Johansyah SE ME Jubir Gugus Tugas Covid-19 Provinsi Jambi |
Jambipos, Jambi-Sebanyak 30 ribu kepala keluarga di Provinsi Jambi akan mendapatkan bantuan Jaring Pengaman Sosial (JPS) Covid-19. Besaran jumlah JPS Provinsi Jambi sebesar Rp 600 Ribu Rupiah per rumah tangga perbulan. Bantuan akan diberikan untuk periode tiga bulan Mei, Juni, Juli 2020.
Bantuan pertama berupa sembako senilai Rp 350 Ribu yang akan didistribusikan langsung kepada masyarakat. Bantuan uang tunai senilai Rp 250 Ribu akan disalurkan melalui PT Pos Indonesia.
Hal itu diungkapkan Gubernur Jambi H Fachrori Umar yang juga sebagai Ketua Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Provinsi Jambi didampingi Jubir Gugus Tugas Johansyah SE ME saat jumpa pers di Kantor Gubernur Jambi, Jumat (8/5/2020).
Disebutkan, pemberian JPS Covid-19 itu menindaklanjuti instruksi Menteri Dalam Negeri RI Nomor 01 Tahun 2020 tentang pencegahan penyebaran dan percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Disebutkan, Tim Gugus Tugas Covid-19 Provinsi Jambi menyampaikan 8 poin putusan penting yakni Pemerintah Provinsi Jambi telah menyediakan anggaran Jaring Pengamanan Sosial (JPS) /social safetynet dan akan melaksanakan Bantuan JPS dengan sasaran Masyarakat yang terdampak atau memiliki resiko sosial akibat Covid-19, sebagai bentuk kepedulian atas bencana non-alam yang terjadi di Indonesia,khususnya Provinsi Jambi. JPS ini sekaligus merupakan salahsatu upaya membantu mengurangi beban Kabupaten/Kota dalam wilayah ProvinsiJambi.
Kemudian poin kedua yakni besaran jumlah bantuan JPS Provinsi Jambi adalah sebesar Rp 600.000 rupiah per rumahtangga perbulan, yang akan diberikan untuk periode 3 (tiga) bulan yaitu bulan Mei, Juni, Juli Tahun2020, denganrincian bantuan sembako senilai 350 ribu rupiah yang akan didistribusikan langsung kepada Masyarakat,dan bantuan uang tunai senilai 250 ribu rupiah yang akan disalurkan melalui PT Pos Indonesia.
Selanjutnya poin ketiga yakni Pemerintah Provinsi Jambi yang bekerjasama dengan seluruh Pemerintah Kabupaten/Kota,telah menetapkan kuota secara keseluruhan untuk sebanyak 30 ribu rumah tanggayang akan dialokasikan kepada calon Penerima Bantuan JPS Covid-19 yang berada di Kabupaten/kota dalam wilayah Provinsi Jambi.
“Penetapan alokasi keluarga penerima bantuan untuk Kabupaten/Kotater sebut telah dilaksanakan secara cermat dan teliti. Dengan mempertimbangkan resiko terjadinya tumpang tindih, double counting, dan ketidak tepatan sasaran Bansos akibat keberagaman sumber Bansos yang ada (APBN, APBD II, CSR, Swasta, Parpol, Perorangan, dan sebagainya), memperhitungkan rasio penduduk miskin tiap Kabupaten/Kota, memperhitungkan sektor-sektor lapangan usaha di tiap Kabupaten/Kota dan jumlah tenaga kerja yang mungkin terdampak baik secara langsung mau pun tidak langsung, memperhitungkan dan melakukan prognosis atas dampak perlambatan pertumbuhan ekonomi tiap Kabupaten/Kota se-Provinsi Jambi selama tahun 2020,” kata Fachrori.
Disebutkan pada poin ke empat yakni berdasarkan pertimbangan point 3 tersebut di atas, maka kuota Penerima Bantuan JPS Covid-19 yang dialokasikan untuk masing-masing Kabupaten/Kota dalam Provinsi Jambi, adalah sebagai berikut:
1. Kabupaten Kerinci : 2.438 rumah tangga
2. Kabupaten Merangin : 3.633 rumah tangga
3. Kabupaten Sarolangun : 3.131 rumah tangga
4. Kabupaten Batanghari : 3.371 rumah tangga
5. Kabupaten Muaro Jambi : 3.632 rumah tangga
6. Kabupaten Tanjung Jabung Timur : 2.500 rumah tangga
7. Kabupaten Tanjung Jabung Barat : 3.523 rumah tangga
8. Kabupaten Bungo : 2.036 rumah tangga
9. Kabupaten Tebo : 1.711 rumah tangga
10. Kota Jambi : 3.012 rumah tangga
11. Kota Sungai Penuh : 1.013 rumah tangga.
Pada poin ke lima, kuota sebanyak 30 ribu bersifat mengikat, sementara alokasi masing-masing Kabupaten/Kota masih bersifat dinamis, bergantung kepada kondisi lapangan dan prinsip kehati-hatian serta akuntabilitas.
Hal ini sesuai dengan Surat Edaran KPK Nomor 11 Tahun 2020 tanggal 21 April 2020 tentang Penggunaan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan Data non DTKS dalam Pemberian Bantuan Sosial ke Masyarakat.
Kemudian pada poin ke enam yakni calon penerima bantuan JPS di kabupaten/kota sebagaimana telah dialokasikan provinsi, akan ditetapkan dengan keputusan kepala daerah masing-masing.
Pada poin ke tujuh yakni guna mengurangi resiko penyimpangan dan tetap berpegang teguh kepada kebijakan Social dan Physical distancing, maka proses pendistribusian dilakukan dengan tidak menetapkan titik-titik kumpul tertentu, melainkan disampaikan secara langsung/mendatangi keluarga yang berhak. Selain itu, akan melibatkan aparatur Kabupaten/Kota; personel TNI dan Polri; termasuk lembaga-lembaga pengawas, serta pihak-pihak/sukarelawan yang diyakini dapat memperlancar proses pendistribusian dimaksud.
0 Komentar
Komentar Dilarang Melanggar UU ITE