Info Terkini

10/recent/ticker-posts

Widget HTML

 


Fachrori Kembali Salurkan Bantuan JPS Covid-19 di Batanghari

Harap Masyarakat Batanghari Benar-benar Terbantu 
Gubernur Jambi Dr.Drs.H.Fachrori Umar, M.Hum, selaku Ketua Gugus Tugas Covid-19 Provinsi Jambi menyalurkan Jaring Pengaman Sosial (JPS) Covid-19 untuk 1.125 Kelompok Penerima Manfaat/KK senilai Rp675.000.000 berbentuk sembako dan uang tunai bagi masyarakat terdampak wabah corona di Kantor Camat Muara Tembesi Kabupaten Batanghari, Selasa (2/6/2020).(Humas)
Jambipos, Batanghari-Gubernur Jambi Dr.Drs.H.Fachrori Umar, M.Hum, selaku Ketua Gugus Tugas Covid-19 Provinsi Jambi menyalurkan Jaring Pengaman Sosial (JPS) Covid-19 untuk 1.125 Kelompok Penerima Manfaat/KK senilai Rp675.000.000 berbentuk sembako dan uang tunai bagi masyarakat terdampak wabah corona di Kantor Camat Muara Tembesi Kabupaten Batanghari, Selasa (2/6/2020).

Penyaluran Jaring Pengaman Sosial Covid-19 oleh Pemerintah Provinsi Jambi dengan kriteria penerima; 1.Mempertimbangkan risiko terjadinya tumpang tindih, double counting dan ketidaktepat sasaran baik  yang bersumber dari APBN, APBD Kabupaten, CSR/ Swasta dan pihak lainnya, 2.Memperhitungkan rasio penduduk miskin, 3.Memperhitungkan sektor-sektor lapangan usaha di tiap kabupaten/kota dan jumlah tenaga kerja yang mungkin terdampak secara langsung dan tidak langsung serta 4.Memperhitungkan dan melakukan prognosis atas dampak perlambatan pertumbuhan ekonomi tiap kabupaten/kota se Provinsi Jambi selamat Tahun 2020. 

"Bentuk kontribusi serta upaya Pemerintah Provinsi dalam membantu mengurangi beban Pemerintah Kabupaten/Kota yang diharapkan penyaluran Jaring Pengaman Sosial dilaksanakan sesuai prinsip 3T yaitu tepat sasaran, tepat jumlah dan tepat waktu," ungkap Gubernur Jambi. Fachrori berharap masyarakat penerima bantuan benar-benar terbantu.

Fachrori menyampaikan, Pemerintah Pusat melakukan berbagai kebijakan refocusing anggaran dalam alokasi bantuan bagi masyarakat yang terdampak diantaranya Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Sembako, Kartu Prakerja, Pembebasan Biaya Listrik Subsidi dan lain sebagainya.

Pemerintah Provinsi Jambi melakukan berbagai kebijakan dalam percepatan penanggulangan Covid-19 ini dengan mengalokasikan anggaran dalam penyediaan bantuan kesehatan dan Jaring Pengaman Sosial bagi masyarakat yang terdampak atau memiliki resiko sosial akibat Covid-19 sebanyak 30.000 rumah tangga sebesar Rp.600.000 per rumah tangga yang tersebar di 11 kabupaten/kota dalam Provinsi Jambi sebagaimana tindak lanjut dari Instruksi Menteri Dalam Negeri RI Nomor 01 Tahun 2020 tentang Percepatan Penyebaran dan Percepatan Penanganan Vorona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Lingkungan Pemerintah Daerah.
Bupati Batang Hari H.Syahirsah menyampaikan, beberapa sumber  bantuan sosial tunai telah disalurkan terhitung bulan April. 

"Dana Desa sebesar Rp600 ribu tunai untuk 110 desa, sementara dari kabupaten ada bantuan Batanghari Tunai untuk 14 kelurahan," ujar H.Syahirsah. 

Syahirsah mengatakan, penanganan Covid-19 di Kabupaten Batang Hari juga telah dipersiapkan hingga akhir tahun 2020 jika dalam beberapa perubahan sesuai arahan dan instruksi dari Pemerintah Pusat.

"Berhubung waktu, jika akan diperpanjang kami juga bersiap untuk melakukan penanganan," kata Bupati Batanghari. 

Sebelumnya, Kadis Sosial, Pendudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Jambi Arif Munandar melaporkan JPS Covid-19 berbentuk paket sembako dan uang tunai dengan pendampingan dari BPKP, Inspektorat, pihak hukum termasuk bantuan aparat TNI dan Polri guna mempercepat serta membantu proses agar penyaluran JPS sesuai kriteria dan bermanfaat bagi masyarakat yang membutuhkan dalam masa pandemi wabah corona. 

"Dana senilai Rp.600 ribu Per KPM/Rumah Tangga selama 3 bulan untuk bulan Mei, Juni dan Juli, terdiri dari paket sembako senilai Rp350 ribu oleh Bulog sedangkan penyaluran uang tunai sebesar Rp250 ribu melalui Pos," kata Arif Munandar.

Arif Munandar menjelaskan, terkait data 3.012 KPM dapat dipenuhi dengan ketentuan Pemerintah Kabupaten Batang Hari melalui SK Bupati mengajukan data masyarakat yang sesuai dan tepat sasaran. "Bantuan bisa diberikan dengan SK yang diajukan sesuai kriteria penerima JPS Covid-19," tegas Arif Munandar.

Dalam penyaluran Jaring Pengaman Sosial Covid-19, Gubernurr Jambi didampingi Danrem 042/Gapu Kol.Kav.M.Zulkifli, Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Jambi Rudy M. Harahap, Kepala Bulog Divre Jambi Bakhtiar, serta para pejabat di Lingkup Pemerintah Provinsi Jambi.(JP-Hms/Lee)

Berita Lainnya

Posting Komentar

0 Komentar