Video Conference terkait Koordinasi Persiapan Pelaksanaan Pilkada Serentak Tahun 2020, yang berlangsung di Ruangan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Jambi, Sabtu (13/06/2020).(Humas) |
Hal tersebut dikemukakan Sudirman usai melakukan Video Conference terkait Koordinasi Persiapan Pelaksanaan Pilkada Serentak Tahun 2020, yang berlangsung di Ruangan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Jambi, Sabtu (13/06/2020).
“Video conference bersama Bapak Sekjen Kemendagri tadi membahas tentang persiapan pelaksanaan pilkada serentak tahun 2020 yang akan dilaksanakan pada tanggal 09 Desember 2020 oleh 9 Provinsi, 224 Kabupaten dan 37 Kota termasuk Jambi. Pada dasarnya Jambi telah siap melaksanakan pilkada serentak ini, tentu dengan prosedur yang telah ditetapkan, mengingat wabah covid-19 masih melanda Indonesia, termasuk Provinsi Jambi,” ujar Sudirman.
Sudirman menerangkan, video conference hari ini salah satu pembahasannya adalah dalam rangka memberikan keyakinan kepada semua, baik itu pemerintah maupun masyarakat bahwa penyelenggaraan pilkada serentak tahun 2020 bisa tetap berjalan pada 09 Desember 2020. Kemendagri juga memastikan Provinsi, Kabupaten/Kota yang menyelenggarakan pilkada serentak tahun 2020 telah menyiapkan alokasi anggarannya, baik itu untuk KPU maupun untuk Bawaslu.
“Dasar dari pelaksanaan pilkada serentak tanggal 09 Desember 2020 adalah Perpu nomor 02 tahun 2020 tanggal 04 Mei 2020, jadi kita semua harus optimis bahwa pilkada serentak tahun 2020 bisa terselenggara pada bulan Desember nanti. Pemerintah pusat tadi juga memastikan alokasi anggaran untuk Pilkada serentak nanti, khususnya anggaran tambahan terkait penyelenggaraan pilkada dengan aman ditengah wabah covid-19,” terang Sudirman.
“Kita sangat mengharapkan Pemerintah Provinsi Jambi dan Pemerintah Kabupaten/Kota yang menyelenggarakan pilkada serentak nanti bisa mempersiapkan semua dengan sebaik baiknya,” tambah Sudirman.
H.Sudirman,SH.,MH. |
Sudirman menuturkan, terkait anggaran pilkada serentak, ada beberapa usulan anggaran tambahan dari KPU dalam rangka penanganan covid-19 salah satunya adalah penambahan jumlah TPS sebanyak 767 TPS sesuai dengan standar kesehatan penanganan covid-19, tentunya ini berimbas pada penambahan anggaran. Penambahan alokasi anggaran juga termasuk penyediaan sarana dan prasarana untuk mengantisipasi penyebaran covid-19 yaitu, penyediaan masker, sarung tangan, hand sanitizer serta tempat untuk cuci tangan disetiap TPS.
Lebih lanjut, Sudirman juga menambahkan, untuk tahapan penyelenggaraan pilkada serentak tahun 2020 ini secara umum ada 15 tahapan sesuai dengan Peraturan KPU nomor 05 Tahun 2020 dan saat ini telah memasuki tahapan yang ke 5 yaitu penetapan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS).(JP-Hms/Lee)
0 Komentar
Komentar Dilarang Melanggar UU ITE