Info Terkini

10/recent/ticker-posts

Widget HTML

 


Dua Pasien PDP Covid-19 di RSUD Raden Mattaher Jambi Dinyatakan Negatif M

Masa Siaga Darurat Covid-19 di Provinsi Jambi Hingga 29 Mei 2020
Johansyah SE ME.(Kolase Youtube)

Jambipos, Jambi-Kepala Biro Humas dan Protokol Sekretariat Daerah Provinsi Jambi, Johansyah,SE,ME selaku Juru Bicara Penanganan Corona Virus Disease (Covid-19) Provinsi Jambi menyampaikan, dua Pasien Dalam Pengawasan (PDP) Covid-19 di RSUD Raden Mattaher dinyatakan negative berdasarkan hasil uji swab. 

“Ass, kawan-kawan ku semua ada beberapa hal yang dapat sampaikan, bahwa 2 pasien yang status PDP di RSUD Raden Mattaher Jambi hari ini uji swab keluar dinyatakan negatif, yakni umur 4 tahun perempuan dan umur 56 seorang laki-laki,” ujar Johansyah kepada wartawan, Jumat malam (27/3/2020).


“Setelah dilakukan rapat pada hari ini ada 3 tempat yang dijadikan tempat tambahan isolasi antara lain,  Gedung LPMP sebanyak 200 tempat tidur, Bapelkes Pijon 100 tempat tidur, BPSDM Provinsi Jambi 100 tempat tidak dan RS  Budi Graha dan lokasi Sei Gelam Muarojambi tidak jadi kita gunakan,” tambah Johansyah.

Disebutkan, Tim Dinkes Provinsi Jambi juga sudah melaksanakan  melakukan uji repit test terhadap keluarga  berkontak langsung langsung pasien yang dinyatakan positif Covid-19 dan hasilnya negative.

Surat Edaran

Sementara Gubernur Jambi H Fachrori Umar telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 0960/SE/BPBD.2/III/2020 tentang Penyelenggaraan Ibadah dan Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan Dalam Masa Darurat Penyebaran Covid-19. 

Dalam Surat Edaran Gubernur Jambi ini dituliskan bahwa masyarakat (Umat Islam) Provinsi Jambi dapat melaksanakan Sholat Jumat dan Sholat Berjamaah di Masjid dan Mussollah dengan tetap memperhatikan pencegahan penyebaran Covid-19. Kemudian masyarakat Provinsi Jambi non Islam diminta menyesuaikan.

Sedangkan dalam pelaksanaan kegiatan pendidikan, Provinsi/Kabupaten/Kota untuk dapat mempedomani Surat Edaran Menteri Pendidikan RI No 04 Tahun 2020, untuk tidak melaksanakan Ujian Nasional. Sementara masa Siaga Darurat Covid-19 di Provinsi Jambi Hingga 29 Mei 2020. (JP-Asenk Lee Saragih) 




Berita Lainnya

Posting Komentar

0 Komentar