ODP Covid-19 di Provinsi Jambi 783 Orang
Jambipos, Jambi-Lima orang tenaga medis di Provinsi Jambi menyandang status Orang Dalam Pemantauan (ODP) Corona Virus Disease (Covid-19). Kelima medis ini terdiri dari 1 orang dokter dan 4 orang perawat yang menangani pasien positif Corona di Jambi yakni pasien laki-laki berusia 55 tahun asal Tebo yang diisolasi di RSUD Raden Mattaher Jambi sejak 17 Maret 2020 lalu.
Kepala Biro Humas dan Protokol Sekretariat Daerah Provinsi Jambi, Johansyah,SE,ME selaku Juru Bicara Penanganan Covid-19 Provinsi Jambi, Kamis malam (26/3/2020) menjelaskan, setelah diinventarisir oleh tim terpadu ada 4 perawat dan 1 dokter yang menangani pasien tersebut.
Johansyah mengatakan kini ke 5-nya berstatus ODP diisolasi mandiri di RSUD Raden Mattaher. Meski masih menyandang status siaga dalam penanganan pencegahan penyebaran Covid-19, di Provinsi Jambi penyebaran Covid-19 tersebut terus bertambah.
Disebutkan, saat ini terdapat 804 kasus Covid-19 yang teridentifikasi dari data sebelumnya yang hanya mencapai 178 kasus. Dari data yang dijelaskan Johansyah, jumlah ODP sebanyak 783 orang, kemudian, untuk Pasien Dalam Pemantauan (PDP) sebanyak 21 orang.
Untuk Kabupaten Tebo sendiri terdapat 92 ODP dan 1 PDP. Kemudian untuk Kabupaten Bungo terdapat 18 ODP dan 1 PDP.
Di Kabupaten Kerinci terdapat 18 ODP dan 3 PDP, selanjutnya di Kota Sungai Penuh mencapai 5 ODP. Kemudian di Kabupaten Merangin ada 3 ODP, Kabupaten Tanjab Timur 6 ODP dan 1 PDP. Kemudian Tanjab barat 3 ODP dan 2 PDP. Kabupaten Muarojambi terdapat 86 ODP dan 2 PDP.
Selanjutnya di Kota Jambi terdapat 258 OPD dan 11 PDP, kemudian Kabupaten Batanghari 52 ODP dan di Kabupaten Sarolangun terdapat 242 ODP.
“Masyarakat harus waspada, karena memang saat ini mengalami peningkatan dalam jumlah ODP maupun PDP,” kata Johansyah.
Johansyah juga menyebutkan saat ini pihaknya telah mengambil beberapa swab dari pasien yang dikirim ke Kemenkes RI untuk mengetahui hasil positif atau tidaknya. Dari itu, 9 orang pasien dinyatakan negatif dan hanya ada 1 orang yang positif terdampak Covid-19.
“Sekarang masih kita lakukan perawatan di isolasi. Untuk saat ini satu pasien tersebut terus dilakukan pemeriksaan. Kabar terakhir yang diterima saat ini kondisi pasien yang positif tersebut semakin membaik. Meski demikian, Gugus penanganan pencegahan penularan Covid-19 masih menunggu 11 pasien dalam uji lab atau swab yang dikirim ke Kemenkes pusat,” katanya.
Johansyah juga menghimbau kepada masyarakat untuk selalu meningkatkan kewaspadaan dalam status penanganan Covid-19. “Selalu terapkan hidup sehat dan makanan yang bergizi agar virus tak mudah menyerang kita,” ujarnya.
Publikasikan Identitas
Sementara menyikapi keinginan masyarakat agar nama pasien atau indentitas yang positif Covid-19 disebut ke media agar menjadi pembelajaran dan meningkatkan kewaspadaan masyarakat, Johansyah mengatakan tetap mengacu pada protap kesehatan untuk tidak menyebutkan nama pasien.
“Itu tetap tidak boleh dilakukan, karena kita menjaga identitas yang di khawatirkan pada diri pasien dan keluarganya sendiri. Jika memang nama pasien yang positif corona tersebut harus disebut, maka harus dilakukan pendekatan persuasif dan meminta kepada keluarganya sendiri yang berbicara. Bagusnya keluarganya yang ngomong, biar tidak ada unsur paksaan, kalau memang itu perlu disebut pasti kita butuh proses untuk membujuk keluarga pasien,” terangnya.
Terpisah, Sekjen Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Jambi, Heri Farmansyah (Heri Rawas) kepada wartawan mengatakan, PWI Provinsi Jambi memang berharap agar Gugus Penanganan Penyebaran Covid-19 bisa membeberkan data pasien Covid-19.
“Tapi kita tetap menghormati SOP penanganan Covid-19 ini. Dalam artian, tetap dengan seizin pasien. Kita berharap agar tim yang berada dalam gugus bisa melakukan pendekatan secara persuasif agar pasien memberi izin. Karena Covid-19 ini bukanlah aib, ini demi memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Provinsi Jambi,” kata Heri Rawas.
Menurut Heri Rawas, media dan para jurnalis memiliki fungsi penting untuk menyampaikan informasi penting bagi masyarakat. Ini semua agar warga yang sebelumnya kontak atau berada di sekitar penderita, bisa secepatnya memeriksakan diri dan melakukan pengobatan sedini mungkin, untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.
Heri Rawas juga mengimbau agar seluruh Jurnalis tetap menjaga kehati-hatian dalam melakukan tugas peliputan dan tetap menjaga kesehatan.
Keterbukaan Informasi Covid-19
Sementara Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Jambi mendesak Pemerintah Provinsi Jambi menggunakan protokol keamanan dalam peliputan Covid-19. Di samping menerapkan protokol keamanan liputan, AJI Kota Jambi mendesak pemerintah yang tergabung dalam gugus tugas penanganan Covid-19 di Provinsi Jambi untuk transparan dalam keterbukaan informasi.
Hery Posmo dari AJI Kota Jambi mengatakan, transparansi keterbukaan informasi ini sangat penting untuk disampaikan kepada publik. Pemerintah harus transparan dalam menyebutkan lokasi sebaran penderita Covid-19.
“Hal itu perlu dilakukan, mengingat publik saat ini dihadapkan pada posisi yang sulit karena kesimpangsiuran informasi. Misalnya setelah Pemprov Jambi mengonfirmasi terdapat satu orang pasien positif terinfeksi Covid-19. Namun, pemerintah tak kunjung menyampaikan riwayat perjalanan pasien sebelum dinyatakan positif,” ujar Hery Posmo.
Disebutkan, riwayat perjalanan pasien ini penting disampaikan publik, karena masyarakat yang pernah kontak muka dengan pasien yang bersangkutan bisa melakukan tindakan untuk mencegah penularannya.
Melihat ketidakjelasan dan kesimpangsiuran informasi saat virus Corona makin luas penyebarannya, AJI menyampaikan sikap sebagai berikut:
1. Mendorong terbentuknya sistem informasi terpadu dan transparan tentang pencegahan dan penanganan coronavirus Covid – 19 di Provinsi Jambi.
2. Menyediakan informasi secara transparan dan akuntabel melalui berbagai kanal yang mudah diakses demi kepentingan publik.
3. Pemerintah juga perlu membuka riwayat perjalanan pasien positif Covid-19, menyediakan peta sebaran, dan mengumumkan pejabat publik yang positif Covid-19. Transparansi ini penting untuk memberitahu publik agar memahami bahaya virus ini sehingga bisa berhati-hati dan berusaha tidak menjadi korban berikutnya.
4. Memanfaatkan aplikasi media sosial yang update dan bisa diakses luas oleh masyarakat. (JP-Asenk Lee Saragih)
0 Komentar
Komentar Dilarang Melanggar UU ITE