-Dinas Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Jambi merealokasikan anggaran sebesar Rp 477 Miliar untuk penanganan Covid-19 di Provinsi Jambi. Hal itu terungkap saat rapat bersama Dinas PUPR Provinsi Jambi dengan Kejaksaan Tinggi Jambi di Ruang Rapat Kadis PUPR Provinsi Jambi, Selasa (21/4/2020).
Rapat bersama ini dipimpin oleh Kadis PUPR Provinsi Jambi Ir M Fauzi MT beserta jajaran serta dihadiri . Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Tinggi Jambi Agustinus.
Hal-hal yang dibahas yakni rapat tindak lanjut surat kesepakatan bersama tentang permasalahan hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
Kemudian membahas dalam rangka pembahasan Refocusing dan Realokasi anggaran dampak dari wabah Covid-19 pada anggaran DPUPR Provinsi Jambi 2020.
Dinas PUPR merealokasikan anggaran sebesar Rp. 477 Miliar yang dipotong dari beberapa kegiatan pembangunan dan biaya perjalanan dinas pada beberapa bidang di lingkup DPUPR Provinsi Jambi.
0 Komentar
Komentar Dilarang Melanggar UU ITE