Jambipos, Jambi-Gubernur Jambi Dr.Drs.H.Fachrori Umar,M.Hum, selaku Ketua Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Provinsi Jambi menyalurkan bantuan Jaring Pengaman Sosial (JPS) Covid-19 Provinsi Jambi sebanyak 2.282 paket sembako dan uang tunai bagi masyarakat terdampak wabah corona di Kota Jambi. Penyerahan JPS tersebut berlangsung di Posko Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kota Jambi di kantor Damkar, Senin (1/6/2020).
Pemerintah Provinsi Jambi telah melakukan kerjasama dengan Pemerintah Kota Jambi dalam menetapkan besaran alokasi keseluruhan JPS Covid-19 dengan jumlah alokasi daftar calon penerima JPS Kota Jambi 3.012 rumah tangga.
Penetapan kriteria penerima; 1.Mempertimbangkan risiko terjadinya tumpang tindih, double counting dan ketidaktepat sasaran baik yang bersumber dari APBN, APBD Kabupaten, CSR/Swasta dan pihak lainnya, 2.Memperhitungkan rasio penduduk miskin, 3.Memperhitungkan sektor-sektor lapangan usaha di tiap Kabupaten/Kota dan jumlah tenaga kerja yang mungkin terdampak secara langsung dan tidak langsung, serta 4.Memperhitungkan dan melakukan prognosis atas dampak perlambatan pertumbuhan ekonomi tiap Kabupaten/Kota se Provinsi Jambi selamat Tahun 2020.
"Penyediaan Jaring Pengaman Sosial ini menjadi salah satu bentuk kontribusi serta upaya Pemerintah Provinsi dalam membantu mengurangi beban Pemerintah Kabupaten/Kota yang diharapkan penyaluran Jaring Pengaman Sosial dilaksanakan sesuai prinsip 3T, yaitu tepat sasaran, tepat jumlah, dan tepat waktu," ungkap Gubernur Jambi.
Fachrori berharap agar JPS yang ada di masing-masing Kabupaten/Kota khususnya Kota Jambi dapat secara bertahap disalurkan kepada masyarakat dengan tetap berpegang teguh pada kebijakan sosial dan Physical Distancing, dapat membantu meringankan beban masyarakat Provinsi Jambi yang terdampak serta mematuhi imbauan pemerintah untuk selalu hidup bersih dan sehat, dengan standar kesehatan untuk mencegah penularan Covid-19.
Fachrori menyampaikan, Pemerintah Pusat telah melakukan berbagai kebijakan refocusing anggaran dalam alokasi bantuan bagi masyarakat yang terdampak diantaranya Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Sembako, Kartu Prakerja, Pembebasan Biaya Listrik Subsidi dan lain sebagainya.
Sejalan dengan itu juga Pemerintah Provinsi Jambi melakukan berbagai kebijakan dalam percepatan penanggulangan Covid-19 ini dengan mengalokasikan anggaran dalam penyediaan bantuan kesehatan dan Jaring Pengaman Sosial bagi masyarakat yang terdampak atau memiliki risiko sosial akibat Covid-19 untuk 30.000 rumah tangga, sebesar Rp.600.000 per rumah tangga yang tersebar di 11 kabupaten/kota dalam Provinsi Jambi sebagaimana tindak lanjut dari Instruksi Menteri Dalam Negeri RI Nomor 01 Tahun 2020 tentang Percepatan Penyebaran dan Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Lingkungan Pemerintah Daerah.
Gubernur Jambi menegaskan penentuan daftar calon penerima JPS ini juga dilaksanakan sesuai dengan surat edaran KPK Nomor 11 Tahun 2020 Tanggal 21 April 2020 tentang Penggunaan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan data Non DTKS dalam pemberian bantuan sosial kepada masyarakat dan keputusan kepala daerah di masing-masing kabupaten/kota dalam Provinsi Jambi.
Wali Kota Jambi H.Syarif Fasha menyampaikan, penyaluran JPS Covid-19 membutuhkan verifikasi data yang saat ini telah ditetapkan untuk masyarakat yang berhak.
"Harus dipastikan kelompok warga yang belum mendapatkan dan mudah-mudahan bantuan dan uang yang diberikan tepat sasaran," ujar Fasha.
Fasha berharap masyarakat yang menerima JPS Covid-19 dapat memanfaatkan secara maksimal bagi kehidupan keluarga.
"Manfaatkan, jangan dilihat dari jenisnya, juga jangan dibawa ke pasar untuk dicairkan (uang) jika ketahuan tidak akan diberi bantuan lagi. Mari bersama kita upayakan menjaga serta mencegah penyebaran Covid-19 dengan menjalankan protokol kesehatan," kata Wali Kota Jambi.
Sebelumnya, Kadis Sosial, Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Provinsi Jambi Arif Munandar melaporkan, JPS Covid-19 berbentuk paket sembako dan uang tunai dengan pendampingan dari BPKP, Inspektorat, pihak hukum termasuk bantuan aparat TNI dan Polri guna mempercepat serta membantu proses agar penyaluran JPS sesuai kriteria dan bermanfaat bagi masyarakat yang membutuhkan dalam masa pandemi wabah corona.
"JPS Covid-19 sebesar Rp600 ribu Per KPM/Rumah Tangga selama 3 bulan untuk bulan Mei, Juni dan Juli, terdiri dari paket sembako senilai Rp350 ribu oleh Bulog sedangkan penyaluran uang tunai sebesar Rp250 ribu melalui Pos," kata Arif Munandar.
Arif Munandar menambahkan, pada kesempatan yang sama, Kementerian Sosial melalui Balai Rehabilitasi Sosial Anak memberikan paket sembako senilai Rp300 ribu untuk 1.006 anak.(JP-Hms/Lee)
0 Komentar
Komentar Dilarang Melanggar UU ITE