Tim Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kota Jambi yang diketuai Wali Kota Jambi DR H Syarif Fasha. |
Jambipos, Jambi- Tim Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kota Jambi yang diketuai Wali Kota Jambi DR H Syarif Fasha dinilai “gagal” dalam mencegah penularan wabah Covid-19 di Kota Jambi. Hingga Senin (27/4/2020) pasien positive covid-19 sudah 9 orang dan masuk zona merah.
Bahkan Tim Gugus Tugas Covid-19 Kota Jambi hingga menjemput paksa satu orang dalam pemantauan (ODP) positif corona (Covid-19) yang tidak melaksanakan isolasi mandiri. Warga berstatus ODP tersebut masih memberikan ceramah di beberapa masjid di Kota Jambi kendati yang bersangkutan sudah dinyatakan positif corona berdasarkan hasil rapid test (tes cepat).
Juru Bicara Tim Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Provinsi Jambi, Johansyah, Senin (27/4/2020) kepada wartawan mengatakan, Kota Jambi telah terjadi transmisi local sehingga semakin meluasnya penularan Covid-19. Seperti pasien A sudah menularkan ke orang-orang sekitar pasien, seperti keluarga dan warga sekitar.
“Penetapan zona merah itu kewenangan pusat. Informasi dari tim gugus tugas pusat, bahwa Kota Jambi itu sudah termasuk zona merah," kata Johansyah.
Kemudian terkait Kabupaten Merangin, yang saat ini jumlah pasien positif Covid-19 tertinggi di Provinsi Jambi sebanyak 10 pasien, kata Johansyah, hal ini baru dirilis dan belum ditetapkan oleh tim gugus pusat.
Disebutkan, di Kabuputen Merangin juga sudah terjadi transmisi lokal, dari pasien A menularkan ke pasien-pasien lain. “Namun kita akan berkoordinasi dengan pusat dan pemerintah Kabupaten Merangin terkait penetapan status ini,” katanya.
Jemput Paksa
Tim Gugus Tugas Covid-19 Kota Jambi akan menjemput paksa satu orang dalam pemantauan (ODP) positif corona (Covid-19) yang tidak melaksanakan isolasi mandiri. Warga berstatus ODP tersebut masih memberikan ceramah di beberapa masjid di Kota Jambi kendati yang bersangkutan sudah dinyatakan positif corona berdasarkan hasil rapid test (tes cepat).
“Tim gugus tugas atau kepolisian akan menjemput ODP tersebut, Senin (27/4/2020) di rumahnya, Kenali Asam Bawah, Kota Jambi. ODP tersebut sudah diminta mengisolasi diri di rumahnya setelah dinyatakan positif corona sesuai hasil rapid test. Tetapi yang bersangkutan masih melakukan ceramah di beberapa masjid. ODP tersebut termasuk salah satu jemaah Kota Jambi yang ikut kegiatan keagamaan di Gowa, Sulawesi Selatan,” kata Ketua Tim Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kota Jambi, Syarif Fasha di Kota Jambi, Minggu (26/4/2020).
Menurut Syarif Fasha, sebanyak 77 orang santri di salah satu pondok pesantren di Kota Jambi yang melakukan kontak dengan ODP posotif corona tersebut sudah menjalani rapid test. Hasilnya semua ke-77 santri tersebut negatif.
“Namun demikian kami masih terus melakukan pemantauan terhadap para santri tersebut karena mereka melakukan kontak dengan seorang ODP dinyatakan positif corona (berdasarkan hasil rapid test),” tambahnya.
Sementara itu, Juru Bicara Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Provinsi Jambi, Johansyah mengatakan, sebanyak 13 orang atau 62 persen dari 21 orang pasien posotif corona di Jambi berasal dari jamaah yang mengikuti kegiatan keagamaan di Gowa, Sulawesi Selatan Maret lalu. Sedangkan delapan pasien positif corona di Jambi pernah melakukan perjalanan ke zona merah corona di Jakarta dan Jawa Barat.
“Tiga orang pasien baru positif corona di Jambi diketahui Sabtu (25/4/2020), yakni pasien 19, 20, dan 21. Pasien 19 dan 20 asal Bangko, Kabupaten Merangin, Jambi memiliki riwayat perjalanan ke Gowa, Sulawesi Selatan. Sedangkan pasien 21 asal Kota Jambi memiliki riwayat perjalanan ke Cirebon, Jawa Barat,” katanya.
Dikatakan, Tim Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Provinsi Jambi, Kota Jambi, Kabupaten Merangin dan Tanjungjabung Barat masih terus melakukan penelusuran (tracking) terhadap orang-orang yang melakukan kontak dengan ketiga pasien tersebut.
“Orang-orang yang melakukan kontak dengan ketiga pasien, termasuk anggota keluarga mereka akan segera dilakukan rapid test. Tim masih menelusuri orang-orang yang kontak dengan ketiga pasien tersebut,” ujarnya.(JP-Asenk Lee)
0 Komentar
Komentar Dilarang Melanggar UU ITE