuk APBD Perubahan Provinsi Jambi nanti,” ujarnya.
Kemudian Jambipos juga meminta tanggapan kepada Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi Pinto Jayanegara (Golkar). Namun dengan kesan menolak, Pinto tak bersedia memberikan tanggapan soal hal tersebut dan beralu meninggankan Jambipos.
Gubernur Kaget
Jambipos kemudian mempertayakan hal penghentian pembayaran biaya kerjasama Media Online sejka Mei 2020 kepada Gubernur Jambi H Fachrori Umar usai Gubernur Jambi menghadiri Rapat Paripurna DPRD Provinsi Jambi dalam rangka Pengambilan Keputasan Dewan terhadap Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2019, di Ruang Rapat Utama Gedung DPRD, Senin (27/07/2020).
“Refokusing Pemerintah Provinsi Jambi untuk penanggulangan dampak pandemic Covid-19 di Provinsi Jambi. Penyalurannya melalui Jaring Pengaman Sosial (JPS) Covid-19 diserahkan ke seluruh kabupaten kota di Provinsi Jambi,” ujarnya.
Saat Jambipos mempertayakan bahwa dana kerjasama media online di Humas Provinsi Jambi telah dihentikan sejak Mei 2020, karena dana sebesar Rp 4, 1 Miliar dialihkan ke Covid-19, Fachrori Umar tampak bingung.
Kemudian Gubernur Jambi menyarankan Jambipos untuk menayakan hal itu ke Kepala Biro Humas Provinsi Jambi Johansyah. Tiba-tiba Johansyah langsung menghalau Jambipos dan mempersilahkan Gubernur Jambi bersama Istri meninggalkan Gedung DPRD Provinsi Jambi.
“Kita sudah akomudir di APBD Perubahan Provinsi Jambi 2020 Pak,” jawab singkat Johansyah kepada Gubernur Jambi sembari melangkah.
Harus Dibayarkan
Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Jambi H Ridwan Agus Depati juga memberikan tanggapan soal refocusing anggaran di Humas Provinsi Jambi yang berimbas kepada Media di Jambi.
“Humas Provinsi Jambi harus bertanggungjawab dan harus membayarkan biaya pemuatan pemberitaan tersebut. Karena wartawan bagian dari hal terpenting dalam pembangunan. Meski ada kebijakan dari Pemerintah Pusat soal refocusing anggaran, tidak harus berimbas langsung kepada pengusaha media yang memberikan makan jurnalisnya,” tegas H Ridwan Agus saat dihubungi Jambipos, Selasa (28/7/2020) siang.
Menurut Ridwan Agus, Gubernur Jambi harus memiliki kecakapan dalam meminpin dan bijak dalam mengambil keputusan. “Humas Provinsi harus bayarkan tunggakan biaya kerjasama itu. Karena itu sudah kontrak sejak awal tahun dan harus dipertanggungjawabkan. Jurnalis itu anak Bangsa, jangan disepelekan,” kata Ridwan Agus.
Ridwan Agus juga meminta pengusaha media yang berurusan dengan pemberhentian biaya kerjasa sejak Mei 2020 lalu dengan Humas Provinsi Jambi, agar bersuara, dan jangan pasrah belaka. Karena dana pemberitaan di pemerintahan itu adalah uang rakyat dan media juga berhak mendapatkannya.
“Atas nama PWI Provinsi Jambi saya meminta Gubernur Jambi melalui Kabiro Humas Provinsi Jambi agar segera membayarkan biaya pemberitaan kepeda puluhan media tersebut. Jurnalis juga sebagai garda terdepan dalam penanggulangan Covid-19 lewat karya jurnalistiknya. Jadi Gubernur Jambi harus bijak dan harus membayarkannya,” tegas Ridwan Agus.
Kata Ridwan Agus, dalam situasi pandemi Covid-19 ini, salah satu aktivitas yang tidak berhenti adalah Pers. Artinya, dalam aktivitas, selain profesi aparat penegak hukum dan juga soal pelayanan masyarakat oleh pemerintah, pers masih sangat aktif beraktivitas untuk memberikan informasi publik. Bahkan terkait informasi terupdatenya soal perkembangan Covid-19 itu sendiri.
Jadi, menurut Ridwan Agus, harusnya anggaran publikasi media tidak dipangkas, bahkan nahrus ditambah. Masih banyak anggaran lain yang lebih layak dipangkas. Misal, anggaran soal reses di Dewan Perwakilan Rakyat Deaerah (DPRD) itu, jumlahnya miliaran.
“Sisi lain anggaran perjalanan dinas pejabat, yang sudah jelas layak dialihkan, jumlahnya pun kalau diakumulasi puluhan miliar. Saya sangat menyayangkan kebijakan Pemerintah Provinsi Jambi itu. Lihat dan pertimbangkan kembali. Anggaran publikasi seluruh Provinsi Jambi itu totalnya berapa. Anggaran kecil begitu masih juga dipangkas,” ujar Ridwan Agus.
“Soal informasi perkembangan Covid-19, adanya pers, maka informasi yang beredar bisa dipertanggungjawabkan. Aneh kalau Pemerintah mengandalkan Media Sosial. Dimana letak tanggungjawabnya informasi tersebut. Pers, khususnya media online sangat layak untuk dijadikan mitra dalam hal kebijakan belanja publikasi pemerintah, meski ditengah pandemi Covid-19. Maka anggaran jangan dipangkas, harusnya ditambah,” kata Ridwan Agus.
Disebutkan, Pemerintah di Provinsi Jambi dari tingkat Gubernur, Bupati dan Walikota harus juga mendengarkan Dewan Pers, bahwa untuk wartawan juga sangat layak untuk mendapatkan subsidi bantuan. Dalam artian, aktivitas wartawan hingga saat ini masih berjalan. Berusaha menyajikan berita-berita soal perkembangan Covid-19 maupun berita umum lainnya.
“Sehingga wartawan juga harus jadi perhatian, mereka berisiko terpapar Corona. Bahkan sudah ada kejadiannya di Indonesia ini. Mereka layak dapat subsidi bantuan dari pemerintah. Pemerintah jangan diam saja, seolah tak mengerti hal itu, padahal butuh mereka (wartawan),” sebutnya.(Penulis Adalah Redpel Jambipos)
0 Komentar
Komentar Dilarang Melanggar UU ITE