Gubernur Jambi, Dr.Drs.H.Fachrori Umar,M.Hum.(Humas) |
Jambipos, Jambi-Gubernur Jambi, Dr.Drs.H.Fachrori Umar,M.Hum memberikan 2 (dua) opsi kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) terkait 6 (enam) orang PNS yang diberhentikan dan didemosi dari Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama, yakni diangkat kedalam jabatan fungsional yang setara dengan JPT Pratama atau diikutsertkan dalam pengisian JPT Pratama melalui seleksi terbuka terhadap 9 (sembilan) JPT Pratama yang diusulkan ke KASN, Jumat (5/6/2020).
Kedua ospsi tersebut disampaikan oleh Gubernur Jambi, H.Fachrori Umar kepada Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara Republik Indonesia, melalui Surat Gubernur Jambi Nomor: S-1244/BKD-3.2/VI/2020, Hal Keberatan Kedua atas Rekomendasi KASN pada surat Nomor B-677/KASN/02/2020, tanggal 5 Juni 2020.
Melalui surat tersebut, Gubernur Jambi menjawab surat Wakil Ketua KASN Nomor B-1388/KASN/5/2020 pada Mei 2020, bahwa data dan informasi yang telah disampaikan Pemprov Jambi kepada KASN, sesuai dengan surat rekomendasi KASN Nomor B-3964/KASN/11/2019 tanggal 18 November 2019, pada poin 4 menyatakan bahwa “Hasil uji kompetensi terhadap 37 (tigapuluh tujut JPT Pratama tersebut yang Saudara rencanakan, akan dilakukan mutasi/rotasi dan penempatan dalam jabatan PNS sesuai dengan kompetensinya, dapat kami setujui atas dasar pertimbangan dan data pendukung hasil pemeriksaan Inspektorat Provinsi Jambi dengan nomor LAP.700/101/ITPROV-2/VII/2019, tanggak 31 Juli 2019 dan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI per-semester 1 tahun 2019 (31 Desember 2019)” adalah sesuai dengan fakta yang sebenarnya tidak ada data dan informasi yang dimanipulasi.
Selanjutnya, terkait poin yang menyatakan bahwa Pemprov Jambi tidak melakukan pengangkatan dan pelantikan terhadap 31 (tigapuluh satu) tetapi sesuai dengan lampiran surat rekomendasi Ketua KASN nomor B-3964/KASN/11/2019 tanggal 18 November 2019, Pemprov Jambi hanya melaksanakan pengangkatan dan pelantikan terhadap 5 orang pejabat yang terdiri dari: a.Otin Supandi,S.Sos. Mutasi/Rotasi dari Jabatan Kepala Biro Umum menjadi Kepala Biro Organisasi, b.Dra.Hj.Emi Nopisah, MM dikukuhkan Kembali dalam jabatan Sekretaris DPRD Provinsi Jambi karena masa jabatannya telah lebih dari 5 (lima) tahun sesuai dengan ketentuan Pasal 117 UU Nomor 5 Tahun 2014, c.3 (tiga) orang didemosi kedalam jabatan administrator a.n. Drs.Ujang Hariadi, Drs.Ariansyah,ME, dan Edi Kusmiran,S.STP
"Terhadap rekomendasi Wakil Ketua KASN nomor B-677/KASN/2/2020 tanggal 28 Februari 2020 pada poin 11 huruf d menyatakan bahwa atas dasar penegasan pada poin c, maka rekomendasi KASN nomor B-3964/KASN11/2019 tanggal 18 November 2019, kami tinjau kembali/dibatalkan dan dinyatakan tidak berlaku. Kami menyampaikan bahwa dengan ditinjau kembali/dibatalkan dan dinyatakan tidak berlakunya surat Ketua KASN tersebut, maka secara utuh keseluruhan dalam lampiran surat rekomendasi Ketua KASN tidak hanya yang diberhentikan dan didemosi yang ditinjau kembali/dibatalkan dan dinyatakan tidak berlaku, tetapi untuk jabatan yang dimutasi/rotasi dan pejabat masa jabatannya telah lebih dari 5 (lima) tahun juga termmasuk dalam rekomendasi yang ditinjau kembali/dibatalkan dan dinyatakan tidak berlaku’” ujar Fachrori. (JP-Hms/Lee)
0 Komentar
Komentar Dilarang Melanggar UU ITE