Motornya ditabrak mobil saat berusaha kabur, dua pelaku jambret di Kota Jambi ditangkap warga. |
Jambipos, Jambi-Dua pelaku jambret bermotor bernama Idrus Susanto alias Edo alias Santo (20), warga Legok, Kecamatan Danau Sipin dan Ahmad Badri (23) warga Bagan Pete, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi berhasil ditangkap warga saat mencoba melarikan diri usai menjambret seorang pengendara motor (perempuan) di Jalan Kapten A Zaidi Saleh, Kelurahan Paal V, Kecamatan Kota Baru, atau tepatnya di depan Kantor Dinas Pendidikan Kota Jambi, Selasa (28/4/2020) sekira Pukul 17.00 WIB. Kini kedua pelaku jambret itu ditahan di sel tahanan Polsek Kotabaru Kota Jambi.
Pelaku terbilang cukup sadis dan nekat karena saat melakukan aksinya menggunakan senjata tajam (sajam) berupa pisau cutter.
Kejadian ini bermula saat korban yang bernama Maiti Rahmawati (65), warga Kelurahan Paal V, Kecamatan Kotabaru, tengah melintas di TKP tersebut menggunakan sepeda motor. Namun, tiba-tiba ia dipepet oleh dua orang pria tak dikenal dari arah kanan.
Merasa curiga, korban sontak menanyakan maksud kedua pria tersebut. Namun tak disangka, dengan cepat salah satu pelaku yang berada di belakang langsung merampas tas korban dan melukai lengan kanan menggunakan pisau cutter.
Akibat hal itu, korban pun tarjatuh terserat dan berteriak. Tas yang tadinya dirampas oleh pelaku rupanya masih tersangkut di lengan korban. Saat itu, korban sempat terseret, dan membuat pelaku terjatuh tepat berada di depan kantor BNN Provinsi Jambi.
Mendengar teriakan korban, warga dan pengendara yang berada di sekitar TKP tampak membantu mengejar pelaku. Kedua pelaku sempat berusah kabur, namun mobil berwarna hitam langsung menabrak motor pelaku dan membuat kedua pelaku terpental dan jatuh.
Kapolsek Kotabaru, AKP Afrito M Macan saat dikonfirmasi wartawan mengatakan, aksi kedua pelaku juga terekam kamera CCTV di kawasan perkantoran tersebut. Menurutnya, warga sempat terlihat emosi dengan aksi kedua pelaku.
“Pelaku ditabrak oleh pengendara mobil yang melintas di sana. Beruntung ada tim yang tengah berpatroli sehingga pelaku turut kita amankan, dan terhindar dari amukan massa,” jelasnya.
Selain itu, petugas juga turut mengamankan beberapa barang bukti seperti satu pisau cutter bergagang warna kuning, satu motor Honda Beat warna hitam yang digunakan pelaku untuk melancarkan aksinya.
“Atas perbuatannya, kedua pelaku dikenakan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman penjara maksimal 7 tahun penjara,” katanya. (JP-Lee)
0 Komentar
Komentar Dilarang Melanggar UU ITE