Instruksikan Pj.Sekda Maksimal dalam Penanganan Covid-19 di Provinsi Jambi
Gubernur Jambi Fachrori Lantik Pj Sekda Provinsi Jambi. |
Jambipos, Jambi- Gubernur Jambi, Dr.Drs.H.Fachrori Umar,M.Hum, menginstruksikan Penjabat Sekretaris Daerah (Pj.Sekda) Provinsi Jambi untuk maksimal dalam aksi penanggulangan dan penanganan Covid-19 di Provinsi Jambi.
Hal tersebut disampaikan Fachrori pada Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Jabatan Penjabat Pimpinan Tinggi Madya Sekretaris Daerah Provinsi Jambi, yang berlangsung di Ruang Kerja Gubernur Jambi, Kantor Gubernur Jambi, Kamis (23/04/2020).
Gubernur Jambi kembali melantik H.Sudirman,SH,MH sebagai Pj.Sekda Provinsi Jambi (perpanjangan masa Pj.Sekda Provinsi Jambi), memedomani Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penjabat Sekretaris Daerah yang tercantum dalam pasal 5 ayat 1 dan ayat 3, serta surat Menteri Dalam Negeri nomor: X.821/35/SJ tanggal 22 April 2020, mengenai Persetujuan Perpanjangan Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Jambi.
7 Januari 2020, Fachrori juga melantik H.Sudirman,SH,MH sebagai Pj.Sekda Provinsi Jambi. Saat ini, Sudirman sebagai Asisten Administrasi Umum Sekda Provinsi Jambi.
“Saya instruksikan kepada Pj.Sekda yang salah satu tugasnya adalah selaku komandan strategis dalam menanggulangi dan menangani penyebaran Covid-19 di Provinsi Jambi mampu menggerakkan seluruh jajaran OPD Pemerintah Provinsi Jambi untuk terus bekerjasama secara optimal dan maksimal dalam aksi penanggulangan dan penanganan penyebaran Covid-19 di Provinsi Jambi,” ujar Fachrori.
“Pemerintah Provinsi Jambi bersama seluruh stakeholder dan seluruh lapisan masyarakat terus saling bahu-membahu dan bekerja sama secara maksimal demi kesehatan dan keselamatan seluruh masyarakat Provinsi Jambi dalam menangani penyebaran Covid-19 di Provinsi Jambi,” tambah Fachrori.
Fachrori mengemukakan, semua mengetahui saat ini dunia tengah berjuang melawan pandemi Covid-19 yang menyebar begitu cepatnya, termasuk di Provinsi Jambi. Menghadapi Covid-19 ini, pemerintah mempunyai kewajiban untuk melindungi seluruh masyarakat dengan mengutamakan asas "Salus Populi Suprema Lex Esto” yaitu, keselamatan masyarakat adalah hukum tertinggi.
Lebih lanjut Fachrori berpesan kepada Pj.Sekda agar melaksanakan tugas sebaik-baiknya dalam rangka menjalankan tata kelola pemerintahan yang baik di Provinsi Jambi.
“Pengalaman yang saudara miliki dalam melaksanakan tugas pemerintahan sebelumnya, dapat menjadi bekal yang berharga guna menjalani tugas dan tanggungjawab sebagai Pj.Sekda. Semoga kita semua dapat melaksanakan tugas dengan baik dalam menerapkan kerja tim yang Tangguh, dan dapat menyelesaikan berbagai persoalan secara bersama-sama,” pungkas Fachrori.(JP-Hms/Lee)
0 Komentar
Komentar Dilarang Melanggar UU ITE