Jambipos-Dalam menjaga keberlangsungan tugas Bank Indonesia (BI) khususnya di bidang sistem pembayaran dan pengelolaan uang rupiah, serta mengantisipasi dampak penyebaran COVID-19, BI berkomitmen tetap menyelenggarakan tugas dan layanan sistem pembayaran yang aman, lancar, andal, dan efisien, serta memastikan ketersediaan uang Rupiah di masyarakat.
Pelaksanaan tugas dan layanan tersebut dilaksanakan dengan memerhatikan penerapan aspek K3 (Keamanan, Kesehatan, dan Keselamatan Kerja) dari sisi pegawai BI, maupun masyarakat/para pihak yang berinteraksi dengan BI serta menerapkan himbauan Pemerintah untuk menjaga jarak interaksi sosial (social distancing).
Layanan sistem pembayaran yang tetap beroperasi normal, antara lain: Layanan BI Real Time Gross Settlement (BI-RTGS), Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI), BI Scripless Securities Settlement System (BI-SSSS), BI Electronic Trading Platform (BI-ETP), serta layanan penarikan dan penyetoran uang Rupiah dari perbankan/PJPUR (Penyelenggara Jasa Pengolahan Uang Rupiah).
Sementara itu, layanan pengelolaan uang rupiah yang banyak melibatkan interaksi sosial, untuk sementara waktu ditiadakan/ditutup terhitung mulai 16 Maret 2020, yaitu: (i) layanan kas keliling baik dalam kota maupun ke daerah 3T (tertinggal, terdepan dan terluar) di seluruh Indonesia dan (ii) layanan penukaran uang rusak dan klarifikasi uang palsu oleh masyarakat maupun perbankan di seluruh Indonesia.
BI telah menetapkan langkah-langkah untuk memastikan bahwa uang Rupiah yang didistribusikan kepada masyarakat adalah uang Rupiah yang telah melalui proses pengolahan khusus guna meminimalisir penyebaran COVID-19, yaitu:
1. Melakukan pengkondisian terhadap setoran uang yang diterima dari perbankan/PJPUR berupa karantina selama 14 (empat belas) hari dan dilanjutkan dengan proses penyemprotan disinfektan sebelum dilakukan pengolahan dan didistribusikan kembali kepada masyarakat.
2.Memperkuat higienitas dari SDM dan perangkat yang digunakan dalam pengolahan uang Rupiah.
3.Melakukan koordinasi dengan perbankan/PJPUR untuk melakukan hal-hal sebagai berikut:
a.Menerapkan langkah-langkah dalam pengolahan uang Rupiah dengan memerhatikan aspek K3 dari sisi SDM maupun perangkat pengolahan uang Rupiah.
b.Petugas perbankan/PJPUR yang melakukan penyetoran dan penarikan uang Rupiah dalam keadaan sehat dan menggunakan alat pelindung diri (masker dan sarung tangan).
c.Uang yang akan disetorkan oleh perbankan/PJPUR harus dibungkus dalam kemasan tertutup plastik transparan.
d.Mengutamakan pemenuhan kebutuhan masyarakat melalui kegiatan penarikan di BI.
BI memperkuat kebijakan sistem pembayaran non tunai untuk mendukung upaya mitigasi penyebaran COVID-19 melalui:
1.Mendorong penggunaan pembayaran nontunai dengan menurunkan biaya SKNBI dari perbankan ke BI yang semula Rp600 menjadi Rp1 dan dari nasabah ke perbankan semula maksimum Rp3.500 menjadi maksimum Rp2.900, berlaku efektif sejak 1 April 2020 sampai dengan 31 Desember 2020.
2.Mendukung penyaluran dana nontunai program-program Pemerintah seperti Program Bantuan Sosial PKH dan BPNT, Program Kartu Prakerja, dan Program Kartu Indonesia Pintar-Kuliah.(JP-Rel)
0 Komentar
Komentar Dilarang Melanggar UU ITE