Jambipos, Jakarta- Komite IV DPD RI melaksanakan rapat kerja (raker) dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di DPD RI, di Ruang Rapat GBHN, Kompleks Senayan, Jakarta, Selasa (18/2/2020). Rapat yang dipimpin Ketua Komite IV DPD RI Dra Hj Elviana MSi tersebut untuk membahas perkembangan penyalur Kredit Usaha Rakyat (KUR) serta dukungan terhadap perkembangan UMKM di daerah.
Ketua Komite IV DPD RI Elviana menjelaskan dalam masa sidang II tahun sidang 2019-2020 Komite IV DPD RI sedang melaksanakan pengawasan terhadap UU Nomor 20 Tahun 2008 tentang UMKM.
“Kami telah melaksanakan kunjungan kerja ke daerah serta melakukan raker dengan para stakeholder dan pelaku UMKM di daerah dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap UU No.20 tahun 2008 tentang UMKM. Kenyataannya, di lapangan masih terdapat banyak persoalan yang dihadapi oleh pelaku UMKM, mulai dari akses permodalan, SDM, akses pasar, perizinan serta persaingan usaha yang semakin ketat,” ucap Elviana.
Baca Juga: Elviana Pimpin Rapat Kerja Komite IV DPD RI Bersama BPS Nasional
Baca Juga: Elviana Pimpin Rapat Kerja Komite IV DPD RI Bersama BPS Nasional
Dalam raker tersebut, Komite IV DPD RI mendorong OJK untuk melakukan monitoring dan evaluasi terhadap perbankan dalam penyaluran dana KUR dari segi sasaran dan prosedur sehingga ada peningkatan jumlah UMKM yang mendapat pembiayaan/ pinjaman modal usaha.
“Kami mendorong OJK dalam melaksanakan sosialisasi dan asistensi pendirian Penjaminan Kredit Daerah (Jamkrida), sehingga diharapkan setiap daerah memiliki Jamkrida. Selain itu penting sekali bagaimana meningkatkan peran OJK di daerah dan bersinergi untuk melakukan edukasi lebih luas mengenai keuangan dan perbankan sesuai dengan lingkup tugas OJK, kepada masyarakat di masing-masing Provinsi,” kata Elviana, senator asal Provinsi Jambi ini.
Ketua Komite IV DPD RI Dra Hj
Elviana MSi (ketiga dari kanan) saat memimpin rapat kerja (raker) dengan
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di DPD RI, Selasa (18/2/2020). Foto (Istimewa)
|
Senada dengan itu, Anggota Komite IV DPD lainnya menyatakan bahwa DPD RI mendorong OJK untuk melakukan monitoring dan evaluasi terhadap perbankan dalam penyaluran dana KUR dari segi sasaran dan prosedur sehingga ada peningkatan jumlah UMKM yang mendapat pinjaman modal usaha.
OJK Komitmen
Sementara Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan terus melakukan sosialisasi dan asistensi pendirian perusahaan Jamkrida (Penjaminan Kredit Daerah) kepada pemerintah daerah. Hal ini merupakan salah satu upaya OJK dalam mendorong pertumbuhan UMKM (Usaha Mikro Kecil dan Menengah) di daerah.
Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan, program tersebut merupakan salah satu peran OJK untuk mendorong pertumbuhan UMKM di daerah. Untuk itu ia berharap Jamkrida bisa dilakukan dengan baik di setiap daerah.
Wimboh Santoso menjelaskan pihaknya menaruh perhatian besar pada pengembangan UMKM di daerah. Menurutnya, selama ini OJK telah melakukan berbagai kegiatan dalam mendukung perkembangan UMKM.
“Dalam bentuk kebijakan, OJK mendorong kredit UMKM perbankan melalui penetapan bobot risiko yang lebih rendah pada bobot risiko dalam perhitungan Aset Tertimbang Menurut Resiko (ATMR) pada tagihan UMKM, pemberian insentif dalam pembukaan jaringan kantor bank yang memiliki rasio kredit UMKM tertentu, penetapan kualitas kredit UMKM hanya didasarkan pada satu pilar yaitu ketepatan pembayaran bunga dan/atau pokok, serta kewajiban pemenuhan rasio kredit setiap kelompok Bank Umum Kegiatan Usaha (BUKU) pada usaha produktif dengan memasukkan UMKM sebagai usaha produktif,” terang Wimboh.
Wimboh Santoso juga sepakat dengan hasil rapat dengan Komite IV DPD RI untuk bersinergi dalam mendorong peningkatan akses keuangan bagi UMKM melalui program PELAKU (Pusat Edukasi, Layanan Konsumen dan Akses Keuangan UMKM).
“Kami juga sepakat bersinergi dalam memitigasi munculnya penyedia jasa dan produk finansial berbasis online (fintech) ilegal,” katanya.
"Jamkrida ini rumit dan harapannya jangan sampai ketika didirikan langsung ambles karena nggak bisa menyerap UMKM di daerah," ungkap Wimboh.
Lebih lanjut, Wimboh menambahkan bahwa akan menguatkan peran OJK di daerah dengan melakukan edukasi di setiap provinsi. Hal ini merupakan salah satu langkan agar masyarakat memahami keuangan dan perbankan khususnya para pelaku UMKM di daerah.
Selain itu, OJK juga saat ini tengah menyasar perluasan TPAKD (Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah) di setiap provinsi. Pasalnya saat ini TPAKD belum tersebar di Tanah Air.
"Saat ini baru terdapat 164 TPAKD di beberapa provinsi. Memang salah satu fokus kami untuk menggencarkan terbentuknya TPAKD di setiap daerah," lanjutnya.
TPAKD merupakan forum koordinasi antarinstansi dan stakeholders terkait untuk meningkatkan percepatan akses keuangan di daerah dalam rangka mendorong pertumbuhan ekonomi daerah serta mewujudkan masyarakat yang sejahtera.
TPAKD pun memiliki beberapa tujuan yakni mendorong ketersediaan akses keuangan yang seluas-luasnya kepada masyarakat dalam rangka mendukung perekonomian daerah. Selain itu, TPAKD juga bertujuan untuk mencari terobosan dalam rangka membuka akses keuangan yang lebih produktif bagi masyarakat di daerah.
"TPAKD juga bertujuan untuk mendorong LJK untuk meningkatkan peran serta dalam pembangunan ekonomi daerah, Menggali potensi ekonomi daerah yang dapat dikembangkan dengan menggunakan produk dan layanan jasa keuangan. Lalu mendorong optimalisasi potensi sumber dana di daerah dalam rangka memperluas penyediaan pendanaan produktif antara lain untuk mengembangkan UMKM, usaha rintisan (start up business) dan membiayai pembangunan sektor prioritas. Terakhir TPAKD bertujuan untuk mendukung program Pemerintah dalam upaya meningkatkan indeks inklusi keuangan di Indonesia," kata Wimboh.
Selain TPAKD, OJK juga menambahkan bahwa mereka akan menggencarkan program PELAKU (Pusat Edukasi, Layanan Konsumen dan Akses Keuangan) bagi UMKM. Program ini dikatakan memiliki tujuan untuk mendorong akses keuangan bagi UMKM.
Program ini pun dikatakan memiliki tiga tujuan yakni menyediakan sarana bagi konsumen dan masyarakat di daerah untuk memperoleh informasi mengenai Lembaga Jasa Keuangan (LJK) dan produk dan jasa keuangan. Tujuan kedua ialah menyediakan sarana bagi konsumen dan masyarakat di daerah untuk menyampaikan informasi, pertanyaan, dan pengaduan di sektor jasa keuangan.
Terakhir program ini dikatakan bertujuan untuk memfasilitasi pemberdayaan UMKM dan penyediaan akses ke sektor jasa keuangan.
"Berdasarkan hal tersebut, program PELAKU punya tiga fungsi sesuai dengan kepanjangannya. Yang pertama fungsi edukasi dengan kegiatan utama berupa penyusunan dan pelaksanaan program edukasi berikut memastikan ketersediaan materi dan informasi edukasi, serta operasionalisasi SiMolek," pungkas Wimboh.
"Selain itu ada fungsi layanan konsumen dengan kegiatan utama seperti menerima informasi, menjawab pertanyaan, penanganan pengaduan, dan mengarahkan penggunaan Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (LAPS). Dan terkahir fungsi akses keuangan UMKM dengan kegiatan utama antara lain berupa edukasi dalam rangka pemberdayaan UMKM dan memfasilitasi akses pemberian kredit atau pembiayaan bagi UMKM," tutupnya.(JP-Berbagaisumber/ Asenk Lee)
0 Komentar
Komentar Dilarang Melanggar UU ITE