Dra Hj Elviana MSi saat mensosialisasikan bantuan pembiayaan modal Usaha Ultra Mikro (UMI) kepada ibu rumah tangga di Kabupaten Muarabungo, Provinsi Jambi, Jumat (3/11/2017) lalu. (Istimewa) |
Jambipos, Jambi-Ketua Komite VI (Bidang Perbankan dan Keuangan) Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Dra Hj Elviana MSi meminta Menteri Keuangan RI untuk menunda pungutan pinjaman Usaha Ultra Mikro (UMI) dari PT Permodalan Nasional Madani (PNM) kepada ibu rumah tangga di Provinsi Jambi ditengah mewabahnya Covid-19. Setidak hingga
April 2020 ada sebanyak 17.791 Ibu Rumah Tangga (IRT) sebagai nasabah UMI di Provinsi Jambi.
Penyebaran Nasabah UMI di
Provinsi Jambi terdapat di Kabupaten Batanghari 1609 IRT, Kabupaten Bungo 1146
IRT, Kerinci 1030 IRT, Merangin 1667 IRT, Muarojambi 2622 IRT, Sarolangun 300
IRT, Tanjung Jabung Barat 1574 IRT, Tanjung Jabung Timur 775 IRT, Tebo 1584 IRT
dan Kota Jambi 5484 IRT.
Hal itu dikatakan Elviana kepada Jambipos, Kamis (2/4/2020) menyusul
adanya permintaan Ibu-Ibu Rumah Tangga (IRT) di Provinsi Jambi yang merupakan
nasabah Program UMI.
“Saya meminta kepad Menkeu RI supaya
PT PNM menunda pungutan dari nasabah pinjaman Ultra Mikro akibat dampak
Pandemik Covid-19 ini,” kata Elviana.
Menurut Elviana, saat dirinya menjabat sebagai Anggota Komisi XI (Bidang Perbankan dan Keuangan) DPR RI telah banyak mensosialisasikan bantuan pembiayaan modal Usaha Ultra Mikro (UMI) kepada ibu rumah tangga di Provinsi Jambi.
Program UMI untuk masyarakat atau ibu-ibu rumah tangga tanpa agunan dengan syarat KTP dan KK saja dari Kementerian Keuangan RI kini sudah mencapai 17.791 nasabah di Provinsi Jambi.
Program pembiayaan modal itu disambut gembira para ibu rumah tangga di Provinsi Jambi. Program UMI sebesar Rp 2 Juta per ibu rumah tangga dengan angsuran Rp 50.000 per minggu tanpa agunan.
Elviana memaparkan manfaat program UMI yang bisa melepaskan para ibu rumah tangga dari rentenir. Sementara Menteri Keuangan RI tahun 2020 telah mengucurkan dana UMI sebesar Rp 1,5 Triliun dengan jumlah nasabah 241.000 penerima.
Disebutkan, bantuan berupa pinjaman modal usaha awal Rp 2 Juta kepada ibu-ibu rumah tangga usia 18 hingga 58 tahun, baik yang sudah punya usaha seperti jualan makanan lontong, gorengan, sayur, pembibitan dan lainnya atau yang baru mau buka usaha sungguh dirasakan di Provinsi Jambi.
Kata Elviana, ditengah himbauan pemerintah untuk mengurangi kegiatan di luar rumah, termasuk usaha rumah tangga ditengah wabah Covid-19, banyak IRT yang berkurang drastis penghasilannya. Sehingga mereka berat untuk melunasi kewajiban mereka angsuran Rp 50.000 setiap minggu.
“Kita meminta Menkeu RI Sri Mulyani untuk memberikan kelonggaran kepada IRT Nasabah UMI dengan menunda cicilan angsuran selama wabah covid-19 ini reda, sehingga aktivitas masyarakat kembali normal,” kata Elviana.(JP-Asenk Lee Saragih)
0 Komentar
Komentar Dilarang Melanggar UU ITE