Keringanan Penundaan Cicilan Dampak Covid-19
Dra Hj Elviana MSi. |
Jambipos, Jambi- Ketua Komite IV (Bidang Perbankan dan Keuangan) Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Dra Hj Elviana MSi meminta kepada nasabah Usaha Ultra Mikro (UMI) Mekar PNM Provinsi Jambi melengkapi data bagi yang tidak mampu melakukan pembayaran cicilan baik pokok maupun bunga untuk bulan Mei dan Juni 2020.
Sebelumnya Elviana telah meminta Menteri Keuangan RI untuk menunda pungutan pinjaman Usaha Ultra Mikro (UMI) dari PT Permodalan Nasional Madani (PNM) kepada ibu rumah tangga di Provinsi Jambi ditengah mewabahnya Covid-19. Bahkan Dirut Pusat Investasi Pemerintah yang menaungi PT PNM akan memberikan libur pembayaran cicilan baik pokok maupun bunga selama 6 bulan, namun menunggu Juknis pelaksanaan.
“Ibu-ibu nasabah pinjaman UMI Mekar PNM Provinsi Jambi yang sayo sayangj. Sore ini Dirut PT PNM Bapak Arief Mulyadi merespon permohonan saya. Beliau menelpon saya. Alhamdulillah permohonan saya beliau kabulkan. Saya diminta kirim data nasabah dari dapil saya yang benar-benar belum mampu bayar angsuran mingguan saat ini karena dampak Pandemi Covid 19 ini. Kita urus untuk bulan Mei dan Juni 2020 dulu sambil kita menunggu Dirut PIP rampung menyusun juknis untuk penangguhan 6 bulan yang beliau janjikan,” kata Elviana, Senin (27/4/2020).
“Kepada ketua kelompok yang membutuhkan bantuan, saya tunggu data anggotanya yang perlu kita bantu. Tolong ketik ya, nama ketua kelompok, Nomor HP, Desa, Kecamatan, Kabupaten/Kota, Provinsi. Nama-nama-nama anggota yang mohon penundaan pembayaran angsuran untuk 2 bulan Mei dan Juni 2020,” ujar Elviana.
“Tolong kirim nama yang benar-benar belum mampu bayar ya karena akan dicek kembali oleh staf PT PNM. Kirim ke WA saya 081274847938. Saya tunggu hingga besok hari Selasa 28 April 2020 Pukul 09.30 karena akan saya teruskan ke Pak Diky kepala Divisi PNM untuk Provinsi Jambi. Salam hangat untuk ibu-ibu UMI Mekar PNM se Provinsi Jambi. Semoga bisa menjalankan ibadah Ramadhan dengan tenang dan nyaman. Aamiin. Work From Home. Meringankan beban rakyat akibat pandemic Covid-19,” tulis Elviana.
Seperti diberitakan Jambipos sebelumnya, tercatat hingga April 2020 ada sebanyak 17.791 Ibu Rumah Tangga (IRT) sebagai nasabah UMI di Provinsi Jambi.
Penyebaran Nasabah UMI di Provinsi Jambi terdapat di Kabupaten Batanghari 1609 IRT, Kabupaten Bungo 1146 IRT, Kerinci 1030 IRT, Merangin 1667 IRT, Muarojambi 2622 IRT, Sarolangun 300 IRT, Tanjung Jabung Barat 1574 IRT, Tanjung Jabung Timur 775 IRT, Tebo 1584 IRT dan Kota Jambi 5484 IRT. (JP-Asenk Lee Saragih)
0 Komentar
Komentar Dilarang Melanggar UU ITE