Jambipos, Jambi-Tim Terpadu Pananganan Corona Virus Disease (Covid-19) Provinsi Jambi terus berupaya meningkatkan upaya preventif, yakni upaya mengurangi peyebaran Covid-19 di Provinsi Jambi. Seperti Tim Terpadu melakukan penyemprotan disinfektan Gereja Katolik Santo Gregorius Agung Paroki Kenali Kota Jambi yang beralamat di Jalan Lingkar Barat 1, Kenali Asam Bawah, Kecamatan Kotabaru, Kota Jambi, Sabtu (28/3/2020).
Penyemprotan disinfektan disejumlah rumah Ibadah dilakukan oleh Tim Terpadu Pananganan Covid-19 Provinsi Jambi selama masa darurat Covid-19.
Tim Terpadu dilapangan yaitu Sinergitas
TNI/Polri dan pemerintah dalam hal ini Kecamatan Kotabaru dan Kelurahan Kenali Asam
Bawah. Juga Babinsa dari Koramil 415/09 Telanaipura, Babinkamtibmas Polsek Kotabaru,
Pak Lurah Kesamba, Adik adik Pramuka dan relawan yang berjumlah sekitar 25 orang. Kegiatan berjalan aman dan
tertib.
Menurut salah satu Koordinator
Tim Terpadu Serma Rudianto Simanihuruk dari Satuan Koramil 415-09/To.Pura, mengatakan, dalam rangka pencegahan Covid-19
di Kota Jambi, khususnya Kecamatan Kotabaru penyemprotan disinfektan sasarannya
adalah tempat yang sering untuk orang kumpul seperti rumah ibadah, Masjid, Gereja,
Ponpes, Vihara, Klenteng, Sekolah, Kantor Pemerintah dan Swasta.
Kegiatan Sabtu (28/3/2020) dilaksanakan
mulai Pukul 08.00 WIB berlokasi di Ponpes Al Hidayah Pall 10, Masjid. Kemudian Gereja
Katolik St.GA Jambi Jalan Lingkar Barat Kotabaru dan juga sejumlah sekolah.
Sementara Kepala Biro Humas dan Protokol Sekretariat Daerah Provinsi Jambi, Johansyah,SE,ME selaku Juru Bicara Penanganan Covid-19 Provinsi Jambi menyampaikan, dua Pasien Dalam Pengawasan (PDP) Covid-19 di RSUD Raden Mattaher dinyatakan negative berdasarkan hasil uji swab.
“Ass, kawan-kawan ku semua ada beberapa hal yang dapat sampaikan, bahwa 2 pasien yang status PDP di RSUD Raden Mattaher Jambi hari ini uji swab keluar dinyatakan negatif, yakni umur 4 tahun perempuan dan umur 56 seorang laki-laki,” ujar Johansyah.
“Setelah dilakukan rapat pada hari ini ada 3 tempat yang dijadikan tempat tambahan isolasi antara lain, Gedung LPMP sebanyak 200 tempat tidur, Bapelkes Pijon 100 tempat tidur, BPSDM Provinsi Jambi 100 tempat tidak dan RS Budi Graha dan lokasi Sei Gelam Muarojambi tidak jadi kita gunakan,” tambah Johansyah.
Disebutkan, Tim Dinkes Provinsi Jambi juga sudah melaksanakan melakukan uji repit test terhadap keluarga berkontak langsung langsung pasien yang dinyatakan positif Covid-19 dan hasilnya negative.
Sementara Gubernur Jambi H Fachrori Umar telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 0960/SE/BPBD.2/III/2020 tentang Penyelenggaraan Ibadah dan Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan Dalam Masa Darurat Penyebaran Covid-19.
Dalam Surat Edaran Gubernur Jambi ini dituliskan bahwa masyarakat (Umat Islam) Provinsi Jambi dapat melaksanakan Sholat Jumat dan Sholat Berjamaah di Masjid dan Mussollah dengan tetap memperhatikan pencegahan penyebaran Covid-19. Kemudian masyarakat Provinsi Jambi non Islam diminta menyesuaikan.
Sedangkan dalam pelaksanaan kegiatan pendidikan, Provinsi/Kabupaten/Kota untuk dapat mempedomani Surat Edaran Menteri Pendidikan RI No 04 Tahun 2020, untuk tidak melaksanakan Ujian Nasional. Sementara masa Siaga Darurat Covid-19 di Provinsi Jambi Hingga 29 Mei 2020. (JP-Asenk Lee Saragih)
0 Komentar
Komentar Dilarang Melanggar UU ITE